• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jelang Ramadan, Pemerintah Umumkan Jadwal Penerimaan Gaji 13 dan 14

Juni 3, 2016
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Foto Liputan6.com

ChanelMuslim.com – Jelang Ramadan, Pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus  dikarenakan kondisi keuangan negara,” jelasnya dalam Siaran Pers Humas Kemen PAN-RB.

Setiawan mengatakan saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan, di Jakarta, Kamis (2/6).

Menurut Setiawan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).

“Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok tergantung golongan masing-masing.

“Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,”  tutup Setiawan. (fjr/kemenpanrb)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ramadan Momentum Makmurkan Masjid

Next Post

Wah, Resto di Singapura Pisahkan Cuci Piring Makanan Halal dan Haram

Next Post

Wah, Resto di Singapura Pisahkan Cuci Piring Makanan Halal dan Haram

Festival Jajanan Pasar Nusantara 2016 Yogyakarta Resmi Dibuka

Resep Berbuka, Pisang Balut Keju

  • Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7607 shares
    Share 3043 Tweet 1902
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1558 shares
    Share 623 Tweet 390
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga