• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kini, Mahasiswa Kedokteran ‘Tak Mampu’ Bisa Bebas Biaya Semester

Maret 27, 2017
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
Foto: fajar.co.id

Chanelmuslim.com–
Sekarang, mahasiswa kedokteran yang tidak mampu bisa berlega hati, karena Kementerian Riset, Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) memberikan kemudahan atau akses bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi kedokteran.

Mahasiswa dari golongan tidak mampu pasti berpikir keras ketika tembus perguruan tinggi negeri maupun swasta, karena mahalnya biaya kuliah kedokteran. Kadang mereka yang tembus fakultas kedokteran baru berpikir untuk masuk terlebih dahulu, mengenai biaya kuliah akan dipikir belakangan. Sekarang, mahasiswa kedokteran yang tidak mampu bisa berlega hati, karena Kementerian Riset, Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) memberikan kemudahan atau akses bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi kedokteran.

“Melalui UKT (Uang Kuliah Tunggal), mahasiswa kalangan tidak mampu tidak perlu membayar uang semester (nol rupiah), sedangkan mahasiswa mampu lainnya membayar UKT sesuai kemampuan orang tua, subsidi silang. Sehingga muncul sistem pembiayaan berkeadilan,” ujar Menristek Dikti Mohammad Nasir dilansir Tempo, Ahad (26/3).

Nasir mengatakan, mahalnya biaya kedokteran karena akan menghasilkan seorang dokter profesional dan handal diperlukan sumber daya yang besar dan berkualitas. Yakni, sejak tahap pendidikan akademik (pre-klinik), profesi (klinik/co-ass), hingga Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan pendidikan kedokteran membutuhkan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, serta wahana penelitian yang sesuai dengan Standard Pendidikan Profesi Dokter (SPPD), Standard Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).

Dengan sistem UKT, mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat mengenyam pendidikan dokter melalui pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan melalui program BIDIK MISI, LPDP, dan juga Program Beasiswa Afirmasi.(Ilham/Ind)

Previous Post

Director Upin Ipin: Potensi Film di Asia Tenggara Sangat Bagus

Next Post

Kementerian Agama Apresiasi Festival Film Santri 2017

Next Post

Kementerian Agama Apresiasi Festival Film Santri 2017

Inilah Daftar Pemenang Festival Film Santri 2017

Diary Santri Menyabet Dua Penghargaan dalam Festival Film Santri 2017

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga