• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Isu Penting di Catatan Akhir Tahun LPAI

28/12/2017
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – LPAI (Lembaga Perlindungan

 Anak Indonesia, yang pada mulanya bernama Komisi Nasional Perlindungan Anak , hari ini (28/12/2017) di Gedung Melawai, Jakarta Timur mengumumkan dua isu penting sebagai catatan akhir tahun LPAI. Acara catatan akhir tahun ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja LPAI selama tahun 2017.

Dua isu penting tersebut dirangkum dalam tema ‘Membangun ketangguhan anak Indonesia menghadapi bahaya LGBT dan Perceraian’. Kedua isu tersbut diumumkan langsung oleh Dr Seto Mulyadi, Psi, Mpsi selaku ketua umum LPAI. Isu tersebut adalah anak Indonesia darurat terhadap ancaman LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) dan segitiga maut dampak perceraian orang tua.

“Ini genting sekali, dua isu penting ini diangkat sebagai catatan akhir tahun LPAI yaitu LGBT dan segitiga maut perceraian,” ucap Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.

Tahun 2017, LPAI mencatat bahwa ternyata kejahatan seksual tidak hanya terasosiasi pada cedera dan darah yang dialami anak sebagai korban tetapi orientasi menyimpang yang dilakukan secara masif oleh kaum LGBT sangat perlu menjadi prioritas. Beberapa kasus yang disoroti LPAI baru-baru ini di Tangerang ada 36 anak menjadi korban dan di salah satu pulau provinsi Lampung.

Perilaku penyimpangan seksual ini umumnya karena pelaku dahulunya merupakan korban dan tidak mendapatkan rehabilitasi dampak psikologisnya. Dan, kasus LGBT ini sudah seperti fenomena gunung es jika tidak segera diatasi dengan benar.

“Kejahatan seksual itu bukan hanya yang berdarah-darah loh ya, yang penuh kasih sayang dan perhatian tetapi menggiring kepada orientasi seksual yang menyimpang itu harus diwaspadai segera,” ujar Kak Seto.

Catatan akhir tahun LPAI berikutnya adalah segitiga maut akibat perceraian orang tua. LPAI mencatat 57% kasus yang ditangani yaitu masalah keluarga dan pengasuhan alternatif ini membahayakan psikologis anak. Terutama jika sudah terjadi penutupan akses untuk anak dari salah satu orang tua kepada orang tua lainnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kak Seto. Segitiga maut yang dimaksud adalah percekcokan orang tua, perebutan hak asuh dan akhirnya penutupan akses untuk anak. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Kudus Isi Liburan Remaja Smart Zaman Now dengan SERASI

Next Post

Diduga Berkonten LGBT Penerbit Buku Dipanggil KPAI

Next Post

Diduga Berkonten LGBT Penerbit Buku Dipanggil KPAI

Klarifikasi Masjid PLN Gambir tentang Pembatalan Ceramah Ustadz Abdul Somad

Ahed Tamimi, Gadis Remaja Palestina yang Berani Tampar Tentara Israel

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8224 shares
    Share 3290 Tweet 2056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4215 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11255 shares
    Share 4502 Tweet 2814
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga