• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MIUMI Kota Bekasi Kecam “Nikahsirri dan Lelang Perawan”

September 23, 2017
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia Ustad Wildan Hasan menanggapi kasus yang beredar di masyarakat Kota Bekasi mengenai Nikahsirri dan lelang perawan. Menurut beliau, setelah melihat isi situs dan  membaca pernyataan dari pendiri nikahsirri, menurutnya, pertama tidak sesuai dengan syariat Islam dan UU perkawinan yang berlaku di Indonesia.

"Jika nikahsirri.com melakukan pernikahan maka pernikahan yang dilaksanakan dengan cara di atas tidak sah dan batil," ungkapnya.

Karena kata Ustad Wildan, Nikah sirri itu harus mengikuti syariat yang digambarkan dalam web tersebut jelas menyelisihi syariat. 

"Terang sekali hal itu merupakan praktek prostitusi berselimut dalih agama dan sosial," tambahnya.

Ia berpendapat bahwa apa yang digambarkan di situs Nikah Sirri mirip kawin kontrak yang dilaksanakan Syiah. 
" Ini mirip praktek kawin kontrak (mut'ah) Syiah. Jika dijalankan maka penyelenggara dan pelakunya telah bertindak biadab dan menyalahi konstitusi agama dan negara. Wajib ditindak," tutur Lulusan STID Muhammad Natsir ini.                       
 
Menurutnya, apa yang dikemukakan Aris Wahyudi penggagas NikahSirri telah melecehkan agama dan negara.

"Itu terang-terangan melecehkan agama dan negara. Bahaya sekali mereka berani terbuka seperti itu menandakan negara mengalami lost control sosial," katanya dihubungi chanelmuslim.com, Sabtu (23/9/2017).

Ia berpendapat apa yang digagas Aris terpengaruh praktek Syiah dengan perkawinan mut'ahnya.

"Bisa jadi ada pengaruh Syiah karena prakteknya sesuka-sukanya dalam melakukan perkawinan (mut'ah)                        
Biadab dan merusak," tuturnya 

Oleh karena itu, ia meminta kepada MUI dan pemerintah harus bertindak cepat menangani dan mecegahnya. Ia juga akan menindaklanjuti saat bertemu MUI nanti.

"Negara dan generasi muda bangsa dalam posisi sangat berbahaya bila ini dibiarkan. Nanti dirapat MUI akan saya sampaikan juga ke pimpinan ormas islam," pungkasnya. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Astagfirullah, Orang Ini Berani Iklan Bisnis Nikah Kontrak Lewat Medsos

Next Post

Menteri Yohana Tanggapi Nikahsirri.com dan Lelang Perawan

Next Post

Menteri Yohana Tanggapi Nikahsirri.com dan Lelang Perawan

Malaysia Tolak Kedatangan Peserta Pertemuan Kaum Gay

Tim Bantuan Kemanusiaan untuk Muslim Rohingya Dilempari Bom Molotov oleh Warga Buddha Myanmar

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga