• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jaga Nilai, Prinsip dan Karakteristik, Kemenag Terbitkan Prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren

02/06/2018
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Untuk menjaga nilai, prinsip dasar, jati diri, dan karakteristik pendidikan pesantren, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menerbitkan surat edaran prosedur izin operasional pondok pesantren. Surat edaran bernomor 2050/Dt.V.4/Hm.01/05/2018 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.

Menurut Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi , penerbitan surat edaran tersebut sebagai pemberitahuan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyiapkan sistem pelayanan terpadu untuk membenahi prosedur izin operasional pondok pesantren.

“Dalam rangka memberikan afirmasi terhadap penyelenggaraan pesantren, terutama untuk menjaga nilai, prinsip dasar, jati diri, dan karakteristik pendidikan pesantren,” demikian bunyi petikan surat edaran yang ditandatangani oleh Ahmad Zayadi tertanggal 30 Mei 2018.

Surat edaran itu mencakup tiga point terkait prosedur izin oprasional pondok pesantren. Pertama, jika ada permohonan izin oprasional pondok pesantren yang diusulkan masyarakat kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014, maka Kantor Kementerian Agama harus secara cermat menelaah, meneliti, dan melihat langsung kondisi lapangan pesantren yang dimaksud dengan memperhatikan lima unsur fisik dan jiwa pesantren.

“Unsur fisik pesantren meliputi kyai/tuan guru/inyak/syekh/ajengan, santri mukim, pondok atau asrama, masjid/mushalla dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mualimin. Jiwa atau ruuhul ma’had terdiri dari jiwa keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, jiwa bebas dan jiwa keseimbangan, serta nasionalisme,” sambung Zayadi.

Kedua, Jika point 1 terpenuhi sementara revisi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 belum disahkan, maka Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan catatan ada pernyataan tertulis bahwa pesantren tersebut benar-benar terlah memenuhi unsur fisik dan jiwa pesantren, atau pesantren dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI;

Zayadi menambahkan, pembenahan ini dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus permohonan izin pesantren. Sebab, permohonan izin nantinya akan dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menugaskan admin EMIS di Kemenag Kabupaten/Kota sebagai petugas untuk mendampingi para pendaftar.

“Adapun verifikasi lapangannya, tetap dalam kewenangan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan memperhatikan unsur arkanul ma’had dan ruhul ma’had,” tutup Zayadi.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/507872/kemenag-terbitkan-edaran-prosedur-izin-operasional-pondok-pesantren

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mahasiswa Asal Benin di Turki Masuk Islam karena Terinspirasi oleh Gurunya

Next Post

Turki Gelar Buka Puasa Bersama untuk Umat Islam di Brasil

Next Post

Turki Gelar Buka Puasa Bersama untuk Umat Islam di Brasil

Musim Panen Pendidikan

Rakyat Malaysia Urunan untuk Bantu Bayar Utang Negara

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11163 shares
    Share 4465 Tweet 2791
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7977 shares
    Share 3191 Tweet 1994
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga