• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Wanita Masuk Masjid Membawa Anjing Memasuki Babak Baru

Oktober 10, 2019
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Sidang ketiga kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor dengan terdakwa Suzthe Margaret (SM) dilaksanakan pada Rabu (9/10/2019) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Sekretaris DKM Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor, Ruslan Suhady yang hadir dalam persidangan itu mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan dapat memberatkan terdakwa.

“Pertama para saksi memberikan keterangan bahwa mereka melihat terdakwa memakai alas kaki (sepatu) ke dalam Masjid. Hal ini merupakan sebuah penistaan terhadap masjid sebagai tempat suci,” kata Ruslan melalui keterangan tertulisnya yang diterima ChanelMuslim.com, Rabu (9/10).

Kedua, kata Ruslan, para saksi melihat terdakwa membawa seekor anjing masuk ke dalam masjid dan melepaskannya di area tempat salat. “Masjid adalah tempat suci, membawa dengan sengaja binatang yang diharamkan (anjing) masuk ke dalam tempat masjid adalah penistaan,” jelasnya.

Ketiga, saksi melihat terdakwa membawa/menyetir mobil sendiri, berpakaian rapih, dan berkomunikasi dengan baik (nyambung). Dan yang keempat, lanjut Ruslan, terdakwa tidak membantah apa yang disampaikan saksi-saksi terkait dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

“Semua itu adalah poin-poin yang bisa memberatkan terdakwa. Maka kami optimis, terdakwa dapat terjerat oleh Pasal 156a tentang penistaan agama,” ujar Ruslan.

Senada dengan Ruslan, anggota tim hukum DKM Masjid Al Hidayah Khusnul Na’im SH yang juga hadir dalam sidang tersebut mengatakan optimis majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan keadilan hukum.

“Para saksi mengatakan SM memasuki area suci masjid dengan memakai alas kaki apalagi melepas anjing di area shalat sehingga menurut saya ini telah memenuhi unsur pasal 156a,” jelas Khusnul.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat itu mengungkapkan, para saksi memberikan keterangan yang bisa memberatkan pelaku.

“Mereka tegas mengatakan bahwa SM benar memakai sesuai alat bukti yang ditunjukkan seperti sepatu, baju dan celana. Dan para saksi di bawah sumpah sehingga apa yang mereka katakan benar apa adanya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meyakini bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil. “Kita percaya betul, majelis hakim pada saatnya nanti akan memutuskan dengan adil berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Ahad (30/6/2019), saat itu SM masuk ke Masjid Al Munawaroh Sentul City Bogor dengan mengenakan sepatu dan membawa seekor anjing. Videonya beredar luas dan akhirnya membuat kehebohan. Setelah itu, SM diamankan pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.[ind/rilis]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Tales of the Equator, Kalimantan dalam Busana di Indonesia Fashion Week 2020

Next Post

Kami Ayah paling Bahagia di Dunia

Next Post

Kami Ayah paling Bahagia di Dunia

Bukan Hoax! Dicari Guru Boarding

Musim Mangga, Yuk Membuat Puding Mangga Saus Vla

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    28818 shares
    Share 11527 Tweet 7205
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1844 shares
    Share 738 Tweet 461
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1319 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8265 shares
    Share 3306 Tweet 2066
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3854 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga