ChanelMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) membantah menghentikan bantuan dana kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sejak tahun lalu (2014) memang tidak diberi, itu ada peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya. Jadi bukan karena pemerintah Jokowi saat ini,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Ia mengatakan, bantuan dana sosial memang tidak diperbolehkan lagi sejak tahun 2014. Sehingga sejak adanya PP tersebut tidak boleh ada dana bantuan sosial yang diberikan kepada organisasi.
Dana bansos hanya bisa diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak atau resiko sosial. Itupun, kata dia, hanya bisa dicairkan melalui Kementerian Sosial.
Meski demikian, lanjut Machasin, pemerintah dalam hal ini Kemenag masih bisa memberikan bantuan ke MUI.
Hanya saja, model bantuan yang diberikan pemerintah tidak sama seperti sebelumnya. Ia mencontohkan, pemerintah tetap bisa memberi bantuan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Tapi, bantuan yang lain bisa saja diberikan, hanya skema tidak seperti yang dulu. Bantuan barang dan jasa tetap ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI tidak lagi mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pada tahun anggaran 2015 ini. “Iya, selama 2015 ini kami tidak dapat lagi (dana dari pemerintah),” kata Amirsyah. (nf)