• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 27 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kafe di Wina Tarik Bayaran untuk ‘Ngecas’ Baterai Ponsel

Februari 16, 2017
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ssebuah kafe di Wina membuat kehebohan karena memberlakukan peraturan yang sepertinya baru terjadi di Austria: menarik bayaran dari pengunjung yang mengisi ulang baterai ponsel mereka.

Lelah dengan turis-turis yang memakai listrik mereka selama berjam-jam, pemilik kafe Galina Pokorny telah menetapkan bayaran 1 euro (Rp 14.166) bagi mereka yang mengisi ulang baterainya terlalu lama.

“Turis selalu minta listrik, listrik, listrik. Maaf, tapi siapa yang akan membayar saya untuk itu?” ujar Pokorny, pemilik Terrassencafe im Hundertwasserhaus – yang ada di sebuah gedung apartemen warna-warni yang dirancang seniman dan arsitek Friedensreich Hundertwasser.

Para pelanggan yang mengisi ulang baterai 15 menit setelah membeli kopi tidak akan ditarik bayaran, ujarnya. Namun satu jam adalah batas waktu gratis.

“Saya berbisnis kafe, bukan warung internet,” ujarnya, menambahkan bahwa ia tahu tidak ada kafe lain yang menarik bayaran serupa.

“Ini semakin bertambah ekstrem. Orang datang dan mengira semuanya bisa diakses dan gratis. Anda bahkan tidak membuka mata pada pagi hari dengan gratis.”

Pokorny menetapkan harga tahun lalu, katanya, tapi baru menarik perhatian Rabu (15/2) setelah tabloid Oesterreich melaporkan “tagihan aneh” dari salah satu wartawan mereka yang memperlihatkan bayaran 1 euro untuk “listrik”.

Tagihan itu juga berlaku untuk laptop dan tablet, dan bagi mereka yang menggunakan lebih dari satu stop kontak, harganya dikalikan jumlah stop kontak. Setidaknya akses internet nirkabel masih gratis di kafe itu.[af/voa]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ponsel ‘Sejuta Umat’ Nokia akan Dihidupkan Lagi

Next Post

Curah Hujan Tinggi, Korban Banjir Pandeglang Mulai Terima Bantuan

Next Post

Curah Hujan Tinggi, Korban Banjir Pandeglang Mulai Terima Bantuan

Antusias HmC Lombok Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumbawa

Tahun Ini, Ujian Nasional Perbaikan Ditiadakan

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36707 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11082 shares
    Share 4433 Tweet 2771
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10925 shares
    Share 4370 Tweet 2731
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6958 shares
    Share 2783 Tweet 1740
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga