Monday, March 1, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jaga Nilai, Prinsip dan Karakteristik, Kemenag Terbitkan Prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren

June 2, 2018
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Untuk menjaga nilai, prinsip dasar, jati diri, dan karakteristik pendidikan pesantren, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menerbitkan surat edaran prosedur izin operasional pondok pesantren. Surat edaran bernomor 2050/Dt.V.4/Hm.01/05/2018 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.

Menurut Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi , penerbitan surat edaran tersebut sebagai pemberitahuan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyiapkan sistem pelayanan terpadu untuk membenahi prosedur izin operasional pondok pesantren.

“Dalam rangka memberikan afirmasi terhadap penyelenggaraan pesantren, terutama untuk menjaga nilai, prinsip dasar, jati diri, dan karakteristik pendidikan pesantren,” demikian bunyi petikan surat edaran yang ditandatangani oleh Ahmad Zayadi tertanggal 30 Mei 2018.

Surat edaran itu mencakup tiga point terkait prosedur izin oprasional pondok pesantren. Pertama, jika ada permohonan izin oprasional pondok pesantren yang diusulkan masyarakat kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014, maka Kantor Kementerian Agama harus secara cermat menelaah, meneliti, dan melihat langsung kondisi lapangan pesantren yang dimaksud dengan memperhatikan lima unsur fisik dan jiwa pesantren.

“Unsur fisik pesantren meliputi kyai/tuan guru/inyak/syekh/ajengan, santri mukim, pondok atau asrama, masjid/mushalla dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mualimin. Jiwa atau ruuhul ma’had terdiri dari jiwa keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, jiwa bebas dan jiwa keseimbangan, serta nasionalisme,” sambung Zayadi.

Kedua, Jika point 1 terpenuhi sementara revisi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 belum disahkan, maka Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan catatan ada pernyataan tertulis bahwa pesantren tersebut benar-benar terlah memenuhi unsur fisik dan jiwa pesantren, atau pesantren dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI;

Zayadi menambahkan, pembenahan ini dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus permohonan izin pesantren. Sebab, permohonan izin nantinya akan dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menugaskan admin EMIS di Kemenag Kabupaten/Kota sebagai petugas untuk mendampingi para pendaftar.

“Adapun verifikasi lapangannya, tetap dalam kewenangan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan memperhatikan unsur arkanul ma’had dan ruhul ma’had,” tutup Zayadi.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/507872/kemenag-terbitkan-edaran-prosedur-izin-operasional-pondok-pesantren

(jwt/kemenag)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mahasiswa Asal Benin di Turki Masuk Islam karena Terinspirasi oleh Gurunya

Next Post

Turki Gelar Buka Puasa Bersama untuk Umat Islam di Brasil

Related Posts

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Next Post

Turki Gelar Buka Puasa Bersama untuk Umat Islam di Brasil

Musim Panen Pendidikan

Terbaru

Mengenal Beasiswa Erasmus, Beasiswa Kuliah di Eropa

Mengenal Beasiswa Erasmus, Beasiswa Kuliah di Eropa

March 1, 2021
Zero Waste Bukan Sekadar Kampanye Lingkungan

Zero Waste Bukan Sekadar Kampanye Lingkungan

March 1, 2021
TaniFund dan BRI Jalin Kerja Sama Penyaluran Kredit Senilai Rp200 Miliar untuk Petani dan UMKM

TaniFund dan BRI Jalin Kerja Sama Penyaluran Kredit Senilai Rp200 Miliar untuk Petani dan UMKM

March 1, 2021
Kisah Rasulullah saw Mendapat Wahyu Pertama

Kisah Rasulullah saw Mendapat Wahyu Pertama

March 1, 2021
Mengenal 9 Jenis Bedak Wajah dan Fungsinya

Mengenal 9 Jenis Bedak Wajah dan Fungsinya

March 1, 2021
Penyebaran Dakwah dan Pendidikan Islam akan Lebih Luas dengan Teknologi

Penyebaran Dakwah dan Pendidikan Islam akan Lebih Luas dengan Teknologi

March 1, 2021
Anas Sarwar: Muslim Pertama yang Memimpin Partai Buruh Skotlandia

Anas Sarwar: Muslim Pertama yang Memimpin Partai Buruh Skotlandia

March 1, 2021
Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

March 1, 2021
Hikmah Peristiwa Isra’ Mi’raj

Hikmah Peristiwa Isra’ Mi’raj

March 1, 2021
Hidup Adalah Masalah Waktu

Hidup Adalah Masalah Waktu

March 1, 2021

Terpopuler

  • Utang dan Inflasi

    Hidup Kaya Raya dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga