• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Koalisi LSM Menolak Kebijakan Darurat Sipil

31/03/2020
in Berita
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari ini, menginstruksikan dilakukannnya pembatasan sosial berskala besar dengan tingkat disiplin yang lebih tinggi. Bahkan, pembatasan sosial itu menurutnya perlu didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,” ujar Jokowi di Bogor, Senin (30/3).

Namun, pernyataan Jokowi itu mendapatkan penolakan dari koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas Elsam, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS. Mereka menilai status darurat sipil saat ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut mereka, pemerintah harus mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2),” ungkap mereka dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3).

Selain itu, koalisi LSM mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Mereka mengatakan, tidak adanya pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana Covid-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.

“Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo,” tutur mereka.

Koalisi LSM menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. Seharusnya, pemerintah dapat mengoptimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, yang masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

Baru sekitar satu jam Jokowi menetapkan darurat sipil atas kondisi negara, namun pernyataan itu segera diluruskan atau diralat. Namun, bukan presiden sendiri yang meralatnya, akan tetapi justru anak buah Jokowi yakni juru bicara presiden, Fadjroel Rachman.

Dalam akun Twitter yang diunggah sore ini, Fadjroel @fadjroeL menuliskan, presiden @jokowi menatapkan tahapan baru perang melawan covid-19, yaitu pembatasan sosial skala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaaan sangat memburuk, dapat menuju darurat sipil. Itulah kalimat yang ditulis Fadjroel pada akun media sosialnya. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

15.000 Relawan Mahasiswa Bantu Tangani Pandemi Covid-19

Next Post

Dompet Dhuafa-ARBI Inisiasi Cekal Corona di Kalangan Santri

Next Post

Dompet Dhuafa-ARBI Inisiasi Cekal Corona di Kalangan Santri

Yuk Ajak Buah Hati Berwisata Virtual ke Museum Nasional, Refreshing Aman tanpa Keluar Rumah

Makan Siang Spesial, Ikan Mas Kuah Kemangi ala Della Suzura

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8845 shares
    Share 3538 Tweet 2211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11564 shares
    Share 4626 Tweet 2891
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4671 shares
    Share 1868 Tweet 1168
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2273 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Berbagai Jenis Kacang dan Manfaatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga