• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Krisis Bahasa Indonesia, Pemerintah Wajib Melindunginya

Oktober 27, 2016
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Memprihatinkan! Sudah 88 tahun Sumpah Pemuda dideklarasikan, yang salah satu sumpahnya adalah: “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia” mengalami masalah.

Sebagian masyarakat, baik dari kalangan akademisi, pelajar, selebritas, dan umum, memilih berbangga diri mempergunakan bahasa serapan asing dibandingkan bahasa Indonesia maupun bahasa daerah yang beragam.

“Coba saja lihat di berbagai lini kehidupan masyarakat kita. Nama-nama gedung, komplek perumahan, produk makanan dan minuman, papan iklan dan pengumuman, hingga percakapan sehari-hari menggunakan bahasa asing?” tutur Abdi Sumaiti dalam seminar memeringati Sumpah Pemuda yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS DPR, Rabu (26/10/2016).

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, tanpa intervensi dari pemerintah, katanya, maka lambat laun bahasa Indonesia akan tergerus dan bisa punah. Padahal, menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia ini telah dipayungi oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada pasal demi pasal yang mengatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia tersebut, kata Abu Ridho, sapaan akrab Abdi Sumaiti, secara terang-benderang telah diaturnya. Pada pasal 26 hingga pasal 39 diatur mengenai kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam banyak hal seperti peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pengantar dunia pendidikan, hingga  untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

“Kenyataannya eksistensi bahasa Indonesia sekarang telah terpengaruh oleh bahasa gaul dan bahasa asing. Lihat saja, di mana-nama nama gedung, apartemen, penunjuk jalan banyak yang menggunakan bahasa asing,” tandasnya.

Abu Ridho berharap pemerintah peka dan peduli dengan persoalan ini karena sebagaimana tertulis dalam pasal 41 ayat 1 undang-undang tersebut, yakni “Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.”

Di era presiden Soeharto dulu sempat terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang mengharuskan pemakaian bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Bisakah pemerintah sekarang melakukan hal yang sama demi melindungi dan melestarikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional? (mr)

 

 

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resor Long Yun Farm di Taiwan Sediakan Dapur Khusus Makanan Halal

Next Post

Ini Kata Desainer Mancanegara Tentang Tren Fashion Muslim Indonesia

Next Post

Ini Kata Desainer Mancanegara Tentang Tren Fashion Muslim Indonesia

Desainer Australia, Amalina Aman Tampilkan Koleksi 2017 di Indonesia

Percepat Laju Ekonomi, Pemerintah Berlakukan BBM Satu Harga di Papua

  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3265 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Beri Bantuan Biaya Kuliah, Sultan HB X Minta Data Mahasiswa Asal Aceh, Sumbar dan Sumut ke Perguruan Tinggi di DIY

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Muslim LifeFair 2025 Sukses Digelar di JICC, Hadirkan Ratusan Industri Halal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pesantren 4.0: Teknologi Sudah Canggih, Tapi Pintu Masih Tertutup untuk Santri Neurodivergen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5199 shares
    Share 2080 Tweet 1300
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7695 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga