• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 27 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Merek Dagang Makanan ‘Face Book’ Dilarang di Cina

Mei 11, 2016
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

facChanelMuslim.com – Pengadilan di Cina menetapkan sayur kalengan bermerek mirip dengan jaringan media sosial Facebook dilarang, setelah sebelumnya Facebook ‘asli’ tak bisa diakses di negara itu, demikian diberitakan Food and Wine.

Perusahaan The Zhongshan Pearl River ingin mendaftarkan nama “face book” sebagai merek dagang yang menjual macam-macam makanan dan minuman, termasuk makanan kalengan, kripik kentang, dan kopi.

Setelah ada tentangan dari Facebook, perusahaan Amerika dengan nama yang nyaris serupa, pengadilan Cina memutuskan bahwa Zhongshan melanggar prinsip-prinsip moral dengan jelas-jelas sengaja menduplikasi dan mencontek merek dagang lain yang terkenal.

Reuters melaporkan, CEO Mark Zuckerberg dan eksekutif lain telah membuat upaya konkret untuk membujuk pejabat Cina. Maret lalu, Zuckerberg mengadakan pertemuan yang jarang terjadi dengan penguasa propaganda negara itu, yang dianggap sebagai tanda-tanda menghangatnya hubungan antara Facebook dan pemerintah Cina.

Zuckerberg kerap membuat headline di Cina. Dia mendapat status selebriti setelah berpidato dalam bahasa Mandarin dan membagi foto sedang lari di tengah asap berbahaya di Lapangan Tiananmen, Beijing.

Facebook sebelumnya dua kali mengajukan keberatan kepada Dewan Tinjauan Merek Dagang dan Ajudikasi Cina tapi tak berhasil, sehingga diputuskan membawa kasus ini ke pengadilan.[af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bedong Bayi Bisa Akibatkan Kematian Mendadak pada Bayi Jika….

Next Post

Unik, Wanita Berusia 70 Tahun di India Bisa Lahirkan Seorang Bayi

Next Post

Unik, Wanita Berusia 70 Tahun di India Bisa Lahirkan Seorang Bayi

30 Persen Anak Indonesia Bertubuh Pendek karena Mie Instan?

Begini Cara Merawat Sisir Agar Tak Merusak Rambut

Awas, Bidan Sekongkol Rumah Sakit, Dapat Fee 30 Persen

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36707 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11082 shares
    Share 4433 Tweet 2771
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10926 shares
    Share 4370 Tweet 2732
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6962 shares
    Share 2785 Tweet 1741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga