• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Akan Bertindak Terkait Beredarnya Siomay Babi

Januari 23, 2015
in Berita
67
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

siomay

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama akan segera bertindak menyangkut fenomena makanan haram yang beredar di masyarakat baru-baru ini seperti siomay babi. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Muchtar Ali, menyatakan akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi.

“Insya Allah Senin kami akan lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa instansi,” ungkap Muchtar Ali, di Jakarta, Jumat (23/1). Menurutnya, Kemenag akan mengajak pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Muchtar mengaku, permasalahan beredarnya makanan haram ini bukan hanya menjadi tugas Kemenag. Dia melanjutkan, masalah ini sudah masuk ke lintas sektor. Hal ini berarti banyak aspek yang perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan beberapa instansi yang bertanggung jawab.

Menurut Muchtar, fenomena siomay ini tidak hanya menyangkut permasalahan kehalalannya. Namun, permasalahan peredarannya pun masuk ke dalam masalah siomay babi tersebut.

Muchtar mengungkapkan, Kementerian Agama hanya bertanggung jawab atas kehalalan makanan. Untuk masalah peredaran, menurutnya, itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terlebih dahulu dalam menyikap kasus ini.

“Makanan ini bentuknya kemasan atau jajanan pasar, jadi yang dipermasalahkan bukan hanya masalah kehalalannya tapi peredarannya juga,” tegas Muchtar. Menurutnya, ini tidak hanya menjadi tugas Kemenag saja tapi berbagai instansi seperti Kementerian Perdagangan.

Mengenai permasalahan produk halal terutama makanan, Kemenag menyatakan, Indonesia memang sudah memiliki UU Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, dia mengaku, UU ini belum berjalan efektif. Sebab, masalah ini memiliki banyak aspek yang perlu dipilah dahulu yang kemudian ditindak oleh instansi yang bersangkutan termasuk Kemenag.

Muchtar juga mengaku Kemenag baru mengetahui fenomena peredaran siomay babi ini. Ketidaktahuan ini karena Kemenag tidak memiliki tanggung jawab atas peredaran jajanan pasar seperti makanan itu. Dia kembali menegaskan, Kemenag hanya bertanggung jawab atas kehalalannya.

Muchtar menjelaskan, fenomena ini diketahui pihak Kemenag dari berita. Menurutnya, dia juga tidak menerima desakan atau teguran dari masyarakat atas peristiwa ini. “Kami baru mengetahui dari berita yang beredar, dari Republika. Oleh sebab itu, kami berterima kasih kepada Republika,” tambahnya.

Sebelumnya, siomay babi saat ini sedang marak beredar di masyarakat. Jajanan ini beredar di tempat-tempat perbelanjaan. Kejadian ini dinilai mengkhawatirkan, karena banyak masyarakat Muslim yang tidak mengetahui keharaman makanan ini. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menteri Yuddy: IPDN Harus Lahirkan Manusia Unggul

Next Post

Kenangan SBY Bersama Raja Saudi Rahimahullah

Next Post

Kenangan SBY Bersama Raja Saudi Rahimahullah

Raja Saudi Abdullah Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan

Inilah Artis-Artis dengan Gaya Hijab Syar’i

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7645 shares
    Share 3058 Tweet 1911
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga