• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jelang Ramadan, Pemerintah Umumkan Jadwal Penerimaan Gaji 13 dan 14

Juni 3, 2016
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Foto Liputan6.com

ChanelMuslim.com – Jelang Ramadan, Pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus  dikarenakan kondisi keuangan negara,” jelasnya dalam Siaran Pers Humas Kemen PAN-RB.

Setiawan mengatakan saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan, di Jakarta, Kamis (2/6).

Menurut Setiawan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).

“Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok tergantung golongan masing-masing.

“Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,”  tutup Setiawan. (fjr/kemenpanrb)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ramadan Momentum Makmurkan Masjid

Next Post

Wah, Resto di Singapura Pisahkan Cuci Piring Makanan Halal dan Haram

Next Post

Wah, Resto di Singapura Pisahkan Cuci Piring Makanan Halal dan Haram

Festival Jajanan Pasar Nusantara 2016 Yogyakarta Resmi Dibuka

Resep Berbuka, Pisang Balut Keju

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7660 shares
    Share 3064 Tweet 1915
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4894 shares
    Share 1958 Tweet 1224
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3229 shares
    Share 1292 Tweet 807
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga