• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Februari 9, 2021
in Berita
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Casio/Pexels

73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mempertanyakan niat Pemerintah yang ingin melibatkan pihak swasta di sisi transmisi listrik nasional.

Mulyanto khawatir keputusan itu dapat melanggar UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur integrasi vertikal (bundling) pengusahaan ketenagalistrikan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PLN.

Hal Ini disampaikan Mulyanto dalam Rapat Panja Listrik DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Dirut PLN, Senin (8/2).

Mulyanto mengingatkan bahwa listrik termasuk cabang-cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai oleh Negara, sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 2, yang wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menyerahkan aspek transmisi listrik kepada pihak swasta, menurut Mulyanto, secara langsung membuat pengusahaan listrik menjadi bersifat tidak terintegrasi dalam suatu badan usaha (unbundling).

Menurut Mulyanto keputusan MK terkait dengan soal ini pernah diambil tahun 2016, khususnya pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. Terhadap ayat ini MK memutuskan, bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Begitu pula terhadap Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Terhadap ayat ini MK memutuskan, bahwa pasal 11 ayat 1 Undang-Undang ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang ketenaga listrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip dikuasai oleh negara.

“Karena itu Pemerintah harus meninjau ulang rencana menyerahkan aspek transmisi listrik nasional kepada pihak swata ini,” tegas Mulyanto.

Seperti diketahui, dalam Rapat Panja Listrik DPR RI terungkap, Pemerintah bermaksud menyerahkan pembangunan sisi transmisi listrik ini kepada pihak swasta. Pemerintah beralasan PLN tidak memiliki cukup dana untuk investasi.

Gap investasi membutuhkan modal swasta sebesar Rp 12-18 triliun.

Rencana pengembangan transmisi listrik akan dilaksanakan untuk 7 interkoneksi antar pulau besar pada 18 ruas transmisi. Termasuk dukungan terhadap transmisi prioritas. Skema yang dikembangkan adalah BLT (bangun, sewa dan transfer) atau BMT (bangun, rawat, dan transfer).

“Apapun model kerjasamanya pelibatan swasta dalam pengelolaan transmisi sangat riskan dan berpotensi melanggar Undang-Undang.

Menurut saya sebaiknya Pemerintah mencari alternatif solusi yang lebih aman. Jangan karena ingin mengejar target distribusi, kita melanggar Undang-Undang,” tandas Mulyanto. [My]

Tags: listrikSwastaTransmisi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ImamConnect Aplikasi Baru Menawarkan Khotbah Muslim Secara Vistual

Next Post

Program Bantuan Ternak untuk Pesantren Mampu Ciptakan Ketahanan Pangan Nasional

Next Post
Program Bantuan Ternak untuk Pesantren Mampu Ciptakan Ketahanan Pangan Nasional

Program Bantuan Ternak untuk Pesantren Mampu Ciptakan Ketahanan Pangan Nasional

Hadiah Cinta dari Istanbul

Beasiswa Turkiye Diyanet Foundation untuk SMA di Turki, Dapat Uang Saku dan Biaya Tempat Tinggal

Catat Aturan ini agar Wisata ke Turki dan Mesir Lancar

Catat Aturan ini agar Wisata ke Turki dan Mesir Lancar

  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7581 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2784 shares
    Share 1114 Tweet 696
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga