• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Krisis Bahasa Indonesia, Pemerintah Wajib Melindunginya

Oktober 27, 2016
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Memprihatinkan! Sudah 88 tahun Sumpah Pemuda dideklarasikan, yang salah satu sumpahnya adalah: “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia” mengalami masalah.

Sebagian masyarakat, baik dari kalangan akademisi, pelajar, selebritas, dan umum, memilih berbangga diri mempergunakan bahasa serapan asing dibandingkan bahasa Indonesia maupun bahasa daerah yang beragam.

“Coba saja lihat di berbagai lini kehidupan masyarakat kita. Nama-nama gedung, komplek perumahan, produk makanan dan minuman, papan iklan dan pengumuman, hingga percakapan sehari-hari menggunakan bahasa asing?” tutur Abdi Sumaiti dalam seminar memeringati Sumpah Pemuda yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS DPR, Rabu (26/10/2016).

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, tanpa intervensi dari pemerintah, katanya, maka lambat laun bahasa Indonesia akan tergerus dan bisa punah. Padahal, menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia ini telah dipayungi oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada pasal demi pasal yang mengatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia tersebut, kata Abu Ridho, sapaan akrab Abdi Sumaiti, secara terang-benderang telah diaturnya. Pada pasal 26 hingga pasal 39 diatur mengenai kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam banyak hal seperti peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pengantar dunia pendidikan, hingga  untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

“Kenyataannya eksistensi bahasa Indonesia sekarang telah terpengaruh oleh bahasa gaul dan bahasa asing. Lihat saja, di mana-nama nama gedung, apartemen, penunjuk jalan banyak yang menggunakan bahasa asing,” tandasnya.

Abu Ridho berharap pemerintah peka dan peduli dengan persoalan ini karena sebagaimana tertulis dalam pasal 41 ayat 1 undang-undang tersebut, yakni “Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.”

Di era presiden Soeharto dulu sempat terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang mengharuskan pemakaian bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Bisakah pemerintah sekarang melakukan hal yang sama demi melindungi dan melestarikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional? (mr)

 

 

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resor Long Yun Farm di Taiwan Sediakan Dapur Khusus Makanan Halal

Next Post

Ini Kata Desainer Mancanegara Tentang Tren Fashion Muslim Indonesia

Next Post

Ini Kata Desainer Mancanegara Tentang Tren Fashion Muslim Indonesia

Desainer Australia, Amalina Aman Tampilkan Koleksi 2017 di Indonesia

Percepat Laju Ekonomi, Pemerintah Berlakukan BBM Satu Harga di Papua

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7661 shares
    Share 3064 Tweet 1915
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4894 shares
    Share 1958 Tweet 1224
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1586 shares
    Share 634 Tweet 397
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga