• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI Sedang Membahas Dua Fatwa Baru Terkait Wabah Corona

24/03/2020
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa Komisi Fatwa sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin. Hal itu disampaikan Kiai Niam, Senin (23/03) saat dihubungi mui.or.id. 

Kiai Ma’ruf di Jakarta, Senin (23/03)  mengatakan bahwa dirinya meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait Corona. Fatwa pertama, kata dia, adalah tentang  penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah. 

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,”katanya. 

“Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” imbuhnya. 

Fatwa kedua yang diminta Kiai Ma’ruf adalah terkait kebolehan sholat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis. Menurutnya, selama bertugas menangani Corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu. 

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau sholat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” paparnya.  

Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan. 

Terkait wabah Corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.  Pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19. 

Pengurusan Jenazah Covid-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sajian Dingin di Masa Lockdown dengan Es Strawbery

Next Post

Organisasi HAM Sebut Presiden Al-Sisi Bertanggung Jawab Atas Wabah Corona di Mesir

Next Post

Organisasi HAM Sebut Presiden Al-Sisi Bertanggung Jawab Atas Wabah Corona di Mesir

Komisi Fatwa MUI Libatkan Ahli Kesehatan untuk Bahas Fatwa Lanjutan Corona

Lakukan Disinfektan untuk Cegah Corona, 4 Warga Palestina Malah Ditangkap Polisi Israel

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8563 shares
    Share 3425 Tweet 2141
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4387 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11397 shares
    Share 4559 Tweet 2849
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3853 shares
    Share 1541 Tweet 963
  • Kali Ini Hanania Travel Dipolisikan Calon Jamaah Umrahnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Momen Pertemuan Nagita Slavina dengan Sang Suami Usai Menunaikan Ibadah Haji

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2188 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga