ChanelMuslim.com- Hari-hari ini rakyat Indonesia dikagetkan dengan kebijakan Presiden Jokowi (Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal) yang merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perpres ini membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil, untuk daerah Papua, Sulawesi Utara, Bali dan Nusa Tenggara Timur dan tidak menutup kemungkinan dibuka di wilayah lainnya sepanjang mendapat Ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Salimah sebagai organisasi masyarakat yang konsen pada permasalahan Perempuan, Anak dan Keluarga Indonesia secara tegas menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Negara memiliki kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi hak atas hidup dan juga kesehatan rakyat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, dan UU lainnya (UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan/atau UU Hak Asasi Manusia).
2. Bahwa tidak ada bukti ataupun penelitian yang menyebutkan konsumsi miras akan meningkatkan kesehatan jasmani rohani masyarakat, produktivitas, atau semakin menjaga ketertiban masyarakat. Fakta bahwa USA menghabiskan biaya 249 milyar dollar Amerika pada tahun 2010 untuk mengatasi dampak miras.
3. Bahwa faktanya konsumsi miras di Indonesia justru menimbulkan masalah ketertiban umum, menimbulkan masalah sosial, bahkan sampai pada menjadi penyebab tindak pidana lainnya, perkosaan, pembunuhan, perkelahian bahkan dapat berujung pada perceraian, dan sebagainya.
4. Bahwa menetapkan kebijakan investasi pada produksi miras baik skala besar maupun kecil, bukan sekedar masalah lokalisasi dan larangan mengkonsumsi miras dalam ajaran agama tertentu, tetapi juga tidak setimpal dengan kerusakan yang diakibatkannya.
5. Bangsa ini membutuhkan SDM unggul, yang dapat memberikan kontribusinya dari seluruh wilayah Indonesia, bukan SDM yang terpapar dan hilang kesadaran karena dampak konsumsi miras.
6. Bahwa konsumsi miras dapat pula menghancurkan ketahanan keluarga Indonesia, yang pada akhirnya akan menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia, dan hal ini sangat menakutkan bagi Salimah yang sedang mengupayakan program perbaikan ketahanan keluarga.
Dengan semua hal-hal tersebut diatas kami meminta Presiden Jokowi untuk menarik Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut, dan menggantinya dengan Peraturan Presiden yang dapat lebih meningkatkan ketahanan kualitas hidup rakyat, menambah SDM unggul dan meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
Etty Pratiknyowati,
Ketua Umum Salimah