• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ivan Haz Ditahan Polisi, PPP Siap Beri Bantuan Hukum

01/03/2016
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim—Masalah konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan belum juga beres, kini parpol berlambang Ka’bah ini ditambahi masalah hukum yang menjerat kadernya.

Adalah Fanni Safriansyah alias Ivan Haz, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PPP, yang sejak beberapa hari lalu berurusan dengan kepolisian, akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016). Ia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDR) terhadap pembantunya yang bernama Topiah (20).

Penyidik dari Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menahan dan menetapkan tersangka Ivan Haz. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti kasus KDRT-lah yang menjerat anak mantan politisi senior PPP Hamzah Haz ini.

Rekaman CCTV yang disita polisi menunjukkan gambar detik-detik penganiayaan terhadap korban yang bernama Topiah (20) di lift sebuah apartemen kediaman Ivan Haz. Korban tampak beberapa kali ditampar dengan keras dan melakukan tindak kekerasan lainnya kepada pembantunya itu.

“(Ivan Haz ditahan) atas sangkaan Pasal 44 dan 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, seperti dikutip detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Jika terbukti bersalah, Ivan Haz terancam dengan hukuman bui 10 tahun.

“PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz. Karenanya, PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun mempengaruhi proses hukum tersebut,” kata juru bicara Fraksi PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).

Menurut Sani, PPP mempersilakan Ivan Haz menggunakan hak hukumnya untuk membela diri sebagai tersangka. Bila membutuhkan bantuan, Ivan bisa memintanya ke partai.

“Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasihat hukumnya, maka Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP,” tandasnya. (mr/foto:detikcom)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Minyak Kelapa Bisa Jadi Alternatif Pengganti Pasta Gigi

Next Post

Satu sekolah di Sri Lanka Dikosongkan karena Rumor AIDS

Next Post

Satu sekolah di Sri Lanka Dikosongkan karena Rumor AIDS

Mobil Tanpa Sopir Milik Google Tabrak Bus di Jalan Umum

AS Tambah 20 Juta Dolar untuk Bantuan Pangan di Irak

  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11157 shares
    Share 4463 Tweet 2789
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • ALPHI Desak Klarifikasi Objektif atas Tuduhan Pungli LPH dalam Sertifikasi Halal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3497 shares
    Share 1399 Tweet 874
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4454 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7971 shares
    Share 3188 Tweet 1993
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga