• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Langgar Hukum Agama dan Negara, Stop Kampanye LGBT!

29/01/2016
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ketua Fraksi PKS DPR RI_Jazuli Juwaini_

ChanelMuslim.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, angkat bicara mengenai pro kontra Lesbi, Gay, Biseksual, Transeksual (LGBT) yang sedang hangat menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

“Sebagai pribadi dan wakil rakyat yang peduli terhadap masa depan bangsa ini saya prihatin dengan maraknya kampanye LGBT akhir-akhir ini,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Menurut Anggota Komisi III DPR ini, LGBT yang salah satunya berupa hubungan sesama jenis, jelas melanggar norma agama dan hukum positif. Dua hukum ini, menurut Jazuli, adalah pegangan dalam hidup bernegara di Indonesia.

“Bisa saja negara lain, seperti di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa melegalkan, tapi identitas dan karakter negara kita beda. Dasar negara kita Pancasila dan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Meski Indonesia bukan negara agama, tapi nilai ajaran agama dijunjung tinggi, bahkan mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara, makanya lahir sila pertama Pancasila tersebut. Sehingga, jelas Indonesia bukan negara liberal.

“Tidak ada agama yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas madlorotnya (kerusakannya). Demikian pula dengan hukum positif juga melarangnya,” kata Anggota DPR asal Banten ini.

Merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa, “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

KUHP Pasal 292 juga menyatakan larangan tersebut: “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

“Jadi ditinjau dari hukum agama maupun hukum negara hubungan sesama jenis (LGBT) tidak dibenarkan. Perilaku mereka melanggar agama (yang berarti dosa) dan melanggar hukum negara (yang berarti tindakan melawan hukum dan konstitusi),” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Ketua Fraksi PKS ini, kampanye LGBT bisa masuk kategori makar terhadap konstitusi negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Ini yang harus kita sadarkan, jangan sampai identitas dan karakter kita sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan (beragama) dan beradab dirusak oleh budaya liberal yang sangat permisif,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Ini, Bupati Kabupaten Minahasa Canangkan Jumat Bersih

Next Post

Terry Fatiah Berhijab

Next Post

Terry Fatiah Berhijab

Film Rindu Sang Murobi Akan Diputar di Bogor

Rasulullah Mengundi Istri-Istrinya Jika Bepergian

Rawatlah Imanmu

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Resep Singkong Keju Goreng

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Jangan Terbawa Arus

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1639 shares
    Share 656 Tweet 410
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7811 shares
    Share 3124 Tweet 1953
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga