• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Labuan Bajo Resmi Melarang Air Minum dalam Kemasan Botol dan Gelas Plastik

17/04/2025
in Berita
Labuan Bajo Resmi Melarang Air Minum dalam Kemasan Botol dan Gelas Plastik

Foto: Pinterest

107
SHARES
823
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat secara resmi memberlakukan pelarangan penggunaan dan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) botol dan gelas plastik di seluruh wilayah Labuan Bajo.

Labuan Bajo resmi melarang penggunaan air minum dalam kemasan botol dan gelas plastik di seluruh kapal wisata, hotel, restoran, warung, hingga kantor pemerintahan.

Kebijakan progresif ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keindahan alam dan ekosistem laut Labuan Bajo yang terkenal mendunia.

Baca juga: Beberapa Makanan Kaya Antosianin yang Bisa Atasi Dampak Mikroplastik

Labuan Bajo Resmi Melarang Air Minum dalam Kemasan Botol dan Gelas Plastik

Langkah berani ini menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu kawasan wisata perintis di Indonesia yang secara tegas membatasi penggunaan plastik sekali pakai, khususnya untuk produk AMDK yang memiliki tingkat konsumsi dan pembuangan yang sangat tinggi.

Kebijakan ini diumumkan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dalam kegiatan Gerakan Wisata Bersih pada 12 April 2025.

Hanya air minum dalam tumbler dan galon yang diizinkan, dan kapal wisata dilarang berlayar jika masih membawa kemasan plastik sekali pakai.

Larangan ini bertujuan menekan sampah plastik dan mewujudkan pariwisata berkelanjutan di destinasi superprioritas tersebut.

Pemerintah daerah menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pelarangan AMDK botol dan gelas plastik di Labuan Bajo merupakan langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan.

Dengan mengurangi volume sampah plastik yang mencemari lingkungan, Labuan Bajo tidak hanya menjaga keindahan alamnya, tetapi juga meningkatkan citranya sebagai destinasi wisata yang bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan.

Melalui budaya bersih dan kepedulian terhadap lingkungan, Labuan Bajo diharapkan menjadi destinasi yang nyaman, ramah lingkungan, dan tetap menarik bagi wisatawan. [Din]

Tags: Labuan Bajo Resmi Melarang Air Minum dalam Kemasan Botol dan Gelas Plastik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Investasi Orang Tua

Next Post

Tips Menjauhkan Anak dari Bermain Game Berlebihan

Next Post
Uwais Al-Qarni Lebih Senang Bersama Fakir Miskin

Tips Menjauhkan Anak dari Bermain Game Berlebihan

Keseimbangan Itu Perlu

Siapa pun Butuh Nasihat

Orang yang Positif Harus Fokus pada Pikiran dan Perasaannya

Orang yang Positif Harus Fokus pada Pikiran dan Perasaannya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8383 shares
    Share 3353 Tweet 2096
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4299 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11325 shares
    Share 4530 Tweet 2831
  • Pemuda Indonesia Hadir di Pembukaan OIC Youth Capital Konya 2026, Kota Kelahiran Rumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2120 shares
    Share 848 Tweet 530
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga