Monday, March 1, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Banten Sidak Travel Umrah Tak Berizin

April 17, 2016
in Berita
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com—Penipuan yang dilakukan oleh sejumlah biro haji dan umrah yang nakal di Tanah Air menelan banyak korban. Kasus itu membuat gerah Kementerian Agama. Tak mau banyak jamaah umrah yang jadi korban, Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) bentukan Ditjen Penyelenggaraan dan Umrah (PHU) Kemenag, turun ke lapangan.

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di daerah Serang, Provinsi Banten, Timsusgakum bersama pegawai Kanwil Kemenag Banten, pada Kamis (14/4/2016) lalu mendapatkan biro haji dan umrah yang tak berizin dan masih beroperasi.

Salah satu adalah PT RSA. Sidak dilakukan ke biro tersebut setelah ada laporan dari kepolisian setempat dan Kanwil Kemenag Banten bahwa travel yang berkantor di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kebon Jahe, Serang, Banten, ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Kemenag. Padahal pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten sudah berulang kali memperingatkan melalui surat edaran untuk menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan haji dan umrah.

“Kami sangat serius memperingatkan kepada para travel untuk menghentikan aktifitas pelayanan haji dan umrah sampai izin dikantongi,”  ujar Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil  Banten Lukmanul Hakim yang ikut tim ikut sidak.

Kemenag meminta pihak travel untuk melaksanakan aturan yang ada agar nantinya tidak ada masalah dan tidak ada  jamaah  yang menjadi korban. “Demi apapun kalau tida ada legalitasnya tetap salah. Melanggar aturan. Kita akan paksa bersama kepolisian untuk menghentikan segala kegiatan yang berkaitan dengan haji dan umrah, termasuk papan atau sepanduk iklan itu diturunkan dan dicoret,”  ucapnya.

Saat di sidak,  PT RSA beralasan kalau pihaknya tetap menerima pendaftaran haji dan umrah  karena kepercayaan dan ghirah masyarakat yang tinggi untuk pergi ke Tanah Suci. “Masyarakat melihat pelayanan kami, bukan melihat di belakangnya. Untuk itu kita tetap buka,” ujar salah seorang direktur operasional, LH.

Alasan itu kontan ditolak  Timsusgakum. Sebab,  apapun alasannya, travel yang melayani ibadah umrah dan haji tidak boleh melanggar aturan karena bisa terancam pidana. “Aturannya sudah jelas, travel yang tak berizin tapi beroperasi dengan menyematkan  ‘Umrah & Hajj Services’ itu melanggar aturan,” tegas Kasubag Informasi Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag Affan Rangkuti.

Menurutnya,  Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dipakai untuk menjerat Penyelenggara Haji Khusus dan Penyelenggara Umrah yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara. Diperkuat  juga dengan Pasal 63 ayat (1) UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau sebagai penerima pendaftaran jemaah haji sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam ayat (2) UU 13/2008 juga disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Affan meminta seluruh travel untuk tidak jalan sendiri-sendiri, saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah dan taat hukum. “Kalau kurang paham, tanya. Jangan diam. Harus selalu koordinasi sama kami, biar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Masyarakat jadi korbannya. Taatlah sama aturan dan hukum jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” ujar Affan. (mr/kemenag.or.id)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Resep Serabi Kuah Santan Ini Dijamin Enak

Next Post

Terbukti, ASI Eksklusif Tekan Risiko Penyakit Hati

Related Posts

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Next Post

Terbukti, ASI Eksklusif Tekan Risiko Penyakit Hati

Cantik Tanpa Makeup dengan 3 Kebiasaan Alami Ini

Terbaru

Sarwar, mantan wakil pemimpin Partai Buruh Skotlandia yang didukung oleh mayoritas anggota parlemen partai, mengalahkan kandidat lain Monica Lennon

Sarwar, mantan wakil pemimpin Partai Buruh Skotlandia yang didukung oleh mayoritas anggota parlemen partai, mengalahkan kandidat lain Monica Lennon

March 1, 2021
Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

March 1, 2021
Hikmah Peristiwa Isra’ Mi’raj

Hikmah Peristiwa Isra’ Mi’raj

March 1, 2021
Hidup Adalah Masalah Waktu

Hidup Adalah Masalah Waktu

March 1, 2021
8 Ide Menu Makan Siang Sehat dari Ayudia Bing Slamet

8 Ide Menu Makan Siang Sehat dari Ayudia Bing Slamet

March 1, 2021
Munas II FORJIM Tetapkan Dudy Sya’bani Takdir sebagai Ketum Periode 2021-2024

Munas II FORJIM Tetapkan Dudy Sya’bani Takdir sebagai Ketum Periode 2021-2024

March 1, 2021
4 Tips Sederhana Merawat Alat Dapur agar Tidak Berkarat

4 Tips Sederhana Merawat Alat Dapur agar Tidak Berkarat

March 1, 2021
Beasiswa S-2 di University of Birmingham

Beasiswa S-2 di University of Birmingham

March 1, 2021
Mengenal Istilah Gelar Honoris Causa atau Gelar Kehormatan

Mengenal Istilah Gelar Honoris Causa atau Gelar Kehormatan

March 1, 2021
12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Ta’aruf

12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Ta’aruf

March 1, 2021

Terpopuler

  • Utang dan Inflasi

    Hidup Kaya Raya dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTDII Tolak Izin Investasi Miras dan Desak Wapres Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga