• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Lampung Tolak RUU P-KS

23/02/2019
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Penolakan terhadap RUU P-KS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual) terus berlanjut. Bukan hanya di kota-kota besar. Namun sampai ke pelosok pedesaan Lampung.

Sabtu (23/2/2019), para ibu yang tinggal di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung, menyatakan menolak RUU P-KS disahkan. Penolakan ini dilakukan setelah mereka mendengar penjelasan yang disampaikan oleh sekjen AILA Indonesia Nurul Hidayati, MBA.

Desa Penengahan kecamatan Way Khilau terletak di Kabupaten Pesawaran paling barat. Untuk sampai di desa ini, dibutuhkan waktu tiga jam dari Kota Bandar Lampung. Walau letaknya yang jauh di pedalaman, namun para ibu di desa Way Khilau sangat haus ilmu. Ini terbukti dari banyaknya ibu yang mengikuti kajian yang disampaikan oleh Sekjen AILA Indonesia tersebut. Lebih dari 200 orang ibu dari Majelis Taklim Baytul Hidayah, Rahmat Hidayah, Al Hidayah dan Muslimat NU mengikuti pengajian ini.

“Ibu – ibu harus menjadi ibu yang produktif dalam mendidik anak-anak. Walau desa ini letaknya jauh dari kota, ibu-ibu harus tetap semangat dalam menimba ilmu. Karena untuk menjadi pribadi yang produktif, ibu juga harus rajin belajar, rajin membaca. Agar bisa berhati-hati dalam menerima informasi dari luar. Terutama tentang aturan-aturan yang tidak sesuai dengan norma, agama dan budaya kita,” jelas Nurul.

Sebagai muslimah pembentuk peradaban, para ibu jangan sampai kehilangan jati dirinya. Para ibu harus terus mendalami Islam yang penuh kemuliaan. Selain itu, harus waspada pada setiap pemahaman yang bertujuan untuk menghancurkan ketahanan keluarga. Pemahaman yang menjauhkan umat dari kemuliaan hidup yang sesuai dengan perintah Tuhan.

“Ibu – ibu harus waspada dengan pemahaman yang mengikis keyakinan kita sebagai umat beragama. Seperti pemahaman tentang konsep kedaulatan tubuh. Ibu – ibu, tubuh kita ini bukanlah milik kita. Tubuh kita milik Allah. Tubuh kita adalah amanah yang kelak harus kita pertanggungjawabkan kepada Allah,” pungkas Nurul.

Dalam penjelasannya, Nurul mengatakan “Jika benar-benar kita ingin melindungi korban perkosaan, maka seharusnya terminologi kejahatan seksuallah yang digunakan. Bukan ‘kekerasan seksual’ yang artinya bisa multitafsir.”

Selain itu, Nurul juga menjelaskan tentang filosofi RUU P-KS, filosofi RUU serta membedah naskah akademik (NA) yang menggunakan feminist legal theory. Juga diuraikan beberapa pasal dan istilah yang melahirkan multi tafsir dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat.

Meskipun demikian, RUU P-KS masih dalam tahap pembahasan di Komisi 8 DPR RI dan direncanakan akan dipertajam kembali seusai agenda Pilpres pada April mendatang.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Transformasi Zakat Era Industri 4.0

Next Post

Elly Risman: Ayah Harus Hadir dalam Pengasuhan Anak

Next Post

Elly Risman: Ayah Harus Hadir dalam Pengasuhan Anak

Asah Skill Kader, Muslimah Wahdah Islamiyah Gelar Workshop Dakwah Media

Wah, Anak Hebat

Wah, Anak Hebat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8260 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3705 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11277 shares
    Share 4511 Tweet 2819
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Menghina Allah dalam Hati

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4555 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga