• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Langgar Hukum Agama dan Negara, Stop Kampanye LGBT!

Januari 29, 2016
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ketua Fraksi PKS DPR RI_Jazuli Juwaini_

ChanelMuslim.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, angkat bicara mengenai pro kontra Lesbi, Gay, Biseksual, Transeksual (LGBT) yang sedang hangat menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

“Sebagai pribadi dan wakil rakyat yang peduli terhadap masa depan bangsa ini saya prihatin dengan maraknya kampanye LGBT akhir-akhir ini,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Menurut Anggota Komisi III DPR ini, LGBT yang salah satunya berupa hubungan sesama jenis, jelas melanggar norma agama dan hukum positif. Dua hukum ini, menurut Jazuli, adalah pegangan dalam hidup bernegara di Indonesia.

“Bisa saja negara lain, seperti di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa melegalkan, tapi identitas dan karakter negara kita beda. Dasar negara kita Pancasila dan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Meski Indonesia bukan negara agama, tapi nilai ajaran agama dijunjung tinggi, bahkan mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara, makanya lahir sila pertama Pancasila tersebut. Sehingga, jelas Indonesia bukan negara liberal.

“Tidak ada agama yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas madlorotnya (kerusakannya). Demikian pula dengan hukum positif juga melarangnya,” kata Anggota DPR asal Banten ini.

Merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa, “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

KUHP Pasal 292 juga menyatakan larangan tersebut: “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

“Jadi ditinjau dari hukum agama maupun hukum negara hubungan sesama jenis (LGBT) tidak dibenarkan. Perilaku mereka melanggar agama (yang berarti dosa) dan melanggar hukum negara (yang berarti tindakan melawan hukum dan konstitusi),” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Ketua Fraksi PKS ini, kampanye LGBT bisa masuk kategori makar terhadap konstitusi negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Ini yang harus kita sadarkan, jangan sampai identitas dan karakter kita sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan (beragama) dan beradab dirusak oleh budaya liberal yang sangat permisif,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Ini, Bupati Kabupaten Minahasa Canangkan Jumat Bersih

Next Post

Terry Fatiah Berhijab

Next Post

Terry Fatiah Berhijab

Film Rindu Sang Murobi Akan Diputar di Bogor

Rasulullah Mengundi Istri-Istrinya Jika Bepergian

Rawatlah Imanmu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7387 shares
    Share 2955 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3014 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga