• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jaga Nilai, Prinsip dan Karakteristik, Kemenag Terbitkan Prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren

02/06/2018
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Untuk menjaga nilai, prinsip dasar, jati diri, dan karakteristik pendidikan pesantren, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menerbitkan surat edaran prosedur izin operasional pondok pesantren. Surat edaran bernomor 2050/Dt.V.4/Hm.01/05/2018 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.

Menurut Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi , penerbitan surat edaran tersebut sebagai pemberitahuan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyiapkan sistem pelayanan terpadu untuk membenahi prosedur izin operasional pondok pesantren.

“Dalam rangka memberikan afirmasi terhadap penyelenggaraan pesantren, terutama untuk menjaga nilai, prinsip dasar, jati diri, dan karakteristik pendidikan pesantren,” demikian bunyi petikan surat edaran yang ditandatangani oleh Ahmad Zayadi tertanggal 30 Mei 2018.

Surat edaran itu mencakup tiga point terkait prosedur izin oprasional pondok pesantren. Pertama, jika ada permohonan izin oprasional pondok pesantren yang diusulkan masyarakat kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014, maka Kantor Kementerian Agama harus secara cermat menelaah, meneliti, dan melihat langsung kondisi lapangan pesantren yang dimaksud dengan memperhatikan lima unsur fisik dan jiwa pesantren.

“Unsur fisik pesantren meliputi kyai/tuan guru/inyak/syekh/ajengan, santri mukim, pondok atau asrama, masjid/mushalla dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mualimin. Jiwa atau ruuhul ma’had terdiri dari jiwa keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, jiwa bebas dan jiwa keseimbangan, serta nasionalisme,” sambung Zayadi.

Kedua, Jika point 1 terpenuhi sementara revisi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 belum disahkan, maka Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan catatan ada pernyataan tertulis bahwa pesantren tersebut benar-benar terlah memenuhi unsur fisik dan jiwa pesantren, atau pesantren dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI;

Zayadi menambahkan, pembenahan ini dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus permohonan izin pesantren. Sebab, permohonan izin nantinya akan dilakukan secara terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menugaskan admin EMIS di Kemenag Kabupaten/Kota sebagai petugas untuk mendampingi para pendaftar.

“Adapun verifikasi lapangannya, tetap dalam kewenangan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan memperhatikan unsur arkanul ma’had dan ruhul ma’had,” tutup Zayadi.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/507872/kemenag-terbitkan-edaran-prosedur-izin-operasional-pondok-pesantren

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mahasiswa Asal Benin di Turki Masuk Islam karena Terinspirasi oleh Gurunya

Next Post

Turki Gelar Buka Puasa Bersama untuk Umat Islam di Brasil

Next Post

Turki Gelar Buka Puasa Bersama untuk Umat Islam di Brasil

Musim Panen Pendidikan

Rakyat Malaysia Urunan untuk Bantu Bayar Utang Negara

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4281 shares
    Share 1712 Tweet 1070
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9049 shares
    Share 3620 Tweet 2262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Shobrun Jamil, Bersabar Seperti Aisyah

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4733 shares
    Share 1893 Tweet 1183
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2405 shares
    Share 962 Tweet 601
  • Ruben Onsu Bangun Masjid dan Asrama Tahfidz Qur’an

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga