• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag: Seminar Fikih Falak Internasional Upaya Jaga Persatuan Umat Islam Dunia

29/11/2017
in Berita
79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pidato kunci pada Seminar Internasional Fikih Falak (SIFF) Tahun 2017 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (28/11). Dalam pidatonya, Menag mengatakan bahwa seminar yang membahas tema unifikasi kriteria kalender hijriyah global tersebut merupakan respon dari banyak pertemuan sejumlah organisasi dan negara Islam terkait usaha menyatukan kriteria penentuan awal bulan Qamariyah.

“Kata kunci dalam seminar ini adalah Kalender Hijirah Global. Oleh karena itu seminar ini menghadirkan semua elemen terkait yang akan merespon secara aktif terkait kalender Islam global, yang belakangan telah memperoleh perhatian para ulama dan astronom di berbagai negara Islam. Pada tahun 2016 lalu misalnya telah diselenggarakan Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Islam di Istanbul Turki. Bahkan dari forum itu lahir kesepakatan tentang dua konsep kalender Islam hasil kajian Scientific Commite, yaitu Kalender Islam Bizonal dan Kalender Islam Terpadu” papar Menag.

Sebagaimana diketahui bahwa Kalender Islam Bizonal adalah gagasan Nidhal Guessoum dan Mohamad Syawkat Odeh yang membagi dunia pada dua zona, barat dan timur. Sementara satu kalender lainnya digagas oleh Jamaluddin Abdul Razik dengan tiga prinsip yang dikembangkan, yaitu hisab, prinsip transfer rukyat dan penentuan permulaan hari. 

Menyikapi hasil pertemuan di negara Turki tersebut, Pemerintah Indonesia bersama sejumlah Ormas Islam menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan, di antaranya ada yang bersifat pembatasan atas penyampaian pandangan, juga belum disentuhnya kedua konsep yang ditawarkan secara substantif. 

Di hadapan tamu delegasi negara sahabat dan 112 ahli fikih falak tersebut, Menag mengingatkan urgensi pelaksanaan seminar ini di Indonesia, selain sebagai bentuk kehadiran negara, juga merupakan upaya menjaga solidaritas dan semangat persatuan umat Islam dunia.

“Kehadiran Kalender Islam terpadu merupakan keniscayaan dan untuk mewujudkannya perlu mekanisme yang jelas dan terarah. Hal ini jika di Indonesia dapat merujuk kepada perwujudan Kompilasi Hukum Islam. Di sinilah negara perlu hadir untuk kemudian mengarahkan satu perubahan kemajuan dari “solidaritas individual-sektarian” menuju “solidaritas kebangsaan-keummatan”, ungkapnya.

Hadir sebagai peserta SIFF 2017 ini, perwakilan dari ahli falak Indonesia, ormas Islam, akademisi perguruan tinggi, pakar astronomi, lembaga-lembaga negara terkait, juga delegasi dari beberapa negara seperti Yordania, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Maroko, dan Iran.[ah/bimasislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kejahatan Kebencian Terhadap Muslim di Kanada Menurun

Next Post

Taman Gapura Kota Gresik nan Menawan

Next Post

Taman Gapura Kota Gresik nan Menawan

Resep Nasi Krawu Khas Kota Gresik

Santri JIBBS Juara Olahraga Kungfu di Kejurnas Jet Kun Do Open

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8021 shares
    Share 3208 Tweet 2005
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1764 shares
    Share 706 Tweet 441
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11184 shares
    Share 4474 Tweet 2796
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2948 shares
    Share 1179 Tweet 737
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1686 shares
    Share 674 Tweet 422
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3534 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4475 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2153 shares
    Share 861 Tweet 538
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga