• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenhub Atur Pembagian Pelabuhan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026

02/03/2026
in Berita
Kemenhub Atur Pembagian Pelabuhan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026

Foto: Pinterest

68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum mengatur pembagian pelabuhan penyeberangan selama angkutan Lebaran 2026 guna mengurai kepadatan dan memastikan kelancaran arus mudik.

Dikutip dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, mengatakan pengaturan ini untuk mengatur pergerakan angkutan orang dan barang, khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar.

Dia menyampaikan pengaturan dilakukan karena pihaknya memprediksi ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan pada periode tersebut.

Adapun pengaturan penyeberangan telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.

Hal itu meliputi Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara (Serang, Banten), BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Panjang (Lampung), dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).

Lebih lanjut dia mengatakan sebelum periode masa arus mudik mulai pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera yakni penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, IVb, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak (lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni).

Baca juga: Mudik Gratis Bersama BTN, Simak Rute dan Persyaratannya

Kemenhub Atur Pembagian Pelabuhan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026

Kemudian mobil barang golongan Vb, VIb, dan VII melalui Pelabuhan Ciwandan (lintasan Ciwandan-Wika Beton dan/atau Ciwandan-Bakauheni); lalu mobil barang golongan VIII dan IX dapat melalui BBJ Bojonegoro (lintasan Bojonegoro-Muara Pilu).

Selanjutnya mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Lampung juga dapat memanfaatkan trayek laut melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).

Sementara itu, sebelum periode masa arus mudik mulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, yang dapat melalui pelabuhan tujuan Jawa yakni penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak).

Kemudian mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara); lalu mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Banten dapat juga memanfaatkan trayek laut melalui Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon).

Pada periode masa arus mudik mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat, dilakukan pengaturan yakni penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb dapat melalui Pelabuhan penyeberangan Merak (lintas penyeberangan Merak-Bakauheni).

Kemudian golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan Vb, VIb dengan dua sumbu menuju Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton dan/atau Ciwandan-Bakauheni).

Berikutnya mobil barang golongan VIb dengan tiga sumbu, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang, dapat melalui BBJ Bojonegara (lintasan Bojonegara-Muara Pilu).

Selanjutnya mobil barang golongan VIb dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi akan diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegoro sampai pembatasan operasional angkutan barang berakhir.

Sementara itu, untuk periode masa arus balik mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 s/d Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat tujuan Sumatera dilakukan pengaturan yakni penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, mobil barang golongan IVb, Vb, dan VIb dengan kendaraan bermotor dua sumbu melalui Pelabuhan penyeberangan Merak (Lintas penyeberangan Merak-Bakauheni).

Kemudian mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara (lintasan Bojonegara-Muara Pilu).

Lalu mobil barang VIb dengan tiga sumbu, VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegara sampai pembatasan operasional angkutan barang berakhir.

Selanjutnya periode masa arus balik tujuan Jawa dilakukan pengaturan penyeberangan yakni penumpang penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan III II, III, IVa, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (Lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak).

Lalu kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, dan yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dilayani melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berikutnya mobil barang golongan VIb dengan tiga sumbu, golongan VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi diarahkan untuk menunggu di buffer zone rest area KM 172B (tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung) serta KM 87B, KM 49B, dan KM 20B (tol Bakauheni-Terbanggi Besar) serta di sejumlah ruas jalan non tol.

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Pelabuhan Tanjung Wangi, Pelabuhan Gilimas, dan Dermaga Bulusan, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat dilakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Penyeberangan memprioritaskan pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, sedangkan mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX dilakukan pembatasan dan tidak menjadi prioritas;

Dermaga Movable Bridge (MB) diutamakan untuk pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa; Dermaga Landing Craft Mechanized (LCM) diutamakan untuk mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX.

Adapun seluruh kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, dan IX yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan; lalu kendaraan mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang akan menuju NTB atau sebaliknya dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar. [Din]

Tags: Kemenhub Atur Pembagian Pelabuhan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Allah Tak Perlu Dibela

Next Post

Detoksifikasi: Hikmah Kesehatan di Balik Puasa Ramadan

Next Post
Detoksifikasi: Hikmah Kesehatan di Balik Puasa Ramadan

Detoksifikasi: Hikmah Kesehatan di Balik Puasa Ramadan

Kemenag Ajak Umat Islam Laksanakan Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total

Kemenag Ajak Umat Islam Laksanakan Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total

Pentingnya Optimalisasi Fisik Bagi Remaja agar Terhindar dari Obesitas

Pentingnya Optimalisasi Fisik Bagi Remaja agar Terhindar dari Obesitas

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8316 shares
    Share 3326 Tweet 2079
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4264 shares
    Share 1706 Tweet 1066
  • KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11305 shares
    Share 4522 Tweet 2826
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3333 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2099 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4572 shares
    Share 1829 Tweet 1143
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2223 shares
    Share 889 Tweet 556
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga