• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menilik Pengelolaan Wakaf Produktif di Negeri Jiran

21/11/2016
in Berita
77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: LinkedIn
Foto: LinkedIn

Chanelmuslim.com-Wakaf produktif berpotensi besar untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi umat. Namun, pengelolaan wakaf produktif di Indonesia belum maksimal sehingga manfaatnya belum merata di seluruh Indonesia. Bagaimana pengelolaan wakaf produktif di negara tetangga?

Berdasarkan hasil konferensi OKI (Organisasi Kerjasama Islam) pada tahun 1997 di Jakarta, direkomendasikan pentingnya dibentuk sebuah badan wakaf sedunia. Maka terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2001. Badan ini bertugas mengembangkan perwakafan produktif di sektor riil dan perdagangan saham. Investasinya sudah dilakukan di beberapa negara, seperti: Qatar, Kuwait, Malaysia dll. Investasi itu umumnya berupa perhotelan, perkantoran dan pertanian.

Chalil Nafis, Lc, PhD (Ketua Departemen Dakwah MES) menyebutkan bagaimana sejumlah negara yang sukses mengelola wakaf untuk sebesar-besarnya maslahat umat.

“Kuwait menempatkan perwakafan sebagai instrumen penting dalam ekonomi dan jaminan sosial, terbukti dengan dibentuknya Kuwait Waqf Foundation (Al Amanah Al ‘Aamah Li Al-Awqaf). Penerima wakaf dari masyarakat dilakukan dengan cara yang mudah dan modern, seperti melalui mobile banking, SMS dan kios wakaf,” ujar Cholil dalam 3rd Indonesian Islamic Finance Forum (IIFF) yang digelar oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Jakarta, Sabtu (19/11).

Kementerian Wakaf Arab Saudi juga mulai menerapkan pengelolaan harta wakaf melalui sistem perusahaan. Hal itu dilakukan karena mereka telah berhasil membuat produk investasi harta wakaf dalam bentuk saham.

Demikian juga wakaf di Mesir, Turki, Maroko, Yordan, Kuwait dan Qatar. Wakaf di sana bukan lagi berupa wakaf konsumtif, tetapi sudah berkembang menjadi wakaf produktif berupa gedung-gedung komersial, saham-saham, kebun-kebun dan sebagainya.

Sementara di Malaysia, harta wakaf investasi telah dilakukan melalui instrumen sukuk dan pasar modal yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Sekuriti sejak Februari 2001. Mereka membentuk Pelan Takaful Wakaf oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad sejak tahun 2007.

Di negara yang penduduk muslimnya hanya sekitar 15% seperti Singapura, telah berhasil membangun lembaga yang mengelola harta wakaf secara inovatif. MUIS (Majelis Ulama Islam Singapura) melalui Warees Investment telah berhasil membangun Alias Villas, Vila berkonsep Islami pertama dan seratus portfolio property wakaf lainnya bernilai total Rp7,5 Triliun. (ra/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MTW: Aksi 411 Momentum Kebangkitan Ekonomi Umat

Next Post

Mubazir, Ribuan Kartu Indonesia Sehat Tak Bisa Digunakan di Kendari

Next Post

Mubazir, Ribuan Kartu Indonesia Sehat Tak Bisa Digunakan di Kendari

Revalina Nikmati Peran Sebagai Ibu Rumah Tangga

5 Ribu Ibu di Surabaya Berhasil Luncurkan Startup Bisnis dan Jadi Pahlawan Ekonomi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8434 shares
    Share 3374 Tweet 2109
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11341 shares
    Share 4536 Tweet 2835
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4314 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2257 shares
    Share 903 Tweet 564
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • PCOS Resmi Berganti Nama Menjadi PMOS, Ahli Nilai Istilah Lama Tak Lagi Relevan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga