• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Majelis Taklim Terdaftar di Kemenag

Desember 2, 2019
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait keharusan Majelis Taklim mendaftar kelompok majelis taklimnya di Kementerian Agama, maka Kementerian Agama menegaskan bahwa Kemenag tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

“Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya,” ujar Menag Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu (30/11) dilansir laman kemenag.

Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

[gambar1]Menag Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu (30/11) Foto: Rusdy Kemenag

“Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” lanjutnya.

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” tutupnya. [jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mohammed Dipuji karena Membantu Menghentikan Penyerangan di London Bridge

Next Post

Banjir dan Longsor di Agam, Dompet Dhuafa Gelar Aksi Bersih-Bersih

Next Post

Banjir dan Longsor di Agam, Dompet Dhuafa Gelar Aksi Bersih-Bersih

Wakil Ketua FPKS DPR-RI: Islam dan Indonesia Itu Satu Kesatuan

Workshopnas 2019, Ini Harapan Najua Yanti untuk Komunitas Hijabersmom Community

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5172 shares
    Share 2069 Tweet 1293
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga