• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Influenza Hualan Asal China Halal

22/03/2017
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Vaksin (Foto: halalmui.org)

?ChanelMuslim.com –  Komisi Fatwa (KF) MUI menetapkan fatwa suci dan halal untuk vaksin influenza yang diproduksi  oleh Hualan Biological Bacterin Co.Ltd., China, setelah melalui serangkaian pengkajian yang mendalam dan pembahasan dengan berbagai argumentasi. Dengan penetapan fatwa ini, maka vaksin flu tersebut halal atau boleh dipergunakan oleh umat Islam. Hal tersebut disampaikan oleh Prof.Dr.K.H. Hasanuddin AF., Ketua KF MUI  dalam Sidang Fatwa, 14 Maret 2017.
 

“Karena tidak ada kandungan bahan yang najis dan haram, prosesnya juga sedemikian rupa, tidak ada kontaminasi atau bercampur dengan hal-hal yang Mutanajjis atau haram, maka produk vaksin influenza ini tidak bermasalah dari sisi syariah, dan karenanya difatwakan suci dan halal,” kata Prof.Dr.K.H. Hasanuddin AF dalam Sidang Fatwa seperti dilansir laman halalmui.org.

Dalam penjelasannya,  Sekretaris KF MUI, Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A. mengatakan  bahwa pembuatan vaksin influenza itu merupakan hal yang baru. Karena media pertumbuhan dan pembiakan virusnya menggunakan telur ayam yang dieramkan selama 9 hari. 

“Sedangkan vaksin-vaksin jenis yang lain menggunakan darah, yang dihukumi najis dan haram. Dari proses yang ditemukan di lapangan, semuanya diketahui tidak ada masalah dari sisi Fiqhiyyah Syariah. Selain itu ada pula proses Tath-hir (pensucian), atau disebut sebagai proses purifikasi menggunakan air murni yang mengalir dalam beberapa tahap,” ungkap Asrorun dalam siaran pers yang sama.

Lebih lanjut Asrorun menjelaskan pengalamannya ketika turut melakukan audit lapangan di perusahaan Hualan Biological Bacterin Co.Ltd., China, dari pengamatan yang mereka lakukan, proses produksi vaksin influenza ini terbukti tidak ada interaksi atau tidak terkontaminasi dengan barang yang haram maupun najis.

Bagi LPPOM MUI jelas ini merupakan hal yang baru, sekaligus sebagai momentum di tengah aturan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan seluruh produk pangan, obat-obatan dan kosmetika serta barang gunaan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia, harus terjamin kehalalannya. Bukan hanya pangan, tetapi obat-obatan juga harus halal.
 

“Dari pengamatan ini, Asrorun melanjutkan lagi, dapat dipahami dan diambil pelajaran bahwa dengan riset yang serius oleh para ahli farmasi, serta temuan yang kita peroleh di China itu, melalui produksi vaksin dari Hualan, menjadi bukti bahwa pada hakikatnya, pengembangan obat-obatan itu bisa menggunakan bahan yang terbebas dari bahan yang najis maupun haram, sepanjang kita mau berikhtiar,” terangnya. (jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tekan Angka Katarak di Indonesia, BRI Gelar Operasi Katarak Gratis 

Next Post

Inilah Kegiatan Go Green dan Bakti Sosial Komunitas Toyota Indonesia

Next Post

Inilah Kegiatan Go Green dan Bakti Sosial Komunitas Toyota Indonesia

Masjid Raya Al Azhom, Masjid Termegah di Kota Tangerang

Surat Mobilisasi PDIP Pemenangan Ahok-Djarot

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8928 shares
    Share 3571 Tweet 2232
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5437 shares
    Share 2175 Tweet 1359
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4026 shares
    Share 1610 Tweet 1007
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11609 shares
    Share 4644 Tweet 2902
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4696 shares
    Share 1878 Tweet 1174
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2371 shares
    Share 948 Tweet 593
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga