• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lembaga Agama Turki Fatwakan Haram Download Software Ilegal

29/01/2015
in Berita
83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

fgLembaga tinggi agama Turki mengumumkan bahwa mengunduh perangkat lunak ilegal dan buku dari internet tidak diperbolehkan dalam Islam, mengutip penekanan dalam ajaran agama yang sangat menilai hasil kerja seseorang.

“Nabi Muhammad juga menekankan pentingnya membayar tenaga kerja seseorang pada beberapa kesempatan,” kata direktorat Departemen Agama Turki (Diyanet) dikutip Hurriyet Daily News.

“Pelanggaran hak karya seseorang semakin meningkat pada saat teknologi berkembang dan tenaga manusia mulai muncul dalam bentuk yang lebih beragam.”

Fatwa Diyanet ini telah diposting di situsnya dalam menanggapi pertanyaan apakah “mengunduh software, buku dan musik secara ilegal halal?”

“Tindakan tidak adil seperti mengunduh software bajakan tidak hanya merampas hak-hak individu, tapi juga mencegah orang-orang yang bekerja di berbagai sektor menciptakan produk-produk baru, mengubah masalah menjadi pelanggaran hak publik dalam arti yang lebih luas,” tambah Diyanet.

Dalam Islam, hak cipta dan paten dilindungi oleh Syariah tidak boleh dilanggar.

Sebuah fatwa yang diterbitkan oleh OnIslam.net dari Syaikh Ahmad Kutty, pengajar senior dan ulama Islam di Institut Islam Toronto, Ontario Kanada, mengatakan bahwa: “pembajakan perangkat lunak difatwakan oleh World Council of Muslim bahwa pencurian kekayaan intelektual merupakan tindakan yang haram.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid-masjid di Inggris Terbuka untuk Umum di Tengah Ketegangan Teroris

Next Post

Sayur Manisa

Next Post

Sayur Manisa

Ayo ke Bioskop, Penjuru 5 Santri Tayang Perdana Hari Ini

100 Hari Kerja Jokowi-JK : Harga Sembako Masih Tidak Terkendali

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • LPDP Tawarkan 4 Beasiswa S3 di Luar Negeri dengan Skema Co-Funding

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8674 shares
    Share 3470 Tweet 2169
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11466 shares
    Share 4586 Tweet 2867
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4438 shares
    Share 1775 Tweet 1110
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2459 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga