ChanelMuslim.com—Penipuan yang dilakukan oleh sejumlah biro haji dan umrah yang nakal di Tanah Air menelan banyak korban. Kasus itu membuat gerah Kementerian Agama. Tak mau banyak jamaah umrah yang jadi korban, Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) bentukan Ditjen Penyelenggaraan dan Umrah (PHU) Kemenag, turun ke lapangan.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di daerah Serang, Provinsi Banten, Timsusgakum bersama pegawai Kanwil Kemenag Banten, pada Kamis (14/4/2016) lalu mendapatkan biro haji dan umrah yang tak berizin dan masih beroperasi.
Salah satu adalah PT RSA. Sidak dilakukan ke biro tersebut setelah ada laporan dari kepolisian setempat dan Kanwil Kemenag Banten bahwa travel yang berkantor di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kebon Jahe, Serang, Banten, ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Kemenag. Padahal pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten sudah berulang kali memperingatkan melalui surat edaran untuk menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan haji dan umrah.
“Kami sangat serius memperingatkan kepada para travel untuk menghentikan aktifitas pelayanan haji dan umrah sampai izin dikantongi,” ujar Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Banten Lukmanul Hakim yang ikut tim ikut sidak.
Kemenag meminta pihak travel untuk melaksanakan aturan yang ada agar nantinya tidak ada masalah dan tidak ada jamaah yang menjadi korban. “Demi apapun kalau tida ada legalitasnya tetap salah. Melanggar aturan. Kita akan paksa bersama kepolisian untuk menghentikan segala kegiatan yang berkaitan dengan haji dan umrah, termasuk papan atau sepanduk iklan itu diturunkan dan dicoret,” ucapnya.
Saat di sidak, PT RSA beralasan kalau pihaknya tetap menerima pendaftaran haji dan umrah karena kepercayaan dan ghirah masyarakat yang tinggi untuk pergi ke Tanah Suci. “Masyarakat melihat pelayanan kami, bukan melihat di belakangnya. Untuk itu kita tetap buka,” ujar salah seorang direktur operasional, LH.
Alasan itu kontan ditolak Timsusgakum. Sebab, apapun alasannya, travel yang melayani ibadah umrah dan haji tidak boleh melanggar aturan karena bisa terancam pidana. “Aturannya sudah jelas, travel yang tak berizin tapi beroperasi dengan menyematkan ‘Umrah & Hajj Services’ itu melanggar aturan,” tegas Kasubag Informasi Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag Affan Rangkuti.
Menurutnya, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dipakai untuk menjerat Penyelenggara Haji Khusus dan Penyelenggara Umrah yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara. Diperkuat juga dengan Pasal 63 ayat (1) UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau sebagai penerima pendaftaran jemaah haji sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam ayat (2) UU 13/2008 juga disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Affan meminta seluruh travel untuk tidak jalan sendiri-sendiri, saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah dan taat hukum. “Kalau kurang paham, tanya. Jangan diam. Harus selalu koordinasi sama kami, biar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Masyarakat jadi korbannya. Taatlah sama aturan dan hukum jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” ujar Affan. (mr/kemenag.or.id)