• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 29 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kena Kasus Penistaan Agama, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara

11/06/2024
in Berita
Kena Kasus Penistaan Agama, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara

Foto: detiknews.com

78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TERDAKWA Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama.

Diketahui dari berbagai sumber, dalam perkara tersebut Aulia menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan  hingga membuat gaduh masyarakat.

Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.

Baca juga: Viral, Pengantin Pria Kenakan Kostum Ultraman saat Resepsi Pernikahannya

Kena Kasus Penistaan Agama, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara

Menurut Majelis Hakim, Aulia bersalah melakukan tindakan pidana ujaran kebencian, sebagaimana Pasal 156 KUHP.

Peristiwa pidana itu terjadi saat Aulia tengah membawakan materi stand up comedy dalam acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023) lampau.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan kurungan penjara.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (5/6/2024).

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” ujar Majelis Hakim.

Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5/2024).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama. [Din]

Tags: Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gunakan 2 Bahan Ini, Begini Cara Merebus Hati Sapi Agar Cepat Empuk dan Tidak Berbau

Next Post

Cermin Bilang Apa Adanya

Next Post
Bercermin dengan Saudara Mukmin

Cermin Bilang Apa Adanya

Setelah Delapan Tahun Vakum, Zayn Malik Kembali ke Panggung di O2 SBE London

Setelah Delapan Tahun Vakum, Zayn Malik Kembali ke Panggung di O2 SBE London

Perguruan Tinggi Indonesia Naik Peringkat Menurut World University Rankings 2025

Perguruan Tinggi Indonesia Naik Peringkat Menurut World University Rankings 2025

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9425 shares
    Share 3770 Tweet 2356
  • Menjelang Wajib Halal Oktober Pelaku Usaha Harus Pahami Aturan Baru terkait Berbagai Hal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang dan Warisan Karyanya untuk Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11797 shares
    Share 4719 Tweet 2949
  • 67 Siswa Primary JISc Siap Berlaga di Science and Mathematics Olympiads di Kuala Lumpur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Berhasil Menghimpun Imam Besar dari 46 Negara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Tips Memilih Potongan Rambut untuk Perempuan Usia 70-an

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga