BELAKANGAN ini viral roti manis asal Thailand, milk bun. Milk bun berasal dari salah satu kafe yaitu After You Dessert Cafe yang telah berdiri sejak tahun 2007.
After You Dessert Cafe menjadi terkenal karena menjual makanan penutup manis, seperti toast, chocolate lava cake, puding, dan sebagainya.
Kafe tersebut merilis milk bun pertama kali pada September 2018. Jika di Indonesia, kita kenal dengan nama roti sobek. Roti yang terbuat dari mentega dengan isian krim dan ditaburi susu bubuk serta gula halus ini membuat tampilannya seperti ‘dibedaki’.
Meski asli Thailand, milk bun juga banyak dijual di Indonesia melalui jasa titip (jastip) dari warga yang berkunjung ke negara tersebut.
Lalu bagaimana seharusnya seorang muslim menyikapi titik kritis dari milk bun?
Baca juga: 5 Cara Mudah Memilih Kosmetik Halal untuk Wanita Muslimah
Mengenal Kehalalan Milk Bun, Roti Viral Asal Thailand
Kafe After You telah mendapatkan sertifikal halal untuk makanan milk bun pada 2 Oktober 2018 lalu. Namun sertifikasi halal oleh lembaga Thailand memiliki sistem halal yang berbeda dengan Indonesia.
Bagi muslim yang ingin mencobanya tetap perlu waspada. Sama seperti halnya makanan lain, milk bun juga memiliki sejumlah titik kritis yang membuatnya bisa jadi tidak halal.
Dikutip dari instagram @halalcorner, milk bun sama seperti produk roti lainnya, mempunyai titik kritis pada bahan, proses, alat, dan fasilitas produksi.
Bahan seperti tepung terigu, yeast, shortening, korsvet, cake emulsifier, dough conditioner, flavor, topping, filling, dan lainnya harus halal dan terbebas dari haram dan najis.
Prosesnya harus tidak terkontaminasi dengan yang haram atau najis.
Alat bantu masak yang digunakan tidak boleh terbuat dari bahan yang diharamkan. Seperti kuas, jangan menggunakan kuas dari bulu babi.
View this post on Instagram
Adapun beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram ke dalam produk bakery yang dikutip dari situs halal corner:
Rhum
Rhum banyak dipakai untuk membuat adonan tercampur dengan baik, agar cake lebih awet, serta untuk mengikat aroma. Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamer. Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38-40%.
Daging dan Produk Olahannya
Daging haram (khususnya: babi) dapat masuk dalam berbagai bahan dan produk rerotian. Produk daging dan olahannya dapat masuk dalam bentuk sosis, abon, dan lain-lain.
Shortening
Shortening sering dikenal dengan istilah mentega putih. Bahan ini berasal dari lemak, bisa dari lemak hewan, tanaman, maupun campuran keduanya.
Shortening sering dipakai untuk membuat sensasi lembut dan renyah (crispy). Oleh karena bisa berasal dari lemak hewan, maka shortening bersifat syubhat.
Selain itu, sudah lama dikenal di masyarakat bahwa lemak hewan (animal fat) yang paling enak adalah lemak babi. Meskipun ada yang menulis dengan huruf Arab, namun karena berasal dari babi, maka tetap saja hukumnya haram.[Sdz]