• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lembaga Agama Turki Fatwakan Haram Download Software Ilegal

Januari 29, 2015
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

fgLembaga tinggi agama Turki mengumumkan bahwa mengunduh perangkat lunak ilegal dan buku dari internet tidak diperbolehkan dalam Islam, mengutip penekanan dalam ajaran agama yang sangat menilai hasil kerja seseorang.

“Nabi Muhammad juga menekankan pentingnya membayar tenaga kerja seseorang pada beberapa kesempatan,” kata direktorat Departemen Agama Turki (Diyanet) dikutip Hurriyet Daily News.

“Pelanggaran hak karya seseorang semakin meningkat pada saat teknologi berkembang dan tenaga manusia mulai muncul dalam bentuk yang lebih beragam.”

Fatwa Diyanet ini telah diposting di situsnya dalam menanggapi pertanyaan apakah “mengunduh software, buku dan musik secara ilegal halal?”

“Tindakan tidak adil seperti mengunduh software bajakan tidak hanya merampas hak-hak individu, tapi juga mencegah orang-orang yang bekerja di berbagai sektor menciptakan produk-produk baru, mengubah masalah menjadi pelanggaran hak publik dalam arti yang lebih luas,” tambah Diyanet.

Dalam Islam, hak cipta dan paten dilindungi oleh Syariah tidak boleh dilanggar.

Sebuah fatwa yang diterbitkan oleh OnIslam.net dari Syaikh Ahmad Kutty, pengajar senior dan ulama Islam di Institut Islam Toronto, Ontario Kanada, mengatakan bahwa: “pembajakan perangkat lunak difatwakan oleh World Council of Muslim bahwa pencurian kekayaan intelektual merupakan tindakan yang haram.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid-masjid di Inggris Terbuka untuk Umum di Tengah Ketegangan Teroris

Next Post

Sayur Manisa

Next Post

Sayur Manisa

Ayo ke Bioskop, Penjuru 5 Santri Tayang Perdana Hari Ini

100 Hari Kerja Jokowi-JK : Harga Sembako Masih Tidak Terkendali

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36721 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11112 shares
    Share 4445 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10986 shares
    Share 4394 Tweet 2747
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7204 shares
    Share 2882 Tweet 1801
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga