• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menikah Dibawah Umur Alvin Harus Sidang Terlebih Dulu

Agustus 7, 2016
in Berita
107
SHARES
820
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Foto: fanspage K.H.Muhammad Arifin Ilham

Chanelmuslim.com – Putera pertama Ustadz Arifin Ilham telah dilangsungkan sabtu (6/8) kemarin. Muhammad Alvin Faiz menikah dengan muslimah mualaf keturunan tionghoa Larissa Chou. Namun, ternyata Alvin sapaan putera pertama Ustadz Arifin Ilham sebelum melangsungkan akad nikah harus menjalani sidang di Pengadilan Agama terlebih dahulu.

Alvin yang baru berusia 17 tahun meski secara hukum Islam sudah diperbolehkan menikah, namun secara hukum negara belum boleh menikah.

Berdasarkan undang-undang perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) bahwa suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan. Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).

Lalu, bagaimana bila tetap ingin melaksanakan perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan UUP? Untuk melaksanakan hal tersebut, maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo. Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

Alvin menjalani sidang permohonan menikah di Pengadilan Agama Bogor seperti yang disampaikan ayahandanya Ustadz Arifin Ilham dalam laman resmi facebooknya. Sementara diketahui bahwa menantunya Larissa Chou saat ini berusia 19 tahun. (w/hukumonline)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hilangkan Komedo dengan Uap Air Panas

Next Post

Pokemon Go Mulai Diluncurkan di Wilayah Asia Tenggara

Next Post

Pokemon Go Mulai Diluncurkan di Wilayah Asia Tenggara

Ichsanudin Noorsy-Ahmad Daryoko Daftarkan Diri Lewat Jalur Perseorangan Pilgub DKI

Japan Airlines Mulai Sediakan Makanan Halal di Penerbangan Mereka

  • Salimah Bogor Bersama 1400 Anggota Salimah Ikut Aksi Bela Palestina di Jakarta

    Salimah Bogor Bersama 1400 Anggota Salimah Ikut Aksi Bela Palestina di Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Viral, Canyoning Banyak Digemari Kalangan Muda dan Jadi Destinasi Baru di Bogor

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7496 shares
    Share 2998 Tweet 1874
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4983 shares
    Share 1993 Tweet 1246
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3101 shares
    Share 1240 Tweet 775
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5100 shares
    Share 2040 Tweet 1275
  • Ratusan Jamaah Bela Palestina di Gebyar Milad 23 Tahun Salimah Bojonggede

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Seminar Muslimah Awali Rangkaian Muswil V Salimah Sulsel

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Good News from JIBS

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hadir di IN2MOTIONFEST 2025, Nina Nugroho Tampilkan Koleksi Terbaru Bertajuk SILFIRA

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga