• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MK Palestina Putuskan Gaza Tidak Berhak Ikut Pemilu

04/10/2016
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

36dcf9d852ea4fef9ec4eb9d91771cd6_18Chanelmuslim.com- Mahkamah Konstitusi (MK) Palestina memutuskan bahwa wilayah Gaza tidak berhak mengikuti pemilu yang akan diselenggarakan tahun ini. Pemilu hanya boleh diikuti oleh warga wilayah Tepi Barat saja.

Sedianya, pemilu Palestina dijadwalkan pada 8 Oktober 2016. Namun, pengadilan tinggi di kota Ramallah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilu karena kesertaan wilayah Gaza masih dalam proses pembahasan.

MK Palestina akhirnya meminta KPU Palestina untuk menjadwal ulang pelaksanaan pemilu.

“Keputusan Mahkamah memerintahkan pemerintah untuk melakukan pemilu secara lokal,” ucap Ketua MK Palestina, Hisham al-Hatoo di Ramallah.

Hisham juga menjelaskan bahwa tidak disertakannya Gaza dalam pemilu karena tidak adanya garansi dari pemerintah Hamas untuk siap menyelenggarakan pemilu secara benar.

Keputusan ini kian memperburuk situasi di Palestina setelah sebelumnya di tahun 2006, pemilu Palestina juga hanya dikhususkan untuk wilayah Tepi Barat. Seperti diketahui, Wilayah Tepi Barat dikuasai partai Fatah pimpinan Presiden Palestina, Mahmud Abbas.

Sejak tahun 2007, Palestina akhirnya terpecah menjadi dua wilayah: Tepi Barat dan Gaza. Dan sekali lagi, momen untuk bisa terjadinya penyatuan berbuntut kegagalan.

“Kebijakan ini sangat politis dan kental akan kepentingan internal pemerintah yang berkuasa,” ucap juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri, dalam jumpa pers sebagai pernyataan penolakan terhadap keputusan MK ini.

Menteri dalam negeri Palestina, Jehad Mashaqi, menyatakan bahwa kebijakan pemilu hanya di Tepi Barat ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan MK.

Keputusan ini juga dikeluarkan setelah partai Fatah yang berkuasa menuduh Hamas melakukan sabotase dengan keputusan pengadilan Gaza yang tidak menyertakan Jerusalem Timur sebagai peserta pemilu.

Saat ini, lebih dari 400 anggota dewan berasal dari Tepi Barat setelah pada tahun 2012 Hamas memboikot pemilu Palestina. Terakhir, Gaza mengikuti pemilu Palestina pada 11 tahun lalu.

Sebenarnya, Hamas sudah menerima terjadinya rekonsiliasi dengan siap menjadi peserta pemilu tahun ini. Namun, keputusan Hamas ini justru membuat khawatir para petinggi partai Fatah.

Pada pemilu tahun 2006, Hamas pernah membuat kejutan dengan menguasai mayoritas kursi parlemen. Namun, masyarakat internasional yang dipelopori Amerika dan Eropa menolak hasil ini.

Hal tersebut dengan alasan sebagai penghormatan kepada proses perdamaian antara Palestina dengan Israel yang dikhawatirkan akan terganggu. Bahkan, Amerika dan Eropa memasukkan Hamas sebagai daftar hitam organisasi teroris. (mh/Aljazeera)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Promosikan Indonesia : Ini Empat Lokasi di Time Square New York

Next Post

Temukan Banyak Zat Berbahaya : Halal Center Unisma Sosialisasi Sertifikasi Halal

Next Post

Temukan Banyak Zat Berbahaya : Halal Center Unisma Sosialisasi Sertifikasi Halal

Shea Rasol : Desainer Asal Malaysia Gelar Show di IIF 2016

Resep Beef Burger Praktis

Resep Beef Burger Praktis

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7966 shares
    Share 3186 Tweet 1992
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Bangun Kolaborasi untuk Masyarakat, Salimah Bogor Audiensi dengan Wakil Ketua DPRD

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4137 shares
    Share 1655 Tweet 1034
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4449 shares
    Share 1780 Tweet 1112
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga