• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menggugat Perpres Nomor 10 tentang Miras

17/05/2021
in Berita
Menggugat Perpres Nomor 10 tentang Miras
76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hari-hari ini rakyat Indonesia dikagetkan dengan kebijakan Presiden Jokowi (Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal) yang merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perpres ini membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil, untuk daerah Papua, Sulawesi Utara, Bali dan Nusa Tenggara Timur dan tidak menutup kemungkinan dibuka di wilayah lainnya sepanjang mendapat Ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Salimah sebagai organisasi masyarakat yang konsen pada permasalahan Perempuan, Anak dan Keluarga Indonesia secara tegas menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Negara memiliki kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi hak atas hidup dan juga kesehatan rakyat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, dan UU lainnya (UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan/atau UU Hak Asasi Manusia).

2. Bahwa tidak ada bukti ataupun penelitian yang menyebutkan konsumsi miras akan meningkatkan kesehatan jasmani rohani masyarakat, produktivitas, atau semakin menjaga ketertiban masyarakat. Fakta bahwa USA menghabiskan biaya 249 milyar dollar Amerika pada tahun 2010 untuk mengatasi dampak miras.

3. Bahwa faktanya konsumsi miras di Indonesia justru menimbulkan masalah ketertiban umum, menimbulkan masalah sosial, bahkan sampai pada menjadi penyebab tindak pidana lainnya, perkosaan, pembunuhan, perkelahian bahkan dapat berujung pada perceraian, dan sebagainya.

4. Bahwa menetapkan kebijakan investasi pada produksi miras baik skala besar maupun kecil, bukan sekedar masalah lokalisasi dan larangan mengkonsumsi miras dalam ajaran agama tertentu, tetapi juga tidak setimpal dengan kerusakan yang diakibatkannya.

5. Bangsa ini membutuhkan SDM unggul, yang dapat memberikan kontribusinya dari seluruh wilayah Indonesia, bukan SDM yang terpapar dan hilang kesadaran karena dampak konsumsi miras.

6. Bahwa konsumsi miras dapat pula menghancurkan ketahanan keluarga Indonesia, yang pada akhirnya akan menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia, dan hal ini sangat menakutkan bagi Salimah yang sedang mengupayakan program perbaikan ketahanan keluarga.

Dengan semua hal-hal tersebut diatas kami meminta Presiden Jokowi untuk menarik Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut, dan menggantinya dengan Peraturan Presiden yang dapat lebih meningkatkan ketahanan kualitas hidup rakyat, menambah SDM unggul dan meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.

Etty Pratiknyowati,
Ketua Umum Salimah

Tags: Perpres nomor 10PP Salimah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Membuat Rainbow Salad, Ide Menu Sehat Pengganti Nasi

Next Post

Event Peluncuran Australia Indonesia Muslim Exchange Program 2021

Next Post
Event Peluncuran Australia Indonesia Muslim Exchange Program 2021

Event Peluncuran Australia Indonesia Muslim Exchange Program 2021

Relawan Muslim Bekerja Keras Membantu Orang Texas di Musim Dingin Ekstrim

Relawan Muslim Bekerja Keras Membantu Orang Texas di Musim Dingin Ekstrim

Cara Mudah Mengurai Rambut Kusut

Cara Mudah Mengurai Rambut Kusut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9185 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Sedekah Diam-diam yang Menjadi Naungan di Padang Mahsyar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Siswa JISc, Ainun Nadhifia Jalil Torehkan Prestasi Taekwondo, Siap Berlaga di Kejuaraan Dunia Korea

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga