• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Paspor Haji Filipina, Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka, 5 Ditahan

27/09/2016
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Masih ingat kasus 177 warga Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini?

Kasus tersebut terus dilanjutkan oleh kepolisian RI dan kini mengerucut pada tersangka di baliknya. Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menetapkan lima tersangka dan menahannya di gedung Bareskrim.

“Lima tersangka sudah kita tahan di Bareskrim. Empat yang belum ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andryanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/9), seperti dikutip Republika online.

Menurut Andriyanto, dari empat orang tersangka yang belum bisa ditahan tersebut, dua di antaranya masih berada di Filipina. Dua orang tersangka ini adalah dua dari sembilan orang yang dijadikan sebagai saksi bagi otoritas Filipina atas pemalsuan dokumen 177 WNI, sehingga kedua tersangka ini masih belum bisa dibawa ke Indonesia karena keterangannya masih dibutuhkan. “Dua masih menjadi saksi untuk tersangka di Filipina,” ujar Andriyanto.

Satu tersangka lagi, berinisial HR, kata Andriyanto, memiliki paspor Malaysia dan Filipina, sudah ditahan di Filipina. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. “Sementara satu lagi masih kita kejar. Apakah dia di Filipina atau dia ada di Makkah kita belum tahu, yang pasti tidak ada di Indonesia,” jelasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka kasus 177 WNI tersebut. Sembilan tersangka tersebut yakni AS, istri AS, BDMW, HMT, MNA, MT, F alias A, ZAP, dan HR.

Para tersangka ini merupakan Agent Travel yang merayu calon jamaah haji Indonesia untuk berangkat menggunakan kuota haji Filipina. Alasannya, dengan memanfaatkan antrean keberangkatan haji Indonesia yang puluhan tahun menjadikan masyarakat terpedaya dengan bujuk rayu mereka.

Beruntungnya aksi para tersangka ini digagalkan oleh pihak imigrasi Filipina sebelum sempat terbang ke Arab Saudi, sehingga penyelidikan dan penyidikan kemudian dikembangkan dan menetapkan sembilan orang ini sebagai tersangka di balik kasus yang menyedot perhatian masyarakat Indonesia dan juga internasional. (mr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perusahaan Cina Hadirkan Taman Rekreasi Saingan Walt Disney

Next Post

Selasa (27/9) : 18 Kloter Akan Pulang Ke Tanah Air 

Next Post

Selasa (27/9) : 18 Kloter Akan Pulang Ke Tanah Air 

Dinas Sosial Aceh Gelar "One Day One Children"

Ini Kata Owner Ayesh Indonesia Tentang Fashion

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5273 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Si.Se.Sa. Annual Show 2026 “The Kaleidoscope” Tampilkan Evolusi Modest Fashion dari Kasual hingga Glamor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga