• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Langgar P3SPS, KPI Hentikan Program Siaran ‘Hotman Paris Show’ di INews TV

03/10/2019
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara penayangan Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV. Keputusan ini tertuang dalam surat sanksi KPI Pusat untuk INews TV Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019) pekan lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan sanksi penghentian sementara diberikan lantaran program siaran “Hotman Paris Show” menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief di tanggal 29 Agustus 2019 dan adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.

“Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI. Pasal-pasal tersebut mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya. Ada upaya penyembunyian ungkapan kasar secara verbal oleh pihak INews, namun secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu masih terlihat jelas tanpa diedit. Hal lain yang menjadi dasar penghentian adalah adanya penayangan ulang atas program tersebut pada pagi hari beberapa hari sesudahnya,” jelas Mulyo.

Menurut Mulyo, ada 12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar adegan dalam tayangan “Hotman Paris Show” di dua tanggal tersebut yakni Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal  13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).

“Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami. Selama menjalankan sanksi penghentian ini, INews TV tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain,” tegas Mulyo.

Dalam kesempatan itu, KPI mengingatkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

“Isi siaran itu wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan acuan itu dalam setiap program siarannya demi terciptanya siaran yang baik, mendidik, dan berkualitas untuk masyarakat,” tandas Mulyo.[ah/kpi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Festival Budaya Ethnosport Dimulai di Istanbul

Next Post

Ketua KODI DKI: Pemuda Islam harus Menempatkan Diri pada Proporsinya

Next Post

Ketua KODI DKI: Pemuda Islam harus Menempatkan Diri pada Proporsinya

Sajian Masakan Italia Hadir di Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center

Nasi Goreng Pete, Sarapan Pagi Cita Rasa Nusantara

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Panduan Memilih Eyeliner untuk Berbagai Tipe Mata

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9148 shares
    Share 3659 Tweet 2287
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4140 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2362 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Manfaat Bee Pollen untuk Mendukung Kecerdasan Otak Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga