• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 30 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Hukum MUI Laporkan Para Penyebar Rapid Test Hoax

Mei 30, 2020
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota tim hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, melaporkan pelaku yang menyebarkan informasi hoaks ke aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatasnamakan MUI ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta.

"Laporan ini dimaksudkan agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba," kata Ikhsan Abdullah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat kemarin.

Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0278/V/2020/Bareskrim tanggal 28 Mei 2020.

Dalam laporan tersebut, pelaku dituduh melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan (2).

Ikhsan berharap polisi segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya dan menemukan pelaku penyebar hoaks.

Sebelumnya beredar informasi hoaks melalui aplikasi perpesanan Whatsapp tertanggal 3 April 2020 mengenai "Pemberitahuan mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia yang meminta seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test COVID-19 terhadap para ulama, kiai dan ustaz di seluruh Indonesia".

Dengan adanya informasi hoaks itu, seakan-akan MUI membuat Surat Pemberitahuan kepada Pengurus MUI seluruh Provinsi untuk menolak rapid test.

"Padahal justru rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara massal demi mendeteksi lebih dini penyebaran virus corona," katanya.

Atas pemberitahuan hoaks tersebut, MUI pun telah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam "Klarifikasi (Tabayyun) Majelis Ulama Indonesia tentang Kabar Rapid Test Covid-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020" , yang pada intinya bahwa pemberitahuan yang sempat viral di medsos tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali yang dilakukan oleh orang/ sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.[ah/antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

RUU Kongres AS Kecam Tindakan Keras Cina Terhadap Muslim Uyghur

Next Post

Provinsi Kepri Mulai Memasuki New Normal

Next Post

Provinsi Kepri Mulai Memasuki New Normal

Kebaikan Berlimpah dalam Kehidupan Berkeluarga

Istri Shalihah di Masa Pandemi

Shalat Jumat Mulai Digelar di Turki

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • AAW Unpad Pertemukan Profesor Amerika dan Jurnalis Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • ParagonCorp Hadirkan Talkshow “Rhythm of Growth” untuk Dukung Pertumbuhan Perempuan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Global Peace Convoy Indonesia Minta Pemerintah Kawal Relawan di Global Sumud Flotilla

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga