• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Influenza Hualan Asal China Halal

22/03/2017
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Vaksin (Foto: halalmui.org)

?ChanelMuslim.com –  Komisi Fatwa (KF) MUI menetapkan fatwa suci dan halal untuk vaksin influenza yang diproduksi  oleh Hualan Biological Bacterin Co.Ltd., China, setelah melalui serangkaian pengkajian yang mendalam dan pembahasan dengan berbagai argumentasi. Dengan penetapan fatwa ini, maka vaksin flu tersebut halal atau boleh dipergunakan oleh umat Islam. Hal tersebut disampaikan oleh Prof.Dr.K.H. Hasanuddin AF., Ketua KF MUI  dalam Sidang Fatwa, 14 Maret 2017.
 

“Karena tidak ada kandungan bahan yang najis dan haram, prosesnya juga sedemikian rupa, tidak ada kontaminasi atau bercampur dengan hal-hal yang Mutanajjis atau haram, maka produk vaksin influenza ini tidak bermasalah dari sisi syariah, dan karenanya difatwakan suci dan halal,” kata Prof.Dr.K.H. Hasanuddin AF dalam Sidang Fatwa seperti dilansir laman halalmui.org.

Dalam penjelasannya,  Sekretaris KF MUI, Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A. mengatakan  bahwa pembuatan vaksin influenza itu merupakan hal yang baru. Karena media pertumbuhan dan pembiakan virusnya menggunakan telur ayam yang dieramkan selama 9 hari. 

“Sedangkan vaksin-vaksin jenis yang lain menggunakan darah, yang dihukumi najis dan haram. Dari proses yang ditemukan di lapangan, semuanya diketahui tidak ada masalah dari sisi Fiqhiyyah Syariah. Selain itu ada pula proses Tath-hir (pensucian), atau disebut sebagai proses purifikasi menggunakan air murni yang mengalir dalam beberapa tahap,” ungkap Asrorun dalam siaran pers yang sama.

Lebih lanjut Asrorun menjelaskan pengalamannya ketika turut melakukan audit lapangan di perusahaan Hualan Biological Bacterin Co.Ltd., China, dari pengamatan yang mereka lakukan, proses produksi vaksin influenza ini terbukti tidak ada interaksi atau tidak terkontaminasi dengan barang yang haram maupun najis.

Bagi LPPOM MUI jelas ini merupakan hal yang baru, sekaligus sebagai momentum di tengah aturan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan seluruh produk pangan, obat-obatan dan kosmetika serta barang gunaan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia, harus terjamin kehalalannya. Bukan hanya pangan, tetapi obat-obatan juga harus halal.
 

“Dari pengamatan ini, Asrorun melanjutkan lagi, dapat dipahami dan diambil pelajaran bahwa dengan riset yang serius oleh para ahli farmasi, serta temuan yang kita peroleh di China itu, melalui produksi vaksin dari Hualan, menjadi bukti bahwa pada hakikatnya, pengembangan obat-obatan itu bisa menggunakan bahan yang terbebas dari bahan yang najis maupun haram, sepanjang kita mau berikhtiar,” terangnya. (jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tekan Angka Katarak di Indonesia, BRI Gelar Operasi Katarak Gratis 

Next Post

Inilah Kegiatan Go Green dan Bakti Sosial Komunitas Toyota Indonesia

Next Post

Inilah Kegiatan Go Green dan Bakti Sosial Komunitas Toyota Indonesia

Masjid Raya Al Azhom, Masjid Termegah di Kota Tangerang

Surat Mobilisasi PDIP Pemenangan Ahok-Djarot

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1929 shares
    Share 772 Tweet 482
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3577 shares
    Share 1431 Tweet 894
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8073 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11209 shares
    Share 4484 Tweet 2802
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Bank Jakarta Syariah Dukung Penuh Jelajah Ramadan ChanelMuslim, Perkuat Layanan Keuangan Berbasis Syariah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga