• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lemahnya Pengawasan Distribusi Gas Melon 3 Kg

17/10/2020
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mulyanto mendesak Pemerintah meningkatkan sistem pengawasan distribusi gas melon 3 kg. Menurut Mulyanto kelembagaan pegawasan sektor migas ini perlu dikonsolidasikan dalam satu lembaga agar kelangkaan, subsidi yang tidak tepat sasaran dan harga yang tak terkontrol dapat diperkecil. 

Untuk itu Mulyanto menyarankan Pemerintah mengoptimalkan tugas pokok pengawasan gas LPG kepada BPH Migas. Jika selama ini fungsi BPH Migas terbatas pada fungsi pengaturan dan pengawasan hilir migas, sementara pengawasan gas LPG ditangani oleh Kementerian ESDM, maka ke depan fungsi ini dapat dilebur dalam satu lembaga. 

"Dengan menyerahkan fungsi pengawasan gas LPG kepada BPH Migas, maka akan terjadi konsolidasi fungsi pengawasan sektor hilir migas ke dalam satu lembaga.  Tatakelola seperti lebih sederhana dan kuat," jelas Mulyanto. 

Mulyanto menilai optimalisasi fungsi pengawasan oleh BPH Migas dapat lebih efektif dan sederhana daripada mengubah sistem subsidi gas melon 3 kg dari yang ada sekarang menjadi bantuan lamgsung tunai. 

"Karena sebenarnya berbagai permasalahan subsidi gas melon yang muncul sekarang terjadi karena lemahnya aspek pengawasan," ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian ini.

Diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah menghapus program subsidi gas elpiji 3 kilogram. KPK meminta program itu diubah menjadi bantuan langsung tunai kepada masyarakat, dimana kebijakan subsidi harga komoditas ke Pertamina diubah menjadi bantuan langsung dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis Data Terpadu atau sekarang dikenal dengan DTKS. Setiap orang yang memiliki NIK ditarget sebagai penerima subsidi energi.

Kajian KPK menemukan bahwa program subsidi gas elpiji terbukti tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Menurut kajian, dana yang digelontorkan untuk subsidi gas melon justru lebih besar ketimbang subsidi minyak tanah.

Sebagaimana diketahui, program subsidi gas LPG dilakukan untuk mendorong masyarakat mengkonversi penggunaan minyak tanah ke gas. Selain itu, KPK menyatakan bahwa program ini salah sasaran karena tidak ada kriteria yang spesifik mengenai masyarakat miskin dan usaha kecil yang berhak mendapatkan program ini.

"Pemerintah harus segera mempertimbangkan berbagai usulan ini agar penyaluran subsidi dapat tepat sasaran," pungkas Mulyanto. [My] 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Black Muslim Asal Inggris yang akan Menginspirasi Anda

Next Post

Maksud Kebaikan

Next Post
Maksud Kebaikan

Maksud Kebaikan

Forum Masyarakat Bogor Dukung Kemerdekaan Palestina dan Tolak 'Deal of Century'

STII Serukan Investasi Sosial Pertanian

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9164 shares
    Share 3666 Tweet 2291
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4146 shares
    Share 1658 Tweet 1037
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5632 shares
    Share 2253 Tweet 1408
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11706 shares
    Share 4682 Tweet 2927
  • 8 Keutamaan Shalawat Nabi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga