• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kontroversi Putusan Pengadilan Inggris tentang “Nikah”

21/02/2020
in Berita
77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pada tahun 2018, Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa upacara 'nikah' pasangan Muslim masuk ke dalam hukum pernikahan Inggris – pengakuan yang sangat dibutuhkan, mengingat bahwa 80% pernikahan Muslim Inggris tidak terdaftar.

Namun, beberapa hari yang lalu, 14 Februari, Pengadilan Banding, membalikkan keputusan itu, menyatakan bahwa pernikahan tersebut 'tidak sah' karena “nikah” dilakukan dalam upacara non-hukum.

Sejumlah individu, dan sebagian besar pria, telah menyatakan frustrasi mereka atas putusan pengadilan.

R. Ansari, misalnya, berkata, “Hakim bodoh. Tidak ada yang bisa mengesampingkan jalur agama lain hanya untuk mengakomodasi hukum buatan manusia, mereka sendiri. ”

R. Yangu menambahkan, “Hakim itu sangat bodoh. Hakim harus dipecat. Beraninya hakim mengatakan pernikahan (nikah) tidak sah. ”

Sebaliknya, ada yang menganggap pengadilan telah bertindak baik. Kebanyakan pendukungnya dari kaum wanita. Mereka berharap pernikahan mereka mempunyai legalitas hukum Inggri agar hak-hak mereka tidak di langgar oleh pria.

Suniya Q berkata, "Ini adalah keputusan yang tepat, begitu banyak penyalahgunaan proses nikah yang membuat perempuan rentan." Shoro S. menambahkan, “Hebat! Keputusan yang luar biasa. ” Dan Sara H berkata, "Bagus karena keputusan yang dulu tidak memadai dan tidak melindungi wanita."

Tidak mengherankan bahwa sebagian besar wanita yang mendukung putusan ini, dan ini merupakan refleksi bagaimana para pemimpin Muslim Inggris telah gagal memastikan bahwa hak-hak wanita Muslim diperjuangkan di dalam dan di luar pernikahan.

Apa itu Nikah?

Upacara pernikahan dalam agama Islam di seluruh dunia mengikuti model yang hampir identik: seorang pemimpin agama (penghulu), saksi, dan pasangan yang menikah.

Di sebagian besar dunia Muslim, ketika upacara nikah berlangsung, ada kepastian sertifikat pernikahan diberikan dan bahwa secara hukum, pernikahan tersebut didokumentasikan.

Di Inggris hal ini tidak terjadi. Untuk alasan apa pun, Muslim Inggris telah menemukan diri mereka dalam situasi di mana nikah dapat terjadi, namun, untuk mendaftarkan pernikahan secara hukum sesuai dengan hukum negara kami, upacara sipil juga harus dilakukan.

Muhammad Amin-Evans, seorang mualaf Muslim Inggris, dan seorang imam yang sangat populer di Birmingham, mengatakan, “Inilah keadaan di Inggris, seperti yang saya temukan lebih dari 20 tahun yang lalu, dan yang menjadi alasan saya menghapus kata 'marriage' dari sertifikat nikah yang saya gunakan.

“Ini nasihat saya bagi pasangan yang meminta nikah saja dan keluarga mereka bahwa nikah (secara Islam) bukan pernikahan di mata hukum Inggris.

 

“Perkawinan Sipil tidak wajib dan pasangan dewasa bebas untuk hidup bersama dalam kondisi apa pun atau tidak ada yang menganggap itu tidak pantas. Pernikahan, dengan sendirinya, tidak melindungi siapa pun dari eksploitasi atau pelecehan dalam hubungan (intim) tetapi perpisahan memang memberikan penghasilan besar bagi spesialis (pengacara) perceraian."

Menempatkan Tanggung Jawab

Dari contoh dan ajaran Nabi Muhammad saw, Islam telah mengatur hak-hak hukum pria dan wanita Muslim dalam pernikahan.

Nikah yang sah melindungi perempuan (dan laki-laki) dari ketidakadilan selama atau setelah menikah, atau dalam kasus kematian, berdampak pada hukum waris. Jika seorang yang menikah tidak patuh dalam memberikan hak hukum kepada pasangannya, maka pernikahannya telah mencapai tujuannya.

Tulisan Farrukh Younus di Aboutislam.

[My/aboutislam.net]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muadzin di London Ditikam Saat Shalat Ashar

Next Post

Jelang Ramadan, Ivan Gunawan Luncurkan 87 Koleksi Busana Muslim bertema Buongiorno 2020

Next Post

Jelang Ramadan, Ivan Gunawan Luncurkan 87 Koleksi Busana Muslim bertema Buongiorno 2020

Bertabur Kreativitas, Performance Day 2020 JISc, JIBBS dan JIGSc Usung Tema We Are Leaders

BNI Syariah Tebar Beragam Promo Menarik di Muslim Fashion Festival (MUFFEST) 2020

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8653 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11452 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga