• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Yohana Tanggapi Nikahsirri.com dan Lelang Perawan

September 23, 2017
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

Chanelmuslim.com – Situs nikahsirri yang digagas Aris Wahyudi dari Partai Ponsel membuat heboh warganet. Program yang diluncurkan dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan  dengan melelang perawan kepada kaum berduit. Jadi bila ada Perawan atau Janda tapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program tersebut. Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan atau juga bisa  bulanan sesuai kemampuan finansial calon mempelai.

Info tersebut terdengar oleh  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise. Ia menyatakan menentang keras lelang perawan dan kawin kontrak yang beredar di situs tersebut.

“Pemerintah menentang keras Lelang Perawan dan Kawin Kontrak yang belakangan beredar melalui situs nikahsirri.com,” tegas wanita berkacamata ini.

Menurutnya lelang perawan dan kawin kontrak itu mengeksploitas kaum perempuan dan bisa kena tindak pidana. 

“Lelang Perawan dan kawin kontrak bila dapat dibuktikan maka dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi kaum perempuan. Dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan bahwa:
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi oragan dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial,” katanya, Sabtu (23/9/2017).

Kata Yohana, program ini tersemasuk pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama. Oleh karena itu ia mendesak pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi untuk menindaklanjuti.

“Apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur eksploitasi sehingga melanggar pidana dan unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, kata Yohana.

Lebih lanjut lagi, Menteri Yohana menambahkan, “Masih banyak cara untuk mengentaskan kemiskinan salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi, politik dan lain sebagainya bagi kaum perempuan. Saya tidak membenarkan program mengentaskan kemiskinan melalui lelang keperawanan dan kawin kontrak. Program ini sudah merendahkan harkat martabat kaum perempuan sebagai manusia. Manusia bukan objek untuk di lelang. Kaum perempuan akan sangat di rugikan dalam lelang keperawanan ini. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh kaum perempuan agar tidak mudah terpadaya atas bujuk rayu dan modus-modus kawin kontrak seperti ini. Lindungi diri kita dari praktik prostitusi terselubung ini. Jangan pernah terlibat ke dalamnya karena hanya merendahkan martabat kaum perempuan dan menguntungkan pelaku eksploitasi,” pungkasnya. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MIUMI Kota Bekasi Kecam “Nikahsirri dan Lelang Perawan”

Next Post

Malaysia Tolak Kedatangan Peserta Pertemuan Kaum Gay

Next Post

Malaysia Tolak Kedatangan Peserta Pertemuan Kaum Gay

Tim Bantuan Kemanusiaan untuk Muslim Rohingya Dilempari Bom Molotov oleh Warga Buddha Myanmar

Dua dari Lima Muslim di Eropa Alami Diskriminasi

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3061 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7448 shares
    Share 2979 Tweet 1862
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3946 shares
    Share 1578 Tweet 987
  • Kerahkan BTB ke Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, BAZNAS RI Salurkan Bantuan Rp300 Juta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BNPB Umumkan Satu Santri Meninggal Dunia Akibat Ambruknya Bangunan Ponpes di Sidoarjo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga