• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Paspor Haji Filipina, Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka, 5 Ditahan

September 27, 2016
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Masih ingat kasus 177 warga Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini?

Kasus tersebut terus dilanjutkan oleh kepolisian RI dan kini mengerucut pada tersangka di baliknya. Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menetapkan lima tersangka dan menahannya di gedung Bareskrim.

“Lima tersangka sudah kita tahan di Bareskrim. Empat yang belum ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andryanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/9), seperti dikutip Republika online.

Menurut Andriyanto, dari empat orang tersangka yang belum bisa ditahan tersebut, dua di antaranya masih berada di Filipina. Dua orang tersangka ini adalah dua dari sembilan orang yang dijadikan sebagai saksi bagi otoritas Filipina atas pemalsuan dokumen 177 WNI, sehingga kedua tersangka ini masih belum bisa dibawa ke Indonesia karena keterangannya masih dibutuhkan. “Dua masih menjadi saksi untuk tersangka di Filipina,” ujar Andriyanto.

Satu tersangka lagi, berinisial HR, kata Andriyanto, memiliki paspor Malaysia dan Filipina, sudah ditahan di Filipina. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. “Sementara satu lagi masih kita kejar. Apakah dia di Filipina atau dia ada di Makkah kita belum tahu, yang pasti tidak ada di Indonesia,” jelasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka kasus 177 WNI tersebut. Sembilan tersangka tersebut yakni AS, istri AS, BDMW, HMT, MNA, MT, F alias A, ZAP, dan HR.

Para tersangka ini merupakan Agent Travel yang merayu calon jamaah haji Indonesia untuk berangkat menggunakan kuota haji Filipina. Alasannya, dengan memanfaatkan antrean keberangkatan haji Indonesia yang puluhan tahun menjadikan masyarakat terpedaya dengan bujuk rayu mereka.

Beruntungnya aksi para tersangka ini digagalkan oleh pihak imigrasi Filipina sebelum sempat terbang ke Arab Saudi, sehingga penyelidikan dan penyidikan kemudian dikembangkan dan menetapkan sembilan orang ini sebagai tersangka di balik kasus yang menyedot perhatian masyarakat Indonesia dan juga internasional. (mr)

Previous Post

Perusahaan Cina Hadirkan Taman Rekreasi Saingan Walt Disney

Next Post

Selasa (27/9) : 18 Kloter Akan Pulang Ke Tanah Air 

Next Post

Selasa (27/9) : 18 Kloter Akan Pulang Ke Tanah Air 

Dinas Sosial Aceh Gelar "One Day One Children"

Ini Kata Owner Ayesh Indonesia Tentang Fashion

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga