• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kecanduan Pornografi Menjadi Faktor Terbesar Kehamilan di Luar Nikah

Januari 31, 2023
in Berita
Bagaimana Mengatasi Pornografi dan Seks Bebas pada Remaja?

Foto: Unsplash

78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

PERMINTAAN dispensasi nikah di Indonesia akhir-akhir ini semakin mencuat. Salah satu penyebab tingginya permintaan ini karena pihak perempuan hamil di luar nikah. Pemicu utamanya yakni kecanduan pornografi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau kawin tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan.

Baca Juga: Hati-Hati, Pornografi Ada di Rumah Kita

Kecanduan Pornografi Menjadi Faktor Terbesar Kehamilan di Luar Nikah

“Tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama,” tutur Munasik Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, dikutip dari laman KPAI.

Di Kabupaten Kediri Jawa Timur sendiri angka permintaan dispensasi nikah mencapai 569 pasangan yang berusia antara 15 sampai 17 tahun. Sebagian besar dari mereka telah hamil di luar nikah.

Oleh karena itu KPAI mengimbau para orangtua, guru di sekolah atau madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial, tutur Kawiyan Anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi di Kantor KPAI, dikutip pada Selasa (31/01/2023)

Pornografi berpengaruh buruk pada anak-anak, baik perkembangan fisik maupun psikis serta dapat mengakibatkan anak menjadi kecanduan, otak rusak, berkeinginan untuk mencoba dan meniru, serta melakukan tindakan seksual seperti yang ia tonton.

Data KPAI menyebutkan selama 2022 terdapat 87 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan cyber crime. Tentunya, Edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait juga menjadi penting, lanjutnya. [Ln]

 

Tags: Kecanduan Pornografi Menjadi Faktor Terbesar Kehamilan di Luar Nikah
Previous Post

Lagi, Heboh Penculikan Anak

Next Post

Fakta Menarik tentang Kanguru dan Bayinya

Next Post
Fakta Menarik tentang Kanguru dan Bayinya

Fakta Menarik tentang Kanguru dan Bayinya

Pekerjaan seorang ibu

10 Pekerjaan Seorang Ibu yang Tidak Bisa Dilakukan Orang Lain

Manfaat bermain di luar ruangan

10 Manfaat Bermain di Luar Ruangan bagi Anak

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga