• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Pertama Varian Omicron di Indonesia

18/12/2021
in Berita
Kasus Pertama Varian Omicron di Indonesia
80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kasus pertama Covid-19 varian Omicron ditemukan di Indonesia pada Kamis (16/12/2021). Kasus pertama omicron ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Baca Juga: Waspadai 10 Gejala Omicron Berikut Ini

Kasus Pertama Varian Omicron di Indonesia

Dikutip dari laman kemkes.go.id, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa data tersebut telah dikonfirmasi.

”Kementerian Kesehatan telah mendeteksi seorang pasien terkonfirmasi Omicron pada tanggal 15 Desember, data-datanya sudah kita konfirmasikan ke GISAID dan telah dikonfirmasi kembali dari GISAID bahwa memang data ini data sequencing Omicron,” kata Menkes.

Menkes merinci para petugas kebersihan Wisma Atlet diambil sampel rutin pada 8 Desember 2021. Hasil pemeriksaan keluar tanggal 10 Desember 2021 didapati 3 orang terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketiga sampel selanjutnya dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan Whole Genome Sequencing (WGS). Hasil pemeriksaan sampel keluar tanggal 15 Desember dan didapati 1 dari 3 sampel terkonfirmasi positif varian Omicron.

”Ada 3 petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet yang positif PCR-nya, tapi yang terkonfirmasi positif Omicron adalah satu orang,” terang Menkes.

Seluruhnya kini telah menjalani karantina di Wisma Altet. Ketiga dalam kondiri sehat, tanpa ada gejala, tanpa batuk, dan tanpa demam. Dari hasil pemeriksaan PCR juga hasilnya telah negatif.

Selain temuan kasus konfirmasi varian Omicron, Kementerian Kesehatan juga mengidentifikasi adanya 5 kasus probable Omicron. Kelimanya telah dikarantina dan sudah dilakukan pemeriksaan khusus yang sudah dikirimkan Balitbangkes.

Hasilnya akan diketahui 3 hari mendatang untuk melihat apakah sampel tersebut positif omicron atau bukan.

”Dengan pemeriksaan khusus SGTF, kita mendeteksi 5 kasus probable omicron 2 kasus warga Indonesia yang baru balik dari Inggris dan AS, 3 lainnya WNA dari Tiongkok yang ke Manado yg sekarang dikarantina di Manado,” tutur Menkes.

Menkes mengatakan bahwa penyebaran Omicron terbukti sangat cepat. Di Inggris misalnya dari 10 kasus/hari saat ini sudah mencapai 70.000 kasus/Hari. Jauh lebih tunggi dari puncak kasus di Indonesia pada bulan Juli di angka 50.000 kasus/hari.

Terkait dengan temuan ini, Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik dan tetap tenang. Yang terpenting segera melakukan vaksinasi Covid-19 terutama untuk kelompok rentan dan lansia serta tidak perlu bepergian ke luar negeri jika tidak mendesak, serta terus tegakkan protokol kesehatan 5M, dan memperkuat 3T.

”Kedatangan varian baru dari luar negeri yang kita identifikasi di karantina, menunjukkan bahwa sistem pertahanan kita atas kedatangan varian baru cukup baik, perlu kita perkuat. Jadi wajar kalau harus stay 10 hari di karantina. Tujuannya bukan untuk mempersulit orang yang datang, tapi melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Menkes. [Cms]

Tags: Varian omicron
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Imaduddin Zanki, Sang Pejuang Pembebasan Al Aqsa (2)

Next Post

Tiga Langkah Menteri Agama Cegah Kekerasan Seksual

Next Post
Tiga Langkah Menteri Agama Cegah Kekerasan Seksual

Tiga Langkah Menteri Agama Cegah Kekerasan Seksual

Bantu Korban Erupsi Semeru, NPC Salurkan 50 Paket Sembako

Bantu Korban Erupsi Semeru, NPC Salurkan 50 Paket Sembako

Fakta-fakta Pembebasan Al Aqsa pada Masa Shalahuddin

Fakta-fakta Pembebasan Al Aqsa pada Masa Shalahuddin

  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8708 shares
    Share 3483 Tweet 2177
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11489 shares
    Share 4596 Tweet 2872
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4451 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga