• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Akan Bertindak Terkait Beredarnya Siomay Babi

23/01/2015
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

siomay

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama akan segera bertindak menyangkut fenomena makanan haram yang beredar di masyarakat baru-baru ini seperti siomay babi. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Muchtar Ali, menyatakan akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi.

“Insya Allah Senin kami akan lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa instansi,” ungkap Muchtar Ali, di Jakarta, Jumat (23/1). Menurutnya, Kemenag akan mengajak pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Muchtar mengaku, permasalahan beredarnya makanan haram ini bukan hanya menjadi tugas Kemenag. Dia melanjutkan, masalah ini sudah masuk ke lintas sektor. Hal ini berarti banyak aspek yang perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan beberapa instansi yang bertanggung jawab.

Menurut Muchtar, fenomena siomay ini tidak hanya menyangkut permasalahan kehalalannya. Namun, permasalahan peredarannya pun masuk ke dalam masalah siomay babi tersebut.

Muchtar mengungkapkan, Kementerian Agama hanya bertanggung jawab atas kehalalan makanan. Untuk masalah peredaran, menurutnya, itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terlebih dahulu dalam menyikap kasus ini.

“Makanan ini bentuknya kemasan atau jajanan pasar, jadi yang dipermasalahkan bukan hanya masalah kehalalannya tapi peredarannya juga,” tegas Muchtar. Menurutnya, ini tidak hanya menjadi tugas Kemenag saja tapi berbagai instansi seperti Kementerian Perdagangan.

Mengenai permasalahan produk halal terutama makanan, Kemenag menyatakan, Indonesia memang sudah memiliki UU Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, dia mengaku, UU ini belum berjalan efektif. Sebab, masalah ini memiliki banyak aspek yang perlu dipilah dahulu yang kemudian ditindak oleh instansi yang bersangkutan termasuk Kemenag.

Muchtar juga mengaku Kemenag baru mengetahui fenomena peredaran siomay babi ini. Ketidaktahuan ini karena Kemenag tidak memiliki tanggung jawab atas peredaran jajanan pasar seperti makanan itu. Dia kembali menegaskan, Kemenag hanya bertanggung jawab atas kehalalannya.

Muchtar menjelaskan, fenomena ini diketahui pihak Kemenag dari berita. Menurutnya, dia juga tidak menerima desakan atau teguran dari masyarakat atas peristiwa ini. “Kami baru mengetahui dari berita yang beredar, dari Republika. Oleh sebab itu, kami berterima kasih kepada Republika,” tambahnya.

Sebelumnya, siomay babi saat ini sedang marak beredar di masyarakat. Jajanan ini beredar di tempat-tempat perbelanjaan. Kejadian ini dinilai mengkhawatirkan, karena banyak masyarakat Muslim yang tidak mengetahui keharaman makanan ini. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menteri Yuddy: IPDN Harus Lahirkan Manusia Unggul

Next Post

Kenangan SBY Bersama Raja Saudi Rahimahullah

Next Post

Kenangan SBY Bersama Raja Saudi Rahimahullah

Raja Saudi Abdullah Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan

Inilah Artis-Artis dengan Gaya Hijab Syar’i

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9201 shares
    Share 3680 Tweet 2300
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4162 shares
    Share 1665 Tweet 1041
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4764 shares
    Share 1906 Tweet 1191
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Muslim LifeFest 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Tren Halal Lifestyle dan Edukasi Syariah Terlengkap di ICE BSD

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga