Thursday, March 4, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ivan Haz Ditahan Polisi, PPP Siap Beri Bantuan Hukum

March 1, 2016
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

images

Chanelmuslim—Masalah konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan belum juga beres, kini parpol berlambang Ka’bah ini ditambahi masalah hukum yang menjerat kadernya.

Adalah Fanni Safriansyah alias Ivan Haz, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PPP, yang sejak beberapa hari lalu berurusan dengan kepolisian, akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016). Ia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDR) terhadap pembantunya yang bernama Topiah (20).

Penyidik dari Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menahan dan menetapkan tersangka Ivan Haz. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti kasus KDRT-lah yang menjerat anak mantan politisi senior PPP Hamzah Haz ini.

Rekaman CCTV yang disita polisi menunjukkan gambar detik-detik penganiayaan terhadap korban yang bernama Topiah (20) di lift sebuah apartemen kediaman Ivan Haz. Korban tampak beberapa kali ditampar dengan keras dan melakukan tindak kekerasan lainnya kepada pembantunya itu.

“(Ivan Haz ditahan) atas sangkaan Pasal 44 dan 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, seperti dikutip detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Jika terbukti bersalah, Ivan Haz terancam dengan hukuman bui 10 tahun.

“PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz. Karenanya, PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun mempengaruhi proses hukum tersebut,” kata juru bicara Fraksi PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).

Menurut Sani, PPP mempersilakan Ivan Haz menggunakan hak hukumnya untuk membela diri sebagai tersangka. Bila membutuhkan bantuan, Ivan bisa memintanya ke partai.

“Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasihat hukumnya, maka Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP,” tandasnya. (mr/foto:detikcom)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Minyak Kelapa Bisa Jadi Alternatif Pengganti Pasta Gigi

Next Post

Satu sekolah di Sri Lanka Dikosongkan karena Rumor AIDS

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Satu sekolah di Sri Lanka Dikosongkan karena Rumor AIDS

Mobil Tanpa Sopir Milik Google Tabrak Bus di Jalan Umum

Terbaru

Bercanda dengan Istri

Bercanda dengan Istri

March 4, 2021
Serangan Kucing Memaksa Pesawat Sudan Lakukan Pendaratan Darurat

Serangan Kucing Memaksa Pesawat Sudan Lakukan Pendaratan Darurat

March 4, 2021
Kemdikbud Kembali Memberikan Bantuan Kuota Internet Tahun 2021

Kemdikbud Kembali Memberikan Bantuan Kuota Internet Tahun 2021

March 4, 2021
Wanita dan Hipnotis

Wanita dan Hipnotis

March 4, 2021
Hafalkan, Ini Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu sesuai Sunnah Rasulullah

Hafalkan, Ini Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu sesuai Sunnah Rasulullah

March 4, 2021
Event Spesial Webinar Anak Muda Berani Bikin Perubahan

Event Spesial Webinar Anak Muda Berani Bikin Perubahan

March 4, 2021
Menjelajahi Singapura melalui Virtual Show SingapoReImagine

Menjelajahi Singapura melalui Virtual Show SingapoReImagine

March 4, 2021
Pendaftaran Pelatihan Kerja di Bekasi telah Dibuka

Pendaftaran Pelatihan Kerja di Bekasi telah Dibuka

March 4, 2021
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Cara Istri Menghargai Perjuangan Suami

Cara Istri Menghargai Perjuangan Suami

March 4, 2021

Terpopuler

  • Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga