• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Hukum MUI Laporkan Para Penyebar Rapid Test Hoax

30/05/2020
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota tim hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, melaporkan pelaku yang menyebarkan informasi hoaks ke aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatasnamakan MUI ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta.

"Laporan ini dimaksudkan agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba," kata Ikhsan Abdullah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat kemarin.

Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0278/V/2020/Bareskrim tanggal 28 Mei 2020.

Dalam laporan tersebut, pelaku dituduh melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan (2).

Ikhsan berharap polisi segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya dan menemukan pelaku penyebar hoaks.

Sebelumnya beredar informasi hoaks melalui aplikasi perpesanan Whatsapp tertanggal 3 April 2020 mengenai "Pemberitahuan mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia yang meminta seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test COVID-19 terhadap para ulama, kiai dan ustaz di seluruh Indonesia".

Dengan adanya informasi hoaks itu, seakan-akan MUI membuat Surat Pemberitahuan kepada Pengurus MUI seluruh Provinsi untuk menolak rapid test.

"Padahal justru rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara massal demi mendeteksi lebih dini penyebaran virus corona," katanya.

Atas pemberitahuan hoaks tersebut, MUI pun telah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam "Klarifikasi (Tabayyun) Majelis Ulama Indonesia tentang Kabar Rapid Test Covid-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020" , yang pada intinya bahwa pemberitahuan yang sempat viral di medsos tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali yang dilakukan oleh orang/ sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.[ah/antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

RUU Kongres AS Kecam Tindakan Keras Cina Terhadap Muslim Uyghur

Next Post

Provinsi Kepri Mulai Memasuki New Normal

Next Post

Provinsi Kepri Mulai Memasuki New Normal

Kebaikan Berlimpah dalam Kehidupan Berkeluarga

Istri Shalihah di Masa Pandemi

Shalat Jumat Mulai Digelar di Turki

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8931 shares
    Share 3572 Tweet 2233
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4029 shares
    Share 1612 Tweet 1007
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4698 shares
    Share 1879 Tweet 1175
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11610 shares
    Share 4644 Tweet 2903
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5603 shares
    Share 2241 Tweet 1401
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga