• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menagih Janji Presiden yang Tak ditepati

24/01/2019
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – "Promise is promise,"kata Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta ditemui di Lapas Gunung Sindur, Kamis (24/1/2019). Bagi seorang muslim janji harus ditepati. Apalagi jika itu adalah seorang presiden dan beragama islam. 

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS: Al-Ma’idah: 1)

Awal Mula

Mahendra menjelaskan awal mula Presiden Joko Widodo mengutus Yusril Ihza Mahendra ke Lapas Gunung Sindur ia tidaktahu sama sekali.

"Saya sebagai pengacara Ustaz, saat Yusril Ihza Mahendra ke Lapas Gunung Sindur tidak tahu menahu apa maksud kedatangannya,"katanya.

Ia baru mengetahui ketika salah seorang wartawan menanyakan apa maksud Yusril menemui Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. 

"Bang, tahu nggak kalau Yusril mau konpres di lapas bersama Ustaz Abu,"ujar pria berbaju batik ini.

Sedangkan Yusril Ihza Mahendra mengaku kedatangannya ke Lapas Gunung Sindur untuk menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo, bahwa beliau menjanjikan Abu Bakar Ba'asyir menghirup udara bebas. Padahal untuk bertemu Ustaz Abu Bakar Bakar Ba'asyir hanya bisa keluarga dan pengacara sendiri. Ini artinya Yusril Ihza Mahendra memang bukan mewakili sebagai pribadi tetapi sebagai utusan orang nomor satu Indonesia.

"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau . Jadi, beliau menerima semua itu," kata Yusril, Jumat (18/1).

Mendengar penuturan Yusril, bagi Ustaz Abu Bakar, keluarga maupun pengacaranya seperti ada nggak ada hujan nggak ada angin. Karena selama ini berjuang untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar selalu nihil. 

"Mulai dari meminta untuk meminta pembebasan hingga tahanan rumah, semuanya ditolak. Entah, tiba-tiba Presiden memberikan janji seperti ini kepada Ustaz, bahkan menggelar konferensi pers,"kata Mahendra. 

Tanda Tangan Dokumen Setia NKRI

Saat Yusril Ihza Mahendra menemui Tim Pengacara Muslim di kantornya. Ia menjelaskan perihal bagaimana merayu Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Sebelum debat Pilpres, 17 Januari 2019. Presiden meminta saya untuk berkordinasi dengan Menkumham Yasona Laoly untuk mempertemukan dengan Ustaz," Yusril.

Pria yang mendapat gelar Datuk Maharajo Palinduang akhirnya bertemu dengan Yasona. 

"Pada saat debat Capres, saya ketemu dengan Pak Yasona, beliau bilang ke saya apa mau Jumatan di Gunung Sindur? Lalu saya datang ketemu tim Pengacara Muslim Ahmad Mikhdan, untuk membantu pembebasan ini," terang Yusril.

Alasan Presiden, kata Yusril, karena murni kemanusian. Sehingga langkah yang dilakukannya adalah menyampingkan peraturan pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian hak pada narapidana tertentu, termasuk terorisme.

"Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan terhadap ulama yang uzur, sudah sakit. Pak Jokowi minta cari jalan keluarnya, Pak Jokowi tak tega ada ulama dipenjara lama-lama karena sudah dari zaman SBY," kata pria menjabat sebagai Kuasa hukum pasangan calon presiden Jokowi-Ma'ruf, Sabtu (19/1).

Sayangnya dalam upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tidak ada dokumen yang ditanda tangani oleh Presiden, hanya lisan saja. Karena menurut Yusril, Presiden sebetulnya mempunyai hak untuk memberi grasi kepada tahanan.

Meski demikian ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, yaitu untuk setia pada NKRI dan Pancasila. Namun, kata Yusril, saat pertemuan dengan Ustaz Abu Bakar, ia tidak mau menandatangani hal tersebut. Yusril sempat memberitahu mengenai hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan meminta pendapat Yusril.

"Saya meminta agar mengindahkan dokumen syarat tersebut dan Presiden menyetujuinya,"katanya.

Tidak Kesetujuan

Berita akan dibebaskannya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sampai ke telinga pemerintah Australia. Meski ada penolakan tersebut banyak juga yang menyetujui untuk dibebaskannya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir karena hal kemanusiaan. Namun, tidak adanya dokumen tanda tangan Presiden Joko Widodo dan dinilai langkah pembebasan tersebut menyalahi undang-undang karena bukan Perppu atau Kepres yang dikeluarkan. Meski demikian Yusril beranggapan sudah sesuai UU.

"Dasar hukumnya itu merujuk pada UU Pemasyarakatan PP No 28, tahunnya saya agak lupa, tahun 90-an," terangnya dilansir Detik, Senin (20/1/2019).

Langkah Keluarga Abu Bakar Ba'asyir

Keluarga Abu Bakar Ba'asyir dan kuasa hukumnya tidak tinggal diam. Mereka menemui Fadli Zon di gedung MPR/DPR. Di pertemuan dengan Fadli Zon, Mahendra,kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir menjelaskan perihal mengapaharus bertemu dengan Wakil Ketua DPR itu.

"Saya sebagai kuasa hukum menagih janji Presiden Joko Widodo,"pungkasnya.(Ilham)

 

 

 

 

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Main Salju

Next Post

Ini Kanal Perempuan Pertama Khusus Kaum Perempuan

Next Post

Ini Kanal Perempuan Pertama Khusus Kaum Perempuan

Ingatkan Arah Perjuangan Ummat, MIUMI Gelar Tabligh Akbar di Yogyakarta

Dimotori Sejumlah Tokoh Nasional, Komunitas Alumni IPB Deklarasikan Pro-PAS

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8985 shares
    Share 3594 Tweet 2246
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4060 shares
    Share 1624 Tweet 1015
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11636 shares
    Share 4654 Tweet 2909
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5454 shares
    Share 2182 Tweet 1364
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2297 shares
    Share 919 Tweet 574
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2387 shares
    Share 955 Tweet 597
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3509 shares
    Share 1404 Tweet 877
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5427 shares
    Share 2171 Tweet 1357
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga