Chanelmuslim.com- Ustadz Daud Rasyid mengklarifikasi kasus penangkapannya oleh pihak imigrasi di Amerika. Menurutnya, tidak seharusnya ditangkap karena secara hukum ia masih menjadi imam Mesjid Al Hikmah Indonesia di Amerika.
“Secara hukum saya masih menjadi imam mesjid di sana. Maka seharusnya visa saya tidak bisa dicabut oleh pihak imigrasi,” ungkapnya.
Menurutnya, tertangkapnya ia oleh pihak imigrasi karena ada yang melaporkan dirinya.
“Saya merasa ada seseorang yang tidak suka dengan keberadaan saya menjadi imam, sehingga melaporkan ke pihak imigrasi,” tuturnya.
Pihak imigrasi mau menerima laporan dari orang tersebut kemungkinan adalah orang yang berpengaruh sehingga secara cepat imigrasi memproses, membatalkan visa, dan menangkap saya, tutur pria ahli hadist dan Quran ini.
Ia menerangkan, saat ditanya oleh hakim mengenai mengapa ditangkap. Saat hakim tersebut menjelaskan mengenai penangkapan dirinya, Daud Rasyid akhirnya mendapat titik terang.
“Saat itu Hakim bertanya kepada saya, anda tahu mengapa anda ditangkap? Lalu saya menjawab, tidak tahu. Hakim kemudian menjelaskan. Apa yang dituturkan oleh hakim saat itu seperti perkataan seseorang di media-media mengenai penangkapan saya,” ungkap Daud.
Daud menyebut nama Shamsi Ali sebagai orang yang melaporkan dirinya ke imigrasi. Menurutnya hanya dialah orang Indonesia imigran yang mempunyai pengaruh di Amerika.
“Shamsi adalah orang yang berpengaruh, saya pikir mengapa imigrasi bisa cepat memproses dan menangkap saya,” ungkap Daud.
Daud beranggapan Shamsi berbuat demikian sudah direncanakan sejak saya pertama menjadi imam di Mesjid Al Hikmah.
“Saat pertama datang, saya menemui Shamsi Ali, karena ia orang yang mendirikan mesjid dan pernah menjadi imam di sini. Namun, saat menyalami beliau dia berkata, untuk apa anda datang kemari, tidak ada pekerjaan di mesjid ini? Saya menjawab, saya datang karena saya dijadikan pengurus di sini sebagai imam. Shamsi menjawab, tidak, ia tidak bermusyawarah dengan kami,” tutur Daud Rosyid.
Dari situlah konflik dengan Shamsi Ali dan pengurus terjadi. Ia mencotohkan mengenai arah kiblat yang sudah salah sejak mesjid itu berdiri.
“Saat pertama menjadi imam. Salah seorang makmum memprotes saya. Ia bertanya mengenai kualitas saya sebagai imam. Lalu menunjukkan kompas. Menurut makmun tersebut, kiblat mesjid ini mengarah ke arah timur laut, tidak ke barat (kiblat),” ungkapnya.
Atas dasar tersebut Daud Rosyid segera mengubah arah kiblat mesjid ke arah barat. Setelah lima bulan berjalan, arah kiblat yang ia kembalikan tersebut diprotes oleh pengurus dan Shamsi Ali. Daud disuruh untuk mengembalikan arah kiblat seperti semula. Namun, ia menolak karena arah tersebut tidak mengarah ke kiblat.
“Setelah lima bulan, Shamsi Ali datang bersama pengurus dan memprotes. Saya menolak keras. Saat itu adalah bulan Ramadhan,” ungkapnya.
Ia menambahkan saat bulan Ramadhan, sholat Magrib dan Isya bisa dua kali sholat. Pertama ia mengimami jamaah, setelah selesai, Shamsi Ali datang dan mengimami sholat dengan arah kiblat yang lain.
“Saat itu salah satu jamaah yang menyeletuk, mengapa arah kibat mereka beda dengan saat kita sholat tadi. Saya menjawab, coba kalian buka aplikasi kiblat, apakah arah kiblat mereka sesuai ke arah tersebut,” tegasnya.
Bukan hanya itu, Shamsi Ali juga membuat dua Jumat. Pertama, ia mengimami Jumat dengan arah kiblat yang salah. Daud sebagai imam resmi akhirnya berisiatif untuk mendirikan sholat Jumat dengan arah kiblat yang benar.
Hingga sampai di pertengahan Ramadhan saat Daud Rosyid khutbah Jumat, ia bercerita bahwa datang beberapa orang polisi ke mesjid ingin menangkap Daud. Namun, tidak jadi karena polisi tersebut diprotes oleh jamaah, selain masuk dengan memakai sepatu ke mesjid juga mengganggu sholat Jumat.
Setelah peristiwa itu, imigrasi mencabut visa Daud Rosyid tanpa pemberitahuan padahal ia masih menjadi imam di Mesjid al Hikmah.
Namun, pada akhirnya Daud Rosyid dinyatakan tidak bersalah dan tidak jadi dideportasi. Hakim menawarkan untuk pulang sukarela ke Indonesia. Daud Rosyid kini sudah berada di Indonesia sejak Rabu malam (9/8/2017). (Mh/ilham)