TERDAKWA Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama.
Diketahui dari berbagai sumber, dalam perkara tersebut Aulia menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.
Baca juga: Viral, Pengantin Pria Kenakan Kostum Ultraman saat Resepsi Pernikahannya
Kena Kasus Penistaan Agama, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara
Menurut Majelis Hakim, Aulia bersalah melakukan tindakan pidana ujaran kebencian, sebagaimana Pasal 156 KUHP.
Peristiwa pidana itu terjadi saat Aulia tengah membawakan materi stand up comedy dalam acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023) lampau.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan kurungan penjara.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (5/6/2024).
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” ujar Majelis Hakim.
Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5/2024).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama. [Din]