PERMINTAAN dispensasi nikah di Indonesia akhir-akhir ini semakin mencuat. Salah satu penyebab tingginya permintaan ini karena pihak perempuan hamil di luar nikah. Pemicu utamanya yakni kecanduan pornografi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau kawin tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan.
Baca Juga: Hati-Hati, Pornografi Ada di Rumah Kita
Kecanduan Pornografi Menjadi Faktor Terbesar Kehamilan di Luar Nikah
“Tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama,” tutur Munasik Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, dikutip dari laman KPAI.
Di Kabupaten Kediri Jawa Timur sendiri angka permintaan dispensasi nikah mencapai 569 pasangan yang berusia antara 15 sampai 17 tahun. Sebagian besar dari mereka telah hamil di luar nikah.
Oleh karena itu KPAI mengimbau para orangtua, guru di sekolah atau madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial, tutur Kawiyan Anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi di Kantor KPAI, dikutip pada Selasa (31/01/2023)
Pornografi berpengaruh buruk pada anak-anak, baik perkembangan fisik maupun psikis serta dapat mengakibatkan anak menjadi kecanduan, otak rusak, berkeinginan untuk mencoba dan meniru, serta melakukan tindakan seksual seperti yang ia tonton.
Data KPAI menyebutkan selama 2022 terdapat 87 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan cyber crime. Tentunya, Edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait juga menjadi penting, lanjutnya. [Ln]