• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mensos: Tak Ada Lagi Pemasungan di Tahun 2016

29/12/2015
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: ciputranews
Foto: ciputranews

Chanelmuslim.com-Kementerian Sosial berharap pada 2016 tak ada lagi praktek pemasungan manusia di berbagai daerah di Indonesia. Tim Reaksi Cepat, Tim Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), serta Posyandu akan dioptimalkan untuk memastikan hal tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2015), Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan tahun depan tak ada lagi pemasungan, langkah pertamanya adalah pemetaan praktek pemasungan, kemudian mengoptimalkan personel Tim Reaksi Cepat, Tim Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), serta Posyandu.

“Dari tim yang ada diminta agar memetakan kebutuhan pasokan obat bagi penyandang disabilitas mental yang mengalami gangguan psikotik,” kata Khofifah saat penyaluran bantuan sosial bagi penyandang disabilitas di Gedung Aneka Bhakti (GAB), Salemba, Jakarta, Senin (28/12).

Psikotik adalah gangguan kejiwaan yang ditandai dengan kesulitan membedakan kenyataan dan halusinasi. Di masyarakat, gangguan kejiwaan ini seringkali ditangani dengan pemasungan, pengurungan, atau penelikungan terhadap penderitanya.

Pelayanan terhadap penyandang disabilitas, termasuk psikotik, dengan cara melibatkan kemitraan. Pembiayaan penanganan bisa didapatkan dari APBD dan sektor swasta.

Untuk lebih maksimal dalam menyelesaikan persoalan pemasungan ini, Kemensos akan menjalin kemitraan dengan private sector dan non government organization agar bergerak bersama untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, Kemensos akan terus mengusahakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyandang Disabilitas bisa mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Sudah ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari 24 Kementerian/lembaga yang dikirim ke DPR untuk dibahas dalam format RUU.

Hingga kini, terdapat 82,42 persen penyandang disabilitas di Indonesia yang belum mendapatkan pelayanan dan alat bantu.

“Saya mengajak masyarakat harus melindungi penyandang disabilitas, termasuk psikosis. Masyarakat juga tak perlu malu untuk memberitahu bahwa ada keluarganya yang menderita psikosis. Ini demi pemetaan dan penanganan yang lebih baik,” ujar Khofifah.

Banyak keluarga yang menyembunyikan penderita karena takut, malu, dan dianggap aib. Namun sebenarnya, keluarga dan masyarakat tak perlu melakukan pemasungan. Beritahukan ke Dinas Sosial terkait, maka penderita psikosis bisa mendapatkan intervensi Kartu Indonesia Sehat (KIS), berupa pengobatan yang mesti dikonsumsi agar bisa kembali sehat. Dengan demikian, diharapkan penanganan orang yang menderita gangguan jiwa bisa lebih baik.(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berbagai Nama ‘Babi’ yang Perlu Anda Ketahui

Next Post

Bank Tabungan Negara Luncurkan Tabungan Simpel

Next Post

Bank Tabungan Negara Luncurkan Tabungan Simpel

Presiden Jokowi Resmikan Gedung KPK Baru

Buka Bisnis Kuliner, Raffi Ahmad Beri Saham Untuk Anaknya

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7953 shares
    Share 3181 Tweet 1988
  • Yuk ke Taman Piknik Kalimalang Jakarta Timur

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3481 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2902 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4131 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2131 shares
    Share 852 Tweet 533
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5288 shares
    Share 2115 Tweet 1322
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga