ChanelMuslim.com – Kementerian Agama menyusun Panduan Bahasa Isyarat Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh LPMQ (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an).
Sidang Penyusunan Pedoman Membaca Al-Qur’an bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara Tahun 2021 diadakan pada Rabu (17/3) di Bekasi.
Baca Juga: Inilah Riwayat Penerjemahan Alquran di Kementerian Agama
Kementerian Agama Mengundang Komunitas Terkait
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) selaku penyelenggara mempersilakan semua komunitas yang diundang memaparkan metode bahasa isyarat yang dipakai dalam mengajarkan Al-Qur’an kepada jamaah atau peserta didiknya.
Setidaknya, ada lima perwakilan yang menyampaikan, yaitu: Afrizar Zakaria dari Majlis Ta’lim Tuli Indonesia (MTTI), Mukhlisin, S.H.I. dari Pesantren Tunarungu ABATA Temanggung, Pudji Ahmad Gani dari Rumah Tuli Jatiwangi Majalengka, Innik Hikmatin, M.Pd. (Metode AMAKASA) dari Resource Centre Gresik, dan Tri Purwanti, S.Pd. (Metode AMABA) dari SLB Islam Qathrunnada Yogyakarta.
Dr. Imas Diana Aprilia, M.Pd memaparkan materi tentang bahasa isyarat Al-Qur’an dalam tinjauan akademis. Melalui materi tersebut, Dr. Imas menjelaskan sejumlah komponen yang harus dipenuhi dalam semua bahasa isyarat, termasuk bahasa isyarat Al-Qur’an yang disusun.
Selanjutnya, berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh semua komunitas dan saran dari sejumlah narasumber serta diskusi dengan Kepala LPMQ, forum yang dipimpin oleh H. Deni Hudaeny, M.A.
Kepala Bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an menetapkan bahwa metode yang dipakai dalam buku panduan membaca Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara adalah mengadopsi dua metode, yakni bahasa isyarat dan oral (gabungan).
Sistem Bahasa Isyarat Al-Qur’an
Untuk sistem bahasa isyarat Al-Qur’an yang digunakan adalah Arabic Sign Languange (ASL) yang memang sudah dikenal luas di dunia Islam seperti Saudi Arabia dan Yordania.
Namun yang diikuti hanya hurufnya, sementara untuk tanda baca dan lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan disesuaikan dengan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia.
Untuk Oral (gabungan) mengadopsi apa yang selama ini sudah dipraktikkan oleh masing-masing komunitas dengan konteks dan kearifan lokal yang ada.
Dilansir dari laman lajnah.kemenag.go.id, target dari penyusunan panduan ini adalah dalam jangka pendek, diharapkan bisa disusun dan ditetapkan pedoman huruf bahasa isyarat Al-Qur’an.
Jangka menengah, menyusun iqra (atau sejenisnya) dalam bahasa isyarat. Jangka panjang, menyusun surah al-Fatihah dan juz ‘Amma dalam bahasa isyarat.
Tidak hanya itu, ke depannya, LMPQ juga berharap bisa menyusun kosa isyarat istilah-istilah keagamaan sehingga pembelajaran terhadap Al-Qur’an tidak berhenti pada membacanya, tetapi juga bagaimana memahami isi dan kandungannya. [ind]