• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 17 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menikah Dibawah Umur Alvin Harus Sidang Terlebih Dulu

07/08/2016
in Berita
109
SHARES
840
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Foto: fanspage K.H.Muhammad Arifin Ilham

Chanelmuslim.com – Putera pertama Ustadz Arifin Ilham telah dilangsungkan sabtu (6/8) kemarin. Muhammad Alvin Faiz menikah dengan muslimah mualaf keturunan tionghoa Larissa Chou. Namun, ternyata Alvin sapaan putera pertama Ustadz Arifin Ilham sebelum melangsungkan akad nikah harus menjalani sidang di Pengadilan Agama terlebih dahulu.

Alvin yang baru berusia 17 tahun meski secara hukum Islam sudah diperbolehkan menikah, namun secara hukum negara belum boleh menikah.

Berdasarkan undang-undang perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) bahwa suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan. Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).

Lalu, bagaimana bila tetap ingin melaksanakan perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan UUP? Untuk melaksanakan hal tersebut, maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo. Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

Alvin menjalani sidang permohonan menikah di Pengadilan Agama Bogor seperti yang disampaikan ayahandanya Ustadz Arifin Ilham dalam laman resmi facebooknya. Sementara diketahui bahwa menantunya Larissa Chou saat ini berusia 19 tahun. (w/hukumonline)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hilangkan Komedo dengan Uap Air Panas

Next Post

Pokemon Go Mulai Diluncurkan di Wilayah Asia Tenggara

Next Post

Pokemon Go Mulai Diluncurkan di Wilayah Asia Tenggara

Ichsanudin Noorsy-Ahmad Daryoko Daftarkan Diri Lewat Jalur Perseorangan Pilgub DKI

Japan Airlines Mulai Sediakan Makanan Halal di Penerbangan Mereka

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8427 shares
    Share 3371 Tweet 2107
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4311 shares
    Share 1724 Tweet 1078
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2255 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11338 shares
    Share 4535 Tweet 2835
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3797 shares
    Share 1519 Tweet 949
  • Sudah Siap Pindah dari Gas LPG ke CNG?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga