• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 27 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Meski Lulus Sensor, Iklan Blackpink Tak Patuhi Aturan Penyiaran

12/12/2018
in Berita
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Penayangan iklan Blackpink Shopee di jam tayang anak-anak diakui Country Brand Manager Shopee Indonesia, Rezki Yanuar telah lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF). Namun demikian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa iklan tersebut menyalahi aturan siaran.

“Untuk diketahui, bahwa iklan tersebut telah mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Kami juga ingin menekankan bahwa kami mengikuti semua regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia,” ujar Rezki dalam keterangan tertulis yang diterima ChanelMuslim, Selasa (11/12/2018).

Ia juga sempat berkoordinasi dengan semua pihak yang mengatur waktu penayangan iklan tersebut.

“Untuk merespon masukan yang dialamatkan kepada kami, kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang mengatur waktu penayangan iklan tersebut agar menjadi lebih tepat kepada pengguna dan calon pengguna kami,” ungkapnya.

Lembaga Sensor Film menyatakan iklan tersebut telah lulus sensor untuk anak berumur tiga belas tahun ke atas. Namun kenyataannya, iklan itu tayang pada jam acara anak-anak berusia dini.

“Pada dasarnya, LSF menyensor film, iklan, sesuai kaidah yang ada. Kita sudah putuskan iklan tersebut untuk 13 tahun, bagi LSF itu sudah selesai,” kata Ketua LSF Ahmad Yani Basuki, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai iklan Shopee tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018). Adapun 11 stasiun televisi yang mendapat surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Dalam surat itu diterangkan, dalam siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Hal yang sama terdapat program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan “Shopee” dan program acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.

“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Hardly.

Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan “Shopee” yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly.[ind/Ilham]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dompet Dhuafa Luncurkan Lombok Bangkit Pasca Gempa

Next Post

Hikmah Viralnya Petisi “Hentikan Iklan Blackpink”

Next Post

Hikmah Viralnya Petisi “Hentikan Iklan Blackpink”

Mondelez Internasional Hadirkan Cadbury Dairy Milk Lickables, Ceriakan Momen Bersama Keluarga

Targetkan Ribuan Pengunjung, Begini Persiapan Panitia Ummat Fest 2018 di Makassar

  • Empat Wanita Teladan Penghulu Surga

    Ada Surga di Balik Derita, Kisah Wanita Penderita Epilepsi yang Dijamin Masuk Surga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3426 shares
    Share 1370 Tweet 857
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4088 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6701 shares
    Share 2680 Tweet 1675
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7891 shares
    Share 3156 Tweet 1973
  • Lebih dari 1.600 Warga Masih Mengungsi akibat Banjir di Sejumlah Wilayah Jakarta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5256 shares
    Share 2102 Tweet 1314
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga