• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kena Kasus Penistaan Agama, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara

Juni 11, 2024
in Berita
Kena Kasus Penistaan Agama, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara

Foto: detiknews.com

76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TERDAKWA Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama.

Diketahui dari berbagai sumber, dalam perkara tersebut Aulia menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan  hingga membuat gaduh masyarakat.

Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.

Baca juga: Viral, Pengantin Pria Kenakan Kostum Ultraman saat Resepsi Pernikahannya

Kena Kasus Penistaan Agama, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara

Menurut Majelis Hakim, Aulia bersalah melakukan tindakan pidana ujaran kebencian, sebagaimana Pasal 156 KUHP.

Peristiwa pidana itu terjadi saat Aulia tengah membawakan materi stand up comedy dalam acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023) lampau.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan kurungan penjara.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (5/6/2024).

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” ujar Majelis Hakim.

Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5/2024).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama. [Din]

Tags: Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gunakan 2 Bahan Ini, Begini Cara Merebus Hati Sapi Agar Cepat Empuk dan Tidak Berbau

Next Post

Arafah dan Adha: Menjadi Jiwa Muthmainnah atau Seonggok Bangkai (1)

Next Post
Kisah Shalahuddin Al Ayyubi dan Impiannya untuk Berhaji

Arafah dan Adha: Menjadi Jiwa Muthmainnah atau Seonggok Bangkai (1)

Upaya Mencegah Autisme pada Anak Selama Kehamilan

Upaya Mencegah Autisme pada Anak Selama Kehamilan

Bercermin dengan Saudara Mukmin

Cermin Bilang Apa Adanya

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1455 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7471 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4966 shares
    Share 1986 Tweet 1242
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3613 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Merahasiakan Sedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Memahami Kata Kafir

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga