• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Label Pig Skin pada Barang Gunaan

19/06/2025
in Berita
Label Pig Skin pada Barang Gunaan

Ilustrasi: pixabay

84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LABEL Pig Skin pada barang gunaan, bolehkah digunakan? Beberapa waktu lalu, jagat maya diramaikan isu sepatu berlabel “pig skin”, di mana terkandung bahan dari kulit babi.

Selain itu, sebenarnya ada juga dompet, ikat pinggang, tas, dan sebagainya. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, bahkan di kalangan muslim sendiri.

Sebagian setuju untuk tidak menggunakan produk berbahan kulit babi karena hukumnya najis.

Sebagian lagi memperbolehkan karena dianggap barang yang digunakan tidak dikonsumsi secara langsung ke dalam tubuh.

Lalu, bagaimana fatwa penggunaan barang tersebut sebenarnya?

Laboratory Service Expert of LPPOM MUI, Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., menjelaskan bahwa pada asal muasalnya, pakaian sejak awal peradaban, manusia menggunakan kulit hewan untuk menjadi bahan pakaiannya.

Orang Neanderthal, misalnya, telah menggunakan kulit hewan untuk menjaga tubuh supaya tetap hangat dan kering.

Kemudian, penggunaan bahan untuk pakaian terus berkembang sekitar 5.000 SM menggunakan serat alam (tumbuhan) serta katun berbahan tumbuhan dan wol dari bulu domba.

Setelahnya, peradaban Tiongkok memperkenalkan sutra dari kepompong ulat pada 4.000 SM.

Berkait dengan pemanfaatan kulit hewan, Islam mengatur bahwa kulit hewan dapat dimanfaatkan untuk barang gunaan.

Hal ini, salah satunya, telah dibahas dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya disebutkan bahwa memanfaatkan kulit bangkai hewan yang ma’kul lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghairu ma’kul lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) untuk barang gunaan, hukumnya mubah (boleh) setelah disamak.

Hal ini terkecuali untuk kulit anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.

Hal tersebut ditekankan kembali pada Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani. Secara spesifik, fatwa ini menjelaskan tata cata penyamakan sesuai syariat Islam, yakni:

Jenis hewannya adalah hewan selain babi dan anjing atau yang lahir dari keduanya atau salah satunya;

1. Menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau anyir yang menempel pada kulit;

2. Menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit; dan

3. Membilas kulit yang telah dibersihkan untuk mensucikan dari najis.

“Jadi, standar atau pedoman sertifikasi halal barang gunaan berbahan hewani sudah sangat lengkap dan jelas tertuang di Fatwa MUI yang ada. Dalam dua fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa kulit babi atau yang ramai ditandai dengan label ‘pig skin’ hukumnya haram digunakan,” jelas Priyo.

Selain asal muasal hewan, bahan tambahan dan penolong yang digunakan pun tidak boleh mengandung najis, seperti pewarna, bahan kimia, maupun (jika ada) enzim.

Baca juga: Seluruh Bagian dari Babi Adalah Haram

Label Pig Skin pada Barang Gunaan

Di samping tertuang secara jelas dalam Fatwa MUI, kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan juga telah diatur dalam Undnag-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya.

Wajib sertifikasi halal diberlakukan bagi produk yang beredar di Indonesia.

Barang Gunaan merupakan salah satu produk wajib bersertifikat halal, yang terbagi menjadi barang gunaan yang dipakai, barang gunaan yang digunakan, dan barang gunaan yang dimanfaatkan.

Implementasi wajib sertifikasi halal bagi barang gunaan sedang memasuki masa transisi dan diberlakukan pada tahun 2026.

Sayangnya, belum banyak produk barang gunaan yang sertifikasi halal. Namun, Priyo menegaskan bahwa sebenarnya produk kulit dapat diidentifikasi.

“Meski agak sulit mendeteksi melalui kasat mata, tapi identifikasi masih memungkinkan untuk dilakukan. Selain memperhatikan label pada produk, konsumen juga dapat memperhatikan pola yang muncul pada permukaan kulit. Untuk kulit babi akan menunjukan pola segitiga dengan tiga titik,” jelasnya.

Pihaknya juga memaparkan bahwa pilihan yang paling rasional adalah menguji produk barang gunaan di laboratorium.

Melalui pengujian laboratorium, maka sebuah produk dapat diidentifikasi dan diotentikasi sumber bahan dan produk kulitnya.

LPPOM MUI memiliki laboratorium halal yang menyediakan dua metode pengujian, yaitu: pengujian berbasis molekuler, yaitu uji DNA melalui teknik PCR; dan pengujian mikroskopi, yaitu dengan pengamatan pola pori kulit menggunakan stereo mikroskop.

Selain layanan pengujian kulit untuk barang gunaan, Laboratorium LPPOM MUI juga merupakan laboratorium pertama di Indonesia yang terakreditasi KAN untuk pengujian halal dan vegan. Laboratorium ini telah mengantongi ISO/IEC 17025:2017.

Dengan begitu, kamu tidak perlu ragu lagi menguji kehalalan produk di Laboratorium LPPOM MUI.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait pengujian dapat diakses pada website https://e-halallab.com/.[ind]

Tags: Label Pig Skin pada Barang Gunaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Putri Kembar Lulusan JISc Diterima di Universitas Indonesia, Dirbinmas Polda Banten Sampaikan Apresiasi

Next Post

Siswi JIGSc ini Diterima di 2 Universitas Jepang: Wujudkan Mimpi Berkat Dukungan Keluarga dan Sekolah

Next Post
Siswi JIGSc ini Diterima di 2 Universitas Jepang: Wujudkan Mimpi Berkat Dukungan Keluarga dan Sekolah

Siswi JIGSc ini Diterima di 2 Universitas Jepang: Wujudkan Mimpi Berkat Dukungan Keluarga dan Sekolah

Nobar Hayya 3, Dukungan Salimah Kota Blitar untuk Palestina

Nobar Hayya 3, Dukungan Salimah Kota Blitar untuk Palestina

Kebaikan Tidak Pernah Sia-sia

Kebaikan Tidak Pernah Sia-sia

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Resep Singkong Keju Goreng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7818 shares
    Share 3127 Tweet 1955
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga