• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 5 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI Libatkan Ahli Kesehatan untuk Bahas Fatwa Lanjutan Corona

24/03/2020
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19. Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas.  Di samping itu tentang aspek pemulasaran jenazah korban Covid-19.

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi daring untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Rapat yang diselenggarakan secara daring hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan,  yaitu Prof Dr Budi Sampurno,  guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof drh Wiku Adisasmito,  Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19. 

Di samping dua narasumber,  rapat Komisi Fatwa dihadiri 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa. Hadir dalam rapat,  Asrorun Niam Sholeh sebagai pimpinan rapat, KH Sholahudin al-Aiyub Wakil Sekjen Bidang Fatwa,  Prof Dr Fathurrahman Jamil  Wakil Ketua Komisi Fatwa,  Dr KH Hasanudin Wakil Ketua,  Prof. Dr Jaih Mubarok Wakil  Sekretaris Komisi Fatwa,  Dr H Abdurrahman Dahlan Wakil  Sekretaris Komisi Fatwa,  KH Arwani Faishal Wakil Sekretaris Komisi Fatwa,  KH Miftahul Huda, Lc Wakil Sekretaris Komisi Fatwa,  serta puluhan anggota Komisi Fatwa.

Pembahasan fatwa yang diusulkan Wakil Presiden tersebut, menurut Asrorun, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat Muslim.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB,  beliau memiliki kepedulian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.

Intinya,  menurut Niam,  bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan,  tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa. 

"Tadi kami mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif,  sehingga diperoleh info yang valid.  Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber.  Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan,  untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen n kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah,” tutur dia.

Saat berkunjung ke Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020), Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19. "Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar dia.
Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya. Mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam. (MUI)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Organisasi HAM Sebut Presiden Al-Sisi Bertanggung Jawab Atas Wabah Corona di Mesir

Next Post

Lakukan Disinfektan untuk Cegah Corona, 4 Warga Palestina Malah Ditangkap Polisi Israel

Next Post

Lakukan Disinfektan untuk Cegah Corona, 4 Warga Palestina Malah Ditangkap Polisi Israel

Korban Kematian Global Akibat Virus Corona Naik Lebih dari 16.500

China akan Cabut Lockdown Wuhan pada 8 April

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Inilah 5 Tempat Wisata yang Berdekatan dengan Stasiun Bandung

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9255 shares
    Share 3702 Tweet 2314
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4191 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11734 shares
    Share 4694 Tweet 2934
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga