• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Gelar Pelatihan Perda

November 15, 2020
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia mengadakan kegiatan pelatihan pembuatan peraturan daerah. Pelatihan yang digelar pada Jumat (13/11) berlangsung secara daring melalui zoom meeting.

Pelatihan ini menghadirkan sejumlah pemateri antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM, Nuryanti Widiastuti dan guru besar hukum tatanegara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Dr Ni’matul Huda.

Turut Hadir pula Ketua Komisi Hukum Prof Dr H Muhammad Baharun, Wakil Sekretaris Komisi Kumdang MUI Prof Dr Zaenal Arifin Husein, guru besar Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia, Wasekjen DP MUI Pusat H Rofiqul Umam Ahmad, SH, MH, dan yang merupakan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Dalam sambutanya, Wasekjen MUI Bidang Hukum, Rofiqul Umam, mengatakan perda merupakan salah satu jenis peraturan yang penting dibanding UUD. Menurutnya, kedudukan perda lebih dekat dengan masyarakat bahkan langsung menyentuh masyarakat. Maka perda dianggap lebih fundamental dan bersifat aplikatif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“kita mengetahui dalam pembentukan perda itu mengharuskan adanya partisipasi masyarakat. Karena perda ini banyak sekali dibuat oleh pemerintah dan itu bersifat mengikat maka perlu sekali MUI itu terlibat dalam pembentukannya,” ucapnya.

Menurut Ketua pelaksana, Erfandi MH, pelatihan ini berfokus pada peningkatan SDM MUI terutama yang erat kaitannya dengan pembuatan peraturan daerah. Output dari pelatihan ini diharapkan baik MUI provinsi maupun kota bisa berpartisipasi dalam pembuatan peraturan daerah yang bermaslahat untuk umat kedepannya.

“Dari ini kami berharap supaya kedepannya MUI provinsi dan kota bisa ikut andil dalam pembuatan perda,” ungkap dia.[ah/rilis]

Previous Post

Ide Sarapan Pagi Gurih dengan Nasi Goreng Keju

Next Post

Pembukaan MTQ Nasional Ke-28 di Sumbar Kental dengan Adat Minangkabau

Next Post

Pembukaan MTQ Nasional Ke-28 di Sumbar Kental dengan Adat Minangkabau

Pariwisata di Saat Pandemi; Turki Menggantikan Eropa yang Terkurung Virus

Muslim di Partai Buruh Inggris Waspada Terhadap Pendekatan Partai ke Palestina

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga