• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 20 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ivan Haz Ditahan Polisi, PPP Siap Beri Bantuan Hukum

01/03/2016
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim—Masalah konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan belum juga beres, kini parpol berlambang Ka’bah ini ditambahi masalah hukum yang menjerat kadernya.

Adalah Fanni Safriansyah alias Ivan Haz, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PPP, yang sejak beberapa hari lalu berurusan dengan kepolisian, akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016). Ia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDR) terhadap pembantunya yang bernama Topiah (20).

Penyidik dari Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menahan dan menetapkan tersangka Ivan Haz. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti kasus KDRT-lah yang menjerat anak mantan politisi senior PPP Hamzah Haz ini.

Rekaman CCTV yang disita polisi menunjukkan gambar detik-detik penganiayaan terhadap korban yang bernama Topiah (20) di lift sebuah apartemen kediaman Ivan Haz. Korban tampak beberapa kali ditampar dengan keras dan melakukan tindak kekerasan lainnya kepada pembantunya itu.

“(Ivan Haz ditahan) atas sangkaan Pasal 44 dan 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, seperti dikutip detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Jika terbukti bersalah, Ivan Haz terancam dengan hukuman bui 10 tahun.

“PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz. Karenanya, PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun mempengaruhi proses hukum tersebut,” kata juru bicara Fraksi PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).

Menurut Sani, PPP mempersilakan Ivan Haz menggunakan hak hukumnya untuk membela diri sebagai tersangka. Bila membutuhkan bantuan, Ivan bisa memintanya ke partai.

“Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasihat hukumnya, maka Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP,” tandasnya. (mr/foto:detikcom)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Minyak Kelapa Bisa Jadi Alternatif Pengganti Pasta Gigi

Next Post

Satu sekolah di Sri Lanka Dikosongkan karena Rumor AIDS

Next Post

Satu sekolah di Sri Lanka Dikosongkan karena Rumor AIDS

Mobil Tanpa Sopir Milik Google Tabrak Bus di Jalan Umum

AS Tambah 20 Juta Dolar untuk Bantuan Pangan di Irak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9360 shares
    Share 3744 Tweet 2340
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Musisi Macklemore Konsisten Suarakan Free Palestine

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Ular dan Penampakan Jin

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2415 shares
    Share 966 Tweet 604
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4238 shares
    Share 1695 Tweet 1060
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2486 shares
    Share 994 Tweet 622
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11771 shares
    Share 4708 Tweet 2943
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga