• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Usulkan Perubahan UU Gerakan Pramuka

Desember 4, 2015
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Adhyaksa dault_pramuka

ChanelMuslim.com — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengajukan usulan perubahan Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Usulan ini mengemuka pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di bawah pimpinan Adhyaksa Dault selaku Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka dengan Komisi X DPR-RI, pada Kamis (3/12/2015).

“Ini peristiwa penting untuk Gerakan Pramuka sekaligus masa depan anak bangsa. Dari RDPU ini kami berhadap ada hasil dan rekomendasi yang signifikan terhadap proses revisi UU Gerakan Pramuka,” ujar Adhyaksa

Menurut Adhyaksa, perubahan ini diperlukan agar Gerakan Pramuka semakin kuat, lebih berkualitas dan berpengaruh.

“Kalau peraturannya masih seperti yang ada seperti sekarang ini, susah kita bergeraknya. Kita perlu dukungan dari DPR RI untuk merevisi UU Gerakan Pramuka,” tambah Adhyaksa di gedung DPR RI.

Dijelaskan Adhyaksa, setidaknya ada empat hal yang melatarbelakangi usulan perubahan itu, yaitu pertama, penataan kembali organisasi Gerakan Pramuka; kedua, penegasan hubungan dan dukungan terhadap Gerakan Pramuka oleh pemerintah; ketiga, keterlibatan Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan pendidikan formal (ekskul wajib), dan keempat, mensinergikan Gerakan Pramuka dengan program Revolusi Karakter bangsa.

Adhyaksa mencontohkan, soal hubungan dan dukungan pemerintah terhadap Gerakan Pramuka, yang menurutnya belum tegas dan optimal dalam UU Gerakan Pramuka. “Perlu dilibatkan juga kementerian pendidikan dan agama, tidak hanya kementerian pemuda dan olahraga,” jelasnya.

Pun soal optimalisasi Kegiatan Kepramukaan perlu didukung oleh anggaran yag jelas. Kata “dapat” pada Pasal 43 (2) UU Gerakan Pramuka, dimaknai tidak wajib atau lebih ke kebijakan pemangku kepentingan. Dengan demikian menjadi masalah pada tataran bawah, karena ada Pemerintah Daerah yang sama sekali tidak memberi bantuan anggaran kepada kegiatan Pramuka, ada pula yang memberi anggaran dengan sejuta ketakutan aspek pertanggungjawabannya.

Adhyaksa juga menekankan, perlunya sinergitas antara Gerakan Pramuka dengan program revolusi karakter bangsa yang diusung pemerintah saat ini. Sebagai wujud dukungan program pemerintah dalam pembentukan karakter kaum muda Indonesia maka perlu adanya penegasan terhadap Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan. (nf)

Previous Post

Penghafal Quran Gratis Minum Jamu Di sini Selamanya

Next Post

Bilandango Hidangan Khas Gorontalo

Next Post

Bilandango Hidangan Khas Gorontalo

Mona Ratuliu Dukung Mall Yang Miliki Fasilitas Bermain

Ini Bentuk Rancangan Kebaya Indigo Irna Mutiara

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga