ChanelMuslim.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
sebagai organisasi pegiat perlindungan anak, melalui data serta pengalaman empiris sepanjang tahun 2017 telah menangani laporan 95 kasus pelanggaran hak anak. Berdasarkan data tersebut klaster laporan terbanyak didominasi masalah ‘keluarga dan pengasuhan alternatif’ yaitu sebanyak 54 kasus atau sekitar 57%.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, Henny Rusmiati, S.Psi, dalam acara Catatan Akhir Tahun pada 28 Desember 2017 di Tamani Cafe & Resto Gedung Melawai, Jakarta Timur. Klaster laporan yang didominasi oleh keluarga dan pengasuhan alternatif terdiri dari kasus ‘upaya penutupan akses bertemu orang tua sebanyak 28 kasus, ‘perebutan hak kuasa asuh’ sebanyak 15 kasus, ‘penculikan dalam keluarga’ sebanyak 5 kasus, ‘penelantaran hak penafkahan’ sebanyak 4 kasus, serta ‘anak hilang’ dan ‘ kecelakaan akibat kelalaian orang tua’ masing-masing 1 kasus.
Klaster kedua yang juga mendominasi adalah ‘anak korban kekerasan’ sejumlah 28 kasus atau sekitar 29% dengan rincian ‘korban kekerasan fisik’ sebanyak 9 kasus, ‘korban kekerasan psikis’ sebanyak 2 kasus, ‘korban kekerasan seksual’ sebanyak 17 kasus. Selanjutnya diikuti oleh kasus ‘anak dan masalah pendidikan’ sejumlah 5 kasus atau sekitar 5%, kasus ‘anak dan penyalahgunaan medsos’ dan ‘ABH-anak sebagai saksi’ masing-masing sejumlah 2 kasus atau skeitar 2%, serta kasus ‘anak dan eksploitasi (dilacurkan)’, ‘anak dan hak sipil’, dan anak dalam situasi darurat masing-masing sejumlah 1 kasus atau sama dengan 1%.
Dari sejumlah kasus yang ditangani oleh LPAI, jumlah korban sebanyak 155 anak dengan 114 pelaku karena dalam satu kasus tidak berarti menelan satu korban. Korban didominasi oleh anak perempuan sejumlah 90 atau 58% dan anak laki-laki sejumlah 65 atau 42%. Sementara sebagai pelaku didominasi oleh Ayah Kandung sejumlah 38 atau 33% serta Ibu Kandung sejumlah 24 atau 21%, Ayah Tiri sejumlah 6 atau 5%, Bapak/Ibu Guru sejumlah 5 atau 4%, Kakek Kandung, Nenek Kandung, Pacar dan oknum sekolah (manajemen) masing-masing 4 atau 4%, Paman Kandung, Tetangga dan aparat negara masing-maisng 3 atau 3%, Ibu Tiri dan Teman sebanyak 2 atau 2%, Paman Tiri, Tante Kandung, Nenek Tiri, Pesuruh Sekolah, Pembantu/Pengasuh dan Germo masing-masing 1 atau 1%, sisanya pelaku Tidak Dikenal sejumlah 6 orang atau 6%.
“Laporan ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, LPAI, kepada publik akan kinerja LPAI sepanjang tahun 2017,” ujar Henny. (Wnd)