• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kisruh J&T dan Hukum Duduk/Makan di Tempat yang Menyediakan Khamr

Oktober 26, 2017
in Berita
80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Aisha Maharani (Founder Halal Corner)

Bismillaahirrahmanirrahiim

Dunia maya selalu ada hal baru dan juga menghebohkan, terbaru adalah beredarnya video gathering J&T dan kesaksian dari beberapa peserta Muslim yang hadir di sana tentang dihidangkannya bir (khamr) di meja-meja undangan. Video dan kesaksian tersebut menuai gelombang protes dari Muslim Indonesia dan aksi boikot J&T berupa tidak akan menggunakan jasa kurirnya.

Terlepas dari bolehnya bermualah dengan non Muslim atau kesadaran menggunakan jasa serupa yang asli dari pemilik lokal, saya akan menitikberatkan pada hukum Duduk atau Makan di Tempat yang Menyediakan Khamr.

Dalam beberapa hadits disebutkan ada 10 golongan yang dilaknat karena urusan khamr ini.

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. Yang minta diperaskannya, 3. yang meminumnya, 4. yang mengantarkannya, 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, dan 10. yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]

Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Telah dilaknat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. pemerasnya, 3. yang minta diperaskannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. pengantarnya, 7. pemesannya, 8. yang memakan harganya, 9. peminumnya, dan 10. yang menuangkannya”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1121, no. 3380]

Bukan sekadar khamr dan peminumnya, tetapi pelaku lain yang berkaitan dengan khamr juga dosanya sama.

Lalu bagaimana jika kita duduk di tempat yang menyediakan khamr atau makan di restoran yang menyediakan khamr tapi kita tidak ikut meminumnya?

Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab ra, Rasulullah saw bersabda :

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali ia duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan khamr. [HR. Ahmad].

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di hidangan makanan yang di sana disediakan khamr. (HR. Ahmad 15027, Turmudzi 2801 dan dishahihkan al-Albani).

Jelas hukumnya adalah tidak dibolehkan atau dilarang. Sikap yang diambil adalah kita meninggalkan tempat atau restoran tersebut.

Menggapai ridho Allah lebih baik daripada segenggam dunia.

Salam Halal is My Way

(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Astaghfirullah, Akibat Film “Nenek Gayung”, Remaja Cabuli 4 Temannya

Next Post

Kepemimpinan Dalam Islam

Next Post

Kepemimpinan Dalam Islam

Serunya Visit Embassy Siswa JISc ke Pusat Kebudayaan Amerika

Terkait Harga Perjalanan Umrah, Kemenag Segera Susun Referensi

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7655 shares
    Share 3062 Tweet 1914
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3226 shares
    Share 1290 Tweet 807
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Tren Akuntabilitas Lembaga Zakat dalam Penelitian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga