• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menilik Pengelolaan Wakaf Produktif di Negeri Jiran

21/11/2016
in Berita
77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: LinkedIn
Foto: LinkedIn

Chanelmuslim.com-Wakaf produktif berpotensi besar untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi umat. Namun, pengelolaan wakaf produktif di Indonesia belum maksimal sehingga manfaatnya belum merata di seluruh Indonesia. Bagaimana pengelolaan wakaf produktif di negara tetangga?

Berdasarkan hasil konferensi OKI (Organisasi Kerjasama Islam) pada tahun 1997 di Jakarta, direkomendasikan pentingnya dibentuk sebuah badan wakaf sedunia. Maka terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2001. Badan ini bertugas mengembangkan perwakafan produktif di sektor riil dan perdagangan saham. Investasinya sudah dilakukan di beberapa negara, seperti: Qatar, Kuwait, Malaysia dll. Investasi itu umumnya berupa perhotelan, perkantoran dan pertanian.

Chalil Nafis, Lc, PhD (Ketua Departemen Dakwah MES) menyebutkan bagaimana sejumlah negara yang sukses mengelola wakaf untuk sebesar-besarnya maslahat umat.

“Kuwait menempatkan perwakafan sebagai instrumen penting dalam ekonomi dan jaminan sosial, terbukti dengan dibentuknya Kuwait Waqf Foundation (Al Amanah Al ‘Aamah Li Al-Awqaf). Penerima wakaf dari masyarakat dilakukan dengan cara yang mudah dan modern, seperti melalui mobile banking, SMS dan kios wakaf,” ujar Cholil dalam 3rd Indonesian Islamic Finance Forum (IIFF) yang digelar oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Jakarta, Sabtu (19/11).

Kementerian Wakaf Arab Saudi juga mulai menerapkan pengelolaan harta wakaf melalui sistem perusahaan. Hal itu dilakukan karena mereka telah berhasil membuat produk investasi harta wakaf dalam bentuk saham.

Demikian juga wakaf di Mesir, Turki, Maroko, Yordan, Kuwait dan Qatar. Wakaf di sana bukan lagi berupa wakaf konsumtif, tetapi sudah berkembang menjadi wakaf produktif berupa gedung-gedung komersial, saham-saham, kebun-kebun dan sebagainya.

Sementara di Malaysia, harta wakaf investasi telah dilakukan melalui instrumen sukuk dan pasar modal yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Sekuriti sejak Februari 2001. Mereka membentuk Pelan Takaful Wakaf oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad sejak tahun 2007.

Di negara yang penduduk muslimnya hanya sekitar 15% seperti Singapura, telah berhasil membangun lembaga yang mengelola harta wakaf secara inovatif. MUIS (Majelis Ulama Islam Singapura) melalui Warees Investment telah berhasil membangun Alias Villas, Vila berkonsep Islami pertama dan seratus portfolio property wakaf lainnya bernilai total Rp7,5 Triliun. (ra/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MTW: Aksi 411 Momentum Kebangkitan Ekonomi Umat

Next Post

Mubazir, Ribuan Kartu Indonesia Sehat Tak Bisa Digunakan di Kendari

Next Post

Mubazir, Ribuan Kartu Indonesia Sehat Tak Bisa Digunakan di Kendari

Revalina Nikmati Peran Sebagai Ibu Rumah Tangga

5 Ribu Ibu di Surabaya Berhasil Luncurkan Startup Bisnis dan Jadi Pahlawan Ekonomi

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8930 shares
    Share 3572 Tweet 2233
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4028 shares
    Share 1611 Tweet 1007
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5438 shares
    Share 2175 Tweet 1360
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3491 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4697 shares
    Share 1879 Tweet 1174
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11610 shares
    Share 4644 Tweet 2903
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5603 shares
    Share 2241 Tweet 1401
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga