• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menggugat Perpres Nomor 10 tentang Miras

Mei 17, 2021
in Berita
Menggugat Perpres Nomor 10 tentang Miras
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hari-hari ini rakyat Indonesia dikagetkan dengan kebijakan Presiden Jokowi (Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal) yang merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perpres ini membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil, untuk daerah Papua, Sulawesi Utara, Bali dan Nusa Tenggara Timur dan tidak menutup kemungkinan dibuka di wilayah lainnya sepanjang mendapat Ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Salimah sebagai organisasi masyarakat yang konsen pada permasalahan Perempuan, Anak dan Keluarga Indonesia secara tegas menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Negara memiliki kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi hak atas hidup dan juga kesehatan rakyat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, dan UU lainnya (UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan/atau UU Hak Asasi Manusia).

2. Bahwa tidak ada bukti ataupun penelitian yang menyebutkan konsumsi miras akan meningkatkan kesehatan jasmani rohani masyarakat, produktivitas, atau semakin menjaga ketertiban masyarakat. Fakta bahwa USA menghabiskan biaya 249 milyar dollar Amerika pada tahun 2010 untuk mengatasi dampak miras.

3. Bahwa faktanya konsumsi miras di Indonesia justru menimbulkan masalah ketertiban umum, menimbulkan masalah sosial, bahkan sampai pada menjadi penyebab tindak pidana lainnya, perkosaan, pembunuhan, perkelahian bahkan dapat berujung pada perceraian, dan sebagainya.

4. Bahwa menetapkan kebijakan investasi pada produksi miras baik skala besar maupun kecil, bukan sekedar masalah lokalisasi dan larangan mengkonsumsi miras dalam ajaran agama tertentu, tetapi juga tidak setimpal dengan kerusakan yang diakibatkannya.

5. Bangsa ini membutuhkan SDM unggul, yang dapat memberikan kontribusinya dari seluruh wilayah Indonesia, bukan SDM yang terpapar dan hilang kesadaran karena dampak konsumsi miras.

6. Bahwa konsumsi miras dapat pula menghancurkan ketahanan keluarga Indonesia, yang pada akhirnya akan menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia, dan hal ini sangat menakutkan bagi Salimah yang sedang mengupayakan program perbaikan ketahanan keluarga.

Dengan semua hal-hal tersebut diatas kami meminta Presiden Jokowi untuk menarik Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut, dan menggantinya dengan Peraturan Presiden yang dapat lebih meningkatkan ketahanan kualitas hidup rakyat, menambah SDM unggul dan meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.

Etty Pratiknyowati,
Ketua Umum Salimah

Tags: Perpres nomor 10PP Salimah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Membuat Rainbow Salad, Ide Menu Sehat Pengganti Nasi

Next Post

Event Peluncuran Australia Indonesia Muslim Exchange Program 2021

Next Post
Event Peluncuran Australia Indonesia Muslim Exchange Program 2021

Event Peluncuran Australia Indonesia Muslim Exchange Program 2021

Relawan Muslim Bekerja Keras Membantu Orang Texas di Musim Dingin Ekstrim

Relawan Muslim Bekerja Keras Membantu Orang Texas di Musim Dingin Ekstrim

Cara Mudah Mengurai Rambut Kusut

Cara Mudah Mengurai Rambut Kusut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7386 shares
    Share 2954 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3014 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga