• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Majelis Taklim Terdaftar di Kemenag

02/12/2019
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait keharusan Majelis Taklim mendaftar kelompok majelis taklimnya di Kementerian Agama, maka Kementerian Agama menegaskan bahwa Kemenag tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

“Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya,” ujar Menag Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu (30/11) dilansir laman kemenag.

Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

[gambar1]Menag Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu (30/11) Foto: Rusdy Kemenag

“Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” lanjutnya.

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” tutupnya. [jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mohammed Dipuji karena Membantu Menghentikan Penyerangan di London Bridge

Next Post

Banjir dan Longsor di Agam, Dompet Dhuafa Gelar Aksi Bersih-Bersih

Next Post

Banjir dan Longsor di Agam, Dompet Dhuafa Gelar Aksi Bersih-Bersih

Wakil Ketua FPKS DPR-RI: Islam dan Indonesia Itu Satu Kesatuan

Workshopnas 2019, Ini Harapan Najua Yanti untuk Komunitas Hijabersmom Community

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1892 shares
    Share 757 Tweet 473
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8060 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11201 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga