• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Yohana Tanggapi Nikahsirri.com dan Lelang Perawan

23/09/2017
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

Chanelmuslim.com – Situs nikahsirri yang digagas Aris Wahyudi dari Partai Ponsel membuat heboh warganet. Program yang diluncurkan dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan  dengan melelang perawan kepada kaum berduit. Jadi bila ada Perawan atau Janda tapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program tersebut. Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan atau juga bisa  bulanan sesuai kemampuan finansial calon mempelai.

Info tersebut terdengar oleh  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise. Ia menyatakan menentang keras lelang perawan dan kawin kontrak yang beredar di situs tersebut.

“Pemerintah menentang keras Lelang Perawan dan Kawin Kontrak yang belakangan beredar melalui situs nikahsirri.com,” tegas wanita berkacamata ini.

Menurutnya lelang perawan dan kawin kontrak itu mengeksploitas kaum perempuan dan bisa kena tindak pidana. 

“Lelang Perawan dan kawin kontrak bila dapat dibuktikan maka dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi kaum perempuan. Dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan bahwa:
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi oragan dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial,” katanya, Sabtu (23/9/2017).

Kata Yohana, program ini tersemasuk pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama. Oleh karena itu ia mendesak pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi untuk menindaklanjuti.

“Apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur eksploitasi sehingga melanggar pidana dan unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, kata Yohana.

Lebih lanjut lagi, Menteri Yohana menambahkan, “Masih banyak cara untuk mengentaskan kemiskinan salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi, politik dan lain sebagainya bagi kaum perempuan. Saya tidak membenarkan program mengentaskan kemiskinan melalui lelang keperawanan dan kawin kontrak. Program ini sudah merendahkan harkat martabat kaum perempuan sebagai manusia. Manusia bukan objek untuk di lelang. Kaum perempuan akan sangat di rugikan dalam lelang keperawanan ini. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh kaum perempuan agar tidak mudah terpadaya atas bujuk rayu dan modus-modus kawin kontrak seperti ini. Lindungi diri kita dari praktik prostitusi terselubung ini. Jangan pernah terlibat ke dalamnya karena hanya merendahkan martabat kaum perempuan dan menguntungkan pelaku eksploitasi,” pungkasnya. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MIUMI Kota Bekasi Kecam “Nikahsirri dan Lelang Perawan”

Next Post

Malaysia Tolak Kedatangan Peserta Pertemuan Kaum Gay

Next Post

Malaysia Tolak Kedatangan Peserta Pertemuan Kaum Gay

Tim Bantuan Kemanusiaan untuk Muslim Rohingya Dilempari Bom Molotov oleh Warga Buddha Myanmar

Dua dari Lima Muslim di Eropa Alami Diskriminasi

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9227 shares
    Share 3691 Tweet 2307
  • Tiga Trik Padu Padan Vest Rajut

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4177 shares
    Share 1671 Tweet 1044
  • 12 Adab bagi Penuntut Ilmu

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Aminah Binti Ruqaisy Sosok Muhajirah yang Jarang Dikenal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sosok Ketua Umum NU Gus Kikin: Kiai yang juga Pengusaha

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga