• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Langgar P3SPS, KPI Hentikan Program Siaran ‘Hotman Paris Show’ di INews TV

03/10/2019
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara penayangan Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV. Keputusan ini tertuang dalam surat sanksi KPI Pusat untuk INews TV Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019) pekan lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan sanksi penghentian sementara diberikan lantaran program siaran “Hotman Paris Show” menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief di tanggal 29 Agustus 2019 dan adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.

“Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI. Pasal-pasal tersebut mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya. Ada upaya penyembunyian ungkapan kasar secara verbal oleh pihak INews, namun secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu masih terlihat jelas tanpa diedit. Hal lain yang menjadi dasar penghentian adalah adanya penayangan ulang atas program tersebut pada pagi hari beberapa hari sesudahnya,” jelas Mulyo.

Menurut Mulyo, ada 12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar adegan dalam tayangan “Hotman Paris Show” di dua tanggal tersebut yakni Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal  13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).

“Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami. Selama menjalankan sanksi penghentian ini, INews TV tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain,” tegas Mulyo.

Dalam kesempatan itu, KPI mengingatkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

“Isi siaran itu wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan acuan itu dalam setiap program siarannya demi terciptanya siaran yang baik, mendidik, dan berkualitas untuk masyarakat,” tandas Mulyo.[ah/kpi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Festival Budaya Ethnosport Dimulai di Istanbul

Next Post

Ketua KODI DKI: Pemuda Islam harus Menempatkan Diri pada Proporsinya

Next Post

Ketua KODI DKI: Pemuda Islam harus Menempatkan Diri pada Proporsinya

Sajian Masakan Italia Hadir di Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center

Nasi Goreng Pete, Sarapan Pagi Cita Rasa Nusantara

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8992 shares
    Share 3597 Tweet 2248
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4063 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11640 shares
    Share 4656 Tweet 2910
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4713 shares
    Share 1885 Tweet 1178
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2299 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2310 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5429 shares
    Share 2172 Tweet 1357
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga