• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jaga Nilai, Prinsip dan Karakteristik, Kemenag Terbitkan Prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren

Juni 2, 2018
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Untuk menjaga nilai, prinsip dasar, jati diri, dan karakteristik pendidikan pesantren, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menerbitkan surat edaran prosedur izin operasional pondok pesantren. Surat edaran bernomor 2050/Dt.V.4/Hm.01/05/2018 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.

Menurut Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi , penerbitan surat edaran tersebut sebagai pemberitahuan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyiapkan sistem pelayanan terpadu untuk membenahi prosedur izin operasional pondok pesantren.

“Dalam rangka memberikan afirmasi terhadap penyelenggaraan pesantren, terutama untuk menjaga nilai, prinsip dasar, jati diri, dan karakteristik pendidikan pesantren,” demikian bunyi petikan surat edaran yang ditandatangani oleh Ahmad Zayadi tertanggal 30 Mei 2018.

Surat edaran itu mencakup tiga point terkait prosedur izin oprasional pondok pesantren. Pertama, jika ada permohonan izin oprasional pondok pesantren yang diusulkan masyarakat kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014, maka Kantor Kementerian Agama harus secara cermat menelaah, meneliti, dan melihat langsung kondisi lapangan pesantren yang dimaksud dengan memperhatikan lima unsur fisik dan jiwa pesantren.

“Unsur fisik pesantren meliputi kyai/tuan guru/inyak/syekh/ajengan, santri mukim, pondok atau asrama, masjid/mushalla dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mualimin. Jiwa atau ruuhul ma’had terdiri dari jiwa keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, jiwa bebas dan jiwa keseimbangan, serta nasionalisme,” sambung Zayadi.

Kedua, Jika point 1 terpenuhi sementara revisi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 belum disahkan, maka Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan catatan ada pernyataan tertulis bahwa pesantren tersebut benar-benar terlah memenuhi unsur fisik dan jiwa pesantren, atau pesantren dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI;

Zayadi menambahkan, pembenahan ini dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus permohonan izin pesantren. Sebab, permohonan izin nantinya akan dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menugaskan admin EMIS di Kemenag Kabupaten/Kota sebagai petugas untuk mendampingi para pendaftar.

“Adapun verifikasi lapangannya, tetap dalam kewenangan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan memperhatikan unsur arkanul ma’had dan ruhul ma’had,” tutup Zayadi.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/507872/kemenag-terbitkan-edaran-prosedur-izin-operasional-pondok-pesantren

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mahasiswa Asal Benin di Turki Masuk Islam karena Terinspirasi oleh Gurunya

Next Post

Turki Gelar Buka Puasa Bersama untuk Umat Islam di Brasil

Next Post

Turki Gelar Buka Puasa Bersama untuk Umat Islam di Brasil

Musim Panen Pendidikan

Rakyat Malaysia Urunan untuk Bantu Bayar Utang Negara

  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7647 shares
    Share 3059 Tweet 1912
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga