• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Katakan Orang Beragama Harus Radikal,Kenapa?

16/04/2015
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Saat Mendapatkan Kehormatan memintal kiswah Kabah (dok :kemenag)
Menteri Agama Saat Mendapatkan Kehormatan memintal kiswah Kabah (dok :kemenag)

ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dalam beragama, seseorang memang harus radikal dalam pengertian mempunyai keyakinan yang kuat dan mengakar. Menurutnya, agama adalah  keyakinan dan meyakini sesuatu memang harus mengakar.

“Yang tidak boleh bukan radikalnya, tapi menjadi brutal lalu mentolelir bahkan mewajibkan kekerasan untuk membela keyakinannya,” demikian ditegaskan Menag dalam kesempatan diskusi dengan para pemimpin redaksi dan jurnalis MNC Group, Rabu (15/04) lalu.

Terkait hal itu, Menag menilai bahwa cara menghadapi orang-orang yang berkeyakinan mentolelir cara-cara kekerasan dalam memperjuangkan keyakinannya bukanlah deradikalisasi. Sebab, dalam pandangan putera mantan Menag KH Saifuddin Zuhri (alm) ini, deradikalisasi bisa dimaknai mengentengkan beragama atau pengkikisan keyakinan.

“Cara deradikalisasi akan melahirkan radikalisasi yang baru, dan karenanya moderasi yang harus dikedepankan,” tegas Menag.

Menurutnya, umat beragama harus tetap memiliki keyakinan yang mengakar akan agamanya masing-masing. Namun demikian, keyakinan itu harus diarahkan pada hal-hal  yang bersifat substantif, seperti menebar kasih sayang dan lainnya.  “Radikal tetap, tapi pemaknaannya pada hal-hal yang esensial,” tuturnya.

“Setiap ide silahkan diperjuangkan. Ide tidak bisa dibunuh. Yang tidak boleh adalah memperjuangkan ide dengan cara kekerasan,” tambahnya.

Dikatakan Menag bahwa Kemenag terus mencoba melakukan prosea edukasi melalui berbagai program untuk meningkatkan kualitas pemahaman masyarakat pada esensi agama. “Alhamdulillah kita dibantu oleh ormas-ormas agama yang mayoritas berpaham moderat,” katanya.

“Fondasi dasar (Indonesia), mayoritas itu moderat. Itu yang harus dirawat,” tambahnya.(kemenag/jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komisi VIII Targetkan Biaya Haji 2015 Turun

Next Post

Menteri Agama Terus Benahi Sistem Haji Indonesia

Next Post

Menteri Agama Terus Benahi Sistem Haji Indonesia

Bisnis Properti Perkantoran Paling Besar Kena Dampak Lesu Ekonomi

Kisah Menggetarkan dari Bumi UK

Kisah Menggetarkan dari Bumi UK

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9164 shares
    Share 3666 Tweet 2291
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4146 shares
    Share 1658 Tweet 1037
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5632 shares
    Share 2253 Tweet 1408
  • 8 Keutamaan Shalawat Nabi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11705 shares
    Share 4682 Tweet 2926
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga