• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Usulkan Perubahan UU Gerakan Pramuka

04/12/2015
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Adhyaksa dault_pramuka

ChanelMuslim.com — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengajukan usulan perubahan Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Usulan ini mengemuka pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di bawah pimpinan Adhyaksa Dault selaku Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka dengan Komisi X DPR-RI, pada Kamis (3/12/2015).

“Ini peristiwa penting untuk Gerakan Pramuka sekaligus masa depan anak bangsa. Dari RDPU ini kami berhadap ada hasil dan rekomendasi yang signifikan terhadap proses revisi UU Gerakan Pramuka,” ujar Adhyaksa

Menurut Adhyaksa, perubahan ini diperlukan agar Gerakan Pramuka semakin kuat, lebih berkualitas dan berpengaruh.

“Kalau peraturannya masih seperti yang ada seperti sekarang ini, susah kita bergeraknya. Kita perlu dukungan dari DPR RI untuk merevisi UU Gerakan Pramuka,” tambah Adhyaksa di gedung DPR RI.

Dijelaskan Adhyaksa, setidaknya ada empat hal yang melatarbelakangi usulan perubahan itu, yaitu pertama, penataan kembali organisasi Gerakan Pramuka; kedua, penegasan hubungan dan dukungan terhadap Gerakan Pramuka oleh pemerintah; ketiga, keterlibatan Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan pendidikan formal (ekskul wajib), dan keempat, mensinergikan Gerakan Pramuka dengan program Revolusi Karakter bangsa.

Adhyaksa mencontohkan, soal hubungan dan dukungan pemerintah terhadap Gerakan Pramuka, yang menurutnya belum tegas dan optimal dalam UU Gerakan Pramuka. “Perlu dilibatkan juga kementerian pendidikan dan agama, tidak hanya kementerian pemuda dan olahraga,” jelasnya.

Pun soal optimalisasi Kegiatan Kepramukaan perlu didukung oleh anggaran yag jelas. Kata “dapat” pada Pasal 43 (2) UU Gerakan Pramuka, dimaknai tidak wajib atau lebih ke kebijakan pemangku kepentingan. Dengan demikian menjadi masalah pada tataran bawah, karena ada Pemerintah Daerah yang sama sekali tidak memberi bantuan anggaran kepada kegiatan Pramuka, ada pula yang memberi anggaran dengan sejuta ketakutan aspek pertanggungjawabannya.

Adhyaksa juga menekankan, perlunya sinergitas antara Gerakan Pramuka dengan program revolusi karakter bangsa yang diusung pemerintah saat ini. Sebagai wujud dukungan program pemerintah dalam pembentukan karakter kaum muda Indonesia maka perlu adanya penegasan terhadap Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penghafal Quran Gratis Minum Jamu Di sini Selamanya

Next Post

Bilandango Hidangan Khas Gorontalo

Next Post

Bilandango Hidangan Khas Gorontalo

Mona Ratuliu Dukung Mall Yang Miliki Fasilitas Bermain

Ini Bentuk Rancangan Kebaya Indigo Irna Mutiara

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8593 shares
    Share 3437 Tweet 2148
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga